BUPATI GRESIK PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL ALAT BANTU ADAPTIF BERKELANJUTAN UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GRESIK, Menimbang : a. bahwa sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah terhadap masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, serta untuk melindungi dari kemungkinan terjadi risiko sosial, Pemerintah Kabupaten Gresik perlu memberikan bantuan sosial;
b. bahwa pemberian bantuan sosial alat bantu adaptif berkelanjutan untuk penyandang Disabilitas merupakan salah satu cara untuk mengimplementasikan Program Perlindungan Sosial sebagai bagian dari strategi pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial Alat Bantu Adaptif Berkelanjutan Untuk Penyandang Disabilitas;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 790);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelindungan Pelindungan dan Pelayanan Bagi Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 27);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 24);
15. Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 79);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL ALAT BANTU ADAPTIF BERKELANJUTAN UNTUK PENYANDANG DISABILITAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
-
Daerah adalah Daerah Kabupaten Gresik.
-
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
-
Bupati adalah Bupati Gresik.
-
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik
-
Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Gresik.
-
Desa adalah Desa di Kabupaten Gresik.
-
Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Gresik.
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik.
-
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
-
Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
-
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
-
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
-
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
-
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
-
Alat Bantu Adaptif adalah adalah alat bantu yang penggunannya disesuaikan dengan kebutuhan setiap Penyandang Disabilitas.
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial alat bantu adaptif berkelanjutan untuk Penyandang Disabilitas.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kerentanan sosial serta sebagai salah satu alat Rehabilitasi Sosial sehingga dapat memenuhi Kebutuhan Dasar Minimal.
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah berwenang memberikan Bantuan Sosial sebagai bentuk Perlindungan sosial untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada Penyandang Disabilitas.
(2) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang sosial melaksanakan penyelenggaraan fasilitasi pelaksanaan Perlindungan sosial kepada Penyandang Disabilitas.
BAB II
SASARAN DAN BENTUK BANTUAN SOSIAL Bagian Kesatu Sasaran
Pasal 5
(1) Sasaran penerima Bantuan Sosial alat bantu adaptif adalah Penyandang Disabilitas.
(2) Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen kependudukan dan terdaftar di DTKS.
Bagian Kedua Bentuk
Pasal 6
Bentuk Bantuan Sosial barang alat bantu adaptif bagi Penyandang Disabilitas terdiri atas:
a. Alat Bantu Dengar/Hearing Aid;
b. Kursi Roda;
c. Kaki Palsu;
d. Tangan Palsu;
e. Alat bantu penglihatan; dan
f. Alat bantu adaptif lainnya.
BAB III
PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENGELOLAAN DATA, DAN PENETAPAN PENERIMA Bagian Kesatu Pengajuan Usulan Penerima
Pasal 7
(1) Bantuan sosial diberikan berdasarkan pengajuan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan Dinas Sosial.
(2) Penyandang Disabilitas calon penerima Bantuan Sosial menyampaikan permohonan kepada Bupati melalui Dinas Sosial.
(3) Dinas Sosial dapat menerima Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh anggota keluarga, atau masyarakat melalui kepala desa/kelurahan diketahui Camat.
(4) Dalam hal calon penerima Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas tidak dapat dan/atau tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam membuat dan menandatangani surat permohonan, maka penyampaian permohonan dapat diwakilkan oleh Keluarga, petugas atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.
Bagian Kedua Pengelolaan Data
Pasal 8
(1) Dinas Sosial melakukan pendataan dan pemutakhiran data Penyandang Disabilitas terpilah.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh data akurat tentang jumlah dan ragam Penyandang Disabilitas di Daerah.
(3) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 9
Data calon penerima Bantuan Sosial berdasarkan pendataan dan pemutakhiran data Penyandang Disabilitas terpilah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Pasal 10
(1) Dinas Sosial melakukan pengelolaan data calon penerima Bantuan Sosial berdasarkan surat pengajuan usulan dari:
a. calon penerima Bantuan Sosial penyandang Disabilitas; dan
b. anggota keluarga atau masyarakat melalui Desa/kelurahan.
(2) Surat pengajuan dari Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b., disertai proposal permohonan tentang jumlah Penyandang Disabilitas dan kebutuhan alat bantu yang diperlukan.
(3) Dinas Sosial melaksanakan verifikasi dan validasi data Penyandang Disabilitas sebagai calon penerima Bantuan Sosial.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan penelitian dan asesmen kebutuhan oleh tenaga pendamping sosial.
(5) Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan penelitian kesesuaian data penyandang disabilitas dengan data kependudukan dan Data DTKS.
(6) Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk mendapatkan kevalidan Nomor Induk Kependudukan dan ketunggalan penerima manfaat Bantuan Sosial.
Bagian Ketiga Penetapan
Pasal 11
(1) Hasil Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menghasilkan daftar penerima Bantuan Sosial berupa alat bantu untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Jumlah penerima dan jenis alat bantu yang akan diberikan untuk Bantuan Sosial sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Daftar penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial kepada Bupati untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB IV
PENYALURAN BANTUAN
Pasal 12
(1) Penyaluran Bantuan Sosial berupa alat bantu untuk Penyandang Disabilitas dilaksanakan dengan penyerahan langsung oleh Dinas Sosial kepada penerima Bantuan Sosial.
(2) Dalam hal penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menerima secara langsung, penerimaan dapat diwakili oleh keluarga.
(3) Penerima Bantuan Sosial atau yang mewakili menandatangani bukti penerimaan dan/atau serah terima barang alat bantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dinas Sosial dapat melakukan penghentian penyaluran Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dalam hal:
a. penerima manfaat tidak diketahui lagi keberadaannya;
b. penerima manfaat menolak bantuan; dan
c. penerima manfaat meninggal dunia sebelum Keputusan Bupati tentang daftar penerima manfaat ditetapkan.
(2) Penggantian penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data Penyandang Disabilitas terpilah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perubahan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(4) Penggantian penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan sebatas alat bantu yang tersedia.
(5) Dinas Sosial melakukan penyaluran setelah menerima Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 14
(1) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Bantuan Sosial Berupa alat bantu bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Hasil pengawasan dituangkan dalam bentuk rekomendasi perbaikan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan kepada Bupati untuk memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan.
Pasal 15
(1) Dinas Sosial melaporkan hasil pelaksanaan dan evaluasi kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tembusan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik.
(2) Hasil pelaksanaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan dan dilaporkan paling sedikit 1 (satu) kali setahun atau sesuai kebutuhan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 16
Pendanaan Bantuan Sosial Alat Bantu Adaptif Berkelanjutan Untuk Penyandang Disabilitas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Gresik pada tanggal 20 maret 2024 BUPATI GRESIK, TTd FANDI AKHMAD YANI Diundangkan di Gresik pada tanggal 20 maret 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK, Ttd Ir. ACHMAD WASHIL M. R., M.T.
Pembina Utama Muda NIP. 19661027 199803 1 001 BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 15
