Disabilitas.com
Peraturan Bupati•Tahun 2024

Perbup Kabupaten Belitung 3 2024 Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan

Unduh PDF Asli

Tanya AI Tentang Dokumen Ini

Butuh informasi cepat? AI asisten kami telah menelaah seluruh isi dokumen ini dan siap merangkum atau mencari jawaban spesifik untuk Anda secara instan.

AI Hukum Disabilitas

Tanya seputar peraturan disabilitas

Ketik pertanyaan Anda di bawah ini. Misalnya: "Apa hak pendidikan bagi disabilitas?"

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

T: Apa tujuan dari Peraturan Bupati Belitung No. 3 Tahun 2024?

J: Untuk menjamin dan mendorong keterlibatan serta partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam setiap tahapan proses pembangunan di Kabupaten Belitung.

T: Mengapa partisipasi penyandang disabilitas dianggap penting?

J: Agar hasil pembangunan menjadi lebih inklusif, merata, dan dapat mengakomodasi kebutuhan serta hak-hak dasar kelompok disabilitas.

T: Siapa yang menjadi sasaran pemberdayaan ini?

J: Seluruh warga penyandang disabilitas yang berdomisili di wilayah Kabupaten Belitung.

G:\PERBUP PDF 2024\3-Partisipasi Penyandan Disabilitas Dalam Pembangunan (KanwilOK).doc 1 BUPATI BELITUNG PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMBANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BELITUNG, Menimbang : a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peranan yang setara demi mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas di segala bidang;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi untuk itu setiap proses tahapan pembangunan perlu adanya partisipasi dari penyandang disabilitas;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat diperlukan pengaturan tentang partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan;

Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia G:\PERBUP PDF 2024\3-Partisipasi Penyandan Disabilitas Dalam Pembangunan (KanwilOK).doc 2 Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
8. Undang-Undang….

G:\PERBUP PDF 2024\3-Partisipasi Penyandan Disabilitas Dalam Pembangunan (KanwilOK).doc 3

8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2021 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 62);

MEMUTUSKAN….

G:\PERBUP PDF 2024\3-Partisipasi Penyandan Disabilitas Dalam Pembangunan (KanwilOK).doc 4 organisasi….

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BUPATI BELITUNG TENTANG PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMBANGUNAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati Belitung ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Belitung.

  2. Daerah adalah Kabupaten Belitung.

  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belitung.

  4. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati Belitung.

  5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  7. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka watu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  8. Partisipasi Penyandang Disabilitas adalah keterlibatan penyandang disabilitas secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sosialisasi, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materil sehingga dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga penyandang disabilitas dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.

  9. Organisasi Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi perwakilan penyandang disabilitas yang keseluruhan staf, pengurus dan sukarelawan disemua tingkat G:\PERBUP PDF 2024\3-Partisipasi Penyandan Disabilitas Dalam Pembangunan (KanwilOK).doc 5 organisasi merupakan mayoritas penyandang disabilitas sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, pendapat, keinginan, dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan.

  10. Pembangunan adalah hasil dari kegiatan dan program yang dibuat oleh pemerintah yang peruntukan bagi masyarakat untuk menunjang pencapaian kesejahteraan sosial, tujuan ekonomi sosial, demografi politik dan sebagainya atau proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.

  11. Infrastruktur adalah sistem fisik yang menyediakan transportasi, pengairan, drainase, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi.

BAB II

PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS

Pasal 2

Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan Pembangunan.

Pasal 3

(1) Pemerintah Daerah memberi kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk melakukan partisipasi dalam Pembangunan.

(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi terkait hak Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan fasilitas umum dan pelayanan publik, sarana dan prasarana Pembangunan yang memadai bagi penyandang disabilitas;

b. penyampaian usulan secara lisan dan/atau tertulis dalam penyusunan kebijakan Pembangunan;

c. penyelenggaraan kegiatan Pembangunan; dan

d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Pasal….

G:\PERBUP PDF 2024\3-Partisipasi Penyandan Disabilitas Dalam Pembangunan (KanwilOK).doc 6 hambatan….

Pasal 4

(1) Ruang lingkup Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan meliputi:

a. keikutsertaan dalam penentuan arah dan kebijakan perencanaan Pembangunan Daerah;

b. pemberdayaan penyandang disabilitas;

c. advokasi; dan

d. pelaksanaan.

(2) Partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sesuai dengan permasalahan dan kegiatan yang diperlukan dalam mewujudkan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan.

Pasal 5

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan program/kegiatan dilibatkan juga OPD yang berfungsi sebagai penyusun Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pelaksanaan Pembangunan sebagai wadah pemenuhan Partisipasi Penyandang Disabilitas.

(2) OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk :

a. melakukan penelahaan, analisis situasi dan menyusun rencana kerja berdasarkan skala prioritas dan mengkoordinasikan pelaksanaannya bersama lembaga pemerintah yang lain.

b. melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh seluruh anggota OPD;

c. melakukan pemberdayaan anggota Organisasi Penyandang Disabilitas terkait dengan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan;

d. melaksanakan bimbingan implementasi Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan; dan

e. mengoptimalkan unsur terkait yang melaksanakan urusan Penyandang Disabilitas.

Pasal 6

(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan G:\PERBUP PDF 2024\3-Partisipasi Penyandan Disabilitas Dalam Pembangunan (KanwilOK).doc 7 hambatan serta mensinergikan pelaksanaan program dan kegiatan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan.

(2) Bimbingan implementasi Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan:

a. sosialisasi;

b. pendampingan;

c. pemberdayaan; dan

d. advokasi.

Pasal 7

(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangungan Infrastruktur.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan mengorganisir individu/kelompok Penyandang Disabilitas dalam pengembangan sumber daya dan potensi Penyandang Disabilitas atau OPD yang didampingi dan tidak menimbulkan ketergantungan terhadap orang yang mendampingi.

(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, dimaksudkan untuk mengarahkan dan mempersiapkan Penyandang Disabilitas dan OPD agar mempunyai kesiapan dalam mendayagunakan Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta secara optimal, aman, dan bermartabat.

(4) Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk mewujudkan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan agar terwujud kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Pasal….

G:\PERBUP PDF 2024\3-Partisipasi Penyandan Disabilitas Dalam Pembangunan (KanwilOK).doc 8

Pasal 8

(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa melakukan sosialisasi mengenai hak penyandang disabilitas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa, penyelenggara pelayanan publik, pelaku usaha, penyandang disabilitas, keluarga yang mempunyai penyandang disabilitas, dan masyarakat.

(2) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa melakukan pendataan penyandang disabilitas secara terpadu dan berkesinambungan.

(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi informasi mengenai usia, jenis kelamin, jenis disabilitas, derajat disabilitas, pendidikan, pekerjaan, dan tingkat kesejahteraannya.

(4) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa mengarusutamakan Penyandang Disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pembangunan.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Belitung.

Ditetapkan di Tanjungpandan pada tanggal 26 Februari 2024 Pj. BUPATI BELITUNG, ttd.

YUSPIAN G:\PERBUP PDF 2024\3-Partisipasi Penyandan Disabilitas Dalam Pembangunan (KanwilOK).doc 9 Diundangkan di Tanjungpandan pada tanggal 26 Februari 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG, ttd.

MZ. HENDRA CAYA BERITA DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2024 NOMOR 3