Disabilitas.com
Peraturan Bupati•Tahun 2024

Perbup Kabupaten Gresik 5 2024 Program Keluarga Harapan Inklusif Untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas

Unduh PDF Asli

Tanya AI Tentang Dokumen Ini

Butuh informasi cepat? AI asisten kami telah menelaah seluruh isi dokumen ini dan siap merangkum atau mencari jawaban spesifik untuk Anda secara instan.

AI Hukum Disabilitas

Tanya seputar peraturan disabilitas

Ketik pertanyaan Anda di bawah ini. Misalnya: "Apa hak pendidikan bagi disabilitas?"

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

T: Apa itu Program PKH Inklusif di Gresik?

J: Program Keluarga Harapan (PKH) Inklusif adalah program bantuan sosial yang secara spesifik dirancang untuk kelompok rentan, yaitu lanjut usia dan penyandang disabilitas.

T: Apa manfaat dari program ini?

J: Untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.

T: Instansi mana yang bertanggung jawab atas program ini?

J: Pemerintah Kabupaten Gresik melalui instansi terkait di bidang sosial.

BUPATI GRESIK PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 4 57 TAHUN 2024 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN INKLUSIF UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS KABUPATEN GRESIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GRESIK, Menimbang : a. bahwa sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah terhadap masyarakat, khususnya masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, serta untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, Pemerintah Kabupaten Gresik perlu memberikan bantuan;

b. bahwa Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik merupakan salah satu output kunci dari Nawakarsa atau 9 (sembilan) navigasi perubahan sebagai sebuah strategi pembangunan Kabupaten Gresik Baru untuk mendukung realisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja bantuan sosial digunakan untuk -2- menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

-3-

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

-4-

9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 187);
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Program Jaminan Sosial Lanjut Usia Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Program Jaminan Sosial Lanjut Usia Provinsi Jawa Timur;

-5-

18. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 13);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 24);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2019 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2019 Nomor 14);
22. Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 79);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN INKLUSIF UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN GRESIK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Gresik.

  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.

  3. Bupati adalah Bupati Gresik.

-6-

  1. Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Gresik.

  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik.

  3. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

  4. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

  5. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  6. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

  7. Kebutuhan Dasar Minimal adalah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia agar dapat hidup layak, mencakup, makanan, minuman, rumah, pakaian, pendidikan dan kesehatan.

  8. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

  9. Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan, dan pemeliharaan data yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan untuk memastikan aksebilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunannya untuk penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

  10. Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.

-7-

  1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  2. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

  3. Inklusif adalah upaya untuk meningkatkan taraf hidup lansia dan disabilitas untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan sejahtera.

  4. Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian Bantuan Sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh pusat data dan informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

  5. Program Keluarga Harapan Inklusif yang selanjutnya disingkat PKH Inklusif adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Lansia dan Penyandang Disabilitas.

  6. PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Gresik adalah PT Pos Indonesia Kantor Cabang Gresik sebagai penyalur bantuan sosial di Kabupaten Gresik.

  7. Pendampingan adalah pelaksanaan kegiatan oleh seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Dinas Sosial selama jangka waktu tertentu dalam pemberian Bantuan Sosial PKH Inklusif di Daerah.

  8. Desa adalah Desa di Kabupaten Gresik.

  9. Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Gresik.

BAB II

MAKSUD, TUJUAN, DAN JENIS PROGRAM

Pasal 2

Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan PKH Inklusif untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas di Daerah.

-8-

Pasal 3

PKH Inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:

a. meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan penerima manfaat melalui pemanfaatan Bantuan Sosial berupa uang yang disalurkan secara tunai dan atau non tunai;

b. mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan penerima manfaat;

c. menciptakan perubahan perilaku yang lebih baik dan kemandirian penerima manfaat dalam mengakses Kesejahteraan Sosial; dan

d. mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

Pasal 4

PKH Inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Bantuan Sosial; dan

b. Pendampingan.

BAB III

PENERIMA MANFAAT

Pasal 5

(1) Penerima manfaat Bantuan Sosial PKH Inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperuntukkan bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas dengan kriteria sebagai berikut:

a. terdaftar di DTKS;

b. Lansia dan/atau Penyandang Disabilitas yang belum menerima Bantuan Sosial; dan

c. warga Daerah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk

(KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan berdomisili di Kabupaten Gresik.

(2) Penerima manfaat Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Penyandang Disabilitas fisik;

b. Penyandang Disabilitas intelektual;

c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau

d. Penyandang Disabilitas sensorik.

-9-

(3) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia/Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Karyawan Badan Usaha Milik Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau penerima sertifikasi bagi tenaga pendidik.

(4) Dalam hal penerima manfaat Bantuan Sosial PKH Inklusif adalah Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berstatus suami istri, yang memperoleh hanya salah seorang dari mereka.

(5) Penerima manfaat Bantuan Sosial PKH Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2

(dua) orang dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK).

(6) Kriteria Lansia yang belum menerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Lansia yang belum menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), PKH, dan program Jaminan Sosial Provinsi Jawa Timur.

(7) Jumlah penerima manfaat untuk tiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

BAB IV

BANTUAN SOSIAL

Pasal 6

(1) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan berupa uang yang disalurkan secara non tunai.

(2) Besaran Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dengan besaran tiap tahapan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(3) Nama penerima, alamat penerima, dan besaran Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

-10-

BAB V

PENDAMPINGAN

Pasal 7

Lansia dan Penyandang Disabilitas juga menerima Bantuan Sosial PKH Inklusif berupa Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa:

a. fasilitasi untuk pemanfaatan layanan kesehatan dan kesejahteraan sosial;

b. pendidikan, pertemuan peningkatan kemampuan keluarga;

c. bantuan kewirausahaan; dan

d. advokasi penerimaan bantuan sosial lainnya.

Pasal 8

(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh:

a. tim ahli;

b. koordinator;

c. relawan sosial; dan

d. perangkat daerah terkait.

(2) Pelaksana pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB VI

MEKANISME PENYALURAN

Pasal 9

(1) Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial PKH Inklusif dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

a. Perencanaan kegiatan;

b. Verifikasi data penerima Bantuan Sosial PKH Inklusif oleh Kepala Desa berdasarkan data nominatif DTKS dari Dinas Sosial;

c. Penetapan data calon peserta Bantuan Sosial PKH Inklusif oleh Kepala Desa;

d. Validasi data calon penerima manfaat Bantuan Sosial PKH Inklusif oleh Dinas Sosial;

e. Penetapan penerima manfaat Bantuan Sosial PKH Inkusif oleh Bupati;

f. Penyaluran Bantuan Sosial PKH Inklusif melalui PT Pos Indonesia (Pesero) Kantor Cabang Gresik;

-11-

g. Pendampingan penerima manfaat Bantuan Sosial PKH Inklusif;

h. Verifikasi komitmen penerima manfaat Bantuan Sosial PKH Inklusif;

i. Rekonsiliasi data penerima manfaat Bantuan Sosial PKH Inklusif yang tersalurkan;

j. Pencairan Bantuan Sosial PKH Inklusif dapat diwakilkan apabila penerima manfaat dalam kondisi sebagai berikut:

  1. sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit;dan 2) bepergian yang dibuktikan dengan surat keterangan Desa yang ditandatangani serta berstempel Kepala Desa.

k. Penggantian penerima manfaat Bantuan Sosial PKH Inklusif dapat dilakukan apabila penerima manfaat mengalami kondisi sebagai berikut:

  1. meninggal;

  2. double bansos;

  3. pindah;

  4. mampu;

  5. tidak ditemukan; dan 6) menolak Bansos.

l. Mekanisme penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Mekanisme teknis penyaluran Bantuan Sosial PKH Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial PKH Inklusif yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial.

BAB VII

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN

Pasal 10

(1) Pemantauan pelaksanaan PKH Inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan pada setiap tahap kegiatan atau sesuai dengan kebutuhan.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Teknis PKH Inklusif.

(3) Tim Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.

-12-

Pasal 11

Tim Pelaksana Teknis PKH Inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) bertugas untuk:

a. melaksanakan seluruh kebijakan pelaksanaan PKH Inklusif meliputi penetapan sasaran, validasi, verifikasi, terminasi, penyaluran bantuan, kepersetaan dan pengelolaan sumber daya manusia;

b. memastikan pelaksanaan PKH Inklusif sesuai dengan rencana;

c. menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan PKH Inklusif;

d. membangun jejaring dan kemitraan dengan berbagai pihak untuk perluasan dan penyempurnaan PKH Inklusif;

e. melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan PKH Inklusif; dan

f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PKH Inklusif kepada Kepala Dinas Sosial.

Pasal 12

Pengawasan pelaksanaan PKH Inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dapat dilakukan oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB VIII

PELAPORAN DAN PENGADUAN

Pasal 13

(1) PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Gresik menyampaikan laporan pelaksanaan PKH Inklusif kepada Kepala Dinas Sosial.

(2) Kepala Dinas Sosial menyampaikan laporan pelaksanaan PKH Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. laporan pelaksanaan; dan

b. laporan pertanggungjawaban.

-13-

(4) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial.

Pasal 14

(1) Pengaduan pelaksanaan PKH Inklusif dibentuk sebagai wujud keterbukaan dan akuntabilitas program kepada masyarakat.

(2) Pengaduan pelaksanaan PKH Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh individu, kelompok, lembaga, atau organisasi masyarakat.

(3) Pengaduan pelaksanaan PKH Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tingkat desa dan kecamatan.

(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. media resmi Pemerintah Daerah;

b. Dinas Sosial; dan

c. PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Gresik.

Pasal 15

(1) Penyelesaian terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara berjenjang.

(2) Penyelesaian terhadap penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

PENDANAAN

Pasal 16

Pendanaan PKH Inklusif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 bersumber dari:

a. APBD; dan

b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-14-

Pasal 17

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2022 tentang Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB X

PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik.

Ditetapkan di Gresik pada tanggal 16 Januari 2024 BUPATI GRESIK, TTD.

FANDI AKHMAD YANI Diundangkan di Gresik pada tanggal 16 Januari 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK, TTD.

Ir. ACHMAD WASHIL M.R., M.T.

Pembina Utama Muda NIP.19661027 199803 1 001 BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 5