BUPATI TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PERAN PEREMPUAN DAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENGELOLAAN AIR BERSIH BERBASIS KOMUNITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEGAL, Menimbang : a. bahwa perempuan dan Penyandang Disabilitas sebagai aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas mempunyai peran dalam Pengelolaan Air Bersih;
b. bahwa perempuan dan Penyandang Disabilitas sebagai salah satu komponen penting dalam kehidupan masyarakat, mempunyai potensi dalam mendukung Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas;
c. guna memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan peran perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6867).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERAN PEREMPUAN DAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENGELOLAAN AIR BERSIH BERBASIS KOMUNITAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
-
Daerah adalah Kabupaten Tegal;
-
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi;
-
Bupati adalah Bupati Tegal;
-
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
-
Pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
-
Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya. seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa;
-
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainya berdasarkan kesamaan hak;
-
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat;
-
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah;
-
Pengelolaan Air Bersih adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas air minum yang memadai bagi masyarakat;
-
Air bersih adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat-syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak;
-
Air minum adalah air yang telah melalui proses pengolahan atau tahapan proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan langsung diminum.
-
Sistem Pengelolaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
-
Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
-
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDES adalah usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum;
-
Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM selanjutnya disingkat UPTD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan Sebagian kegiatan penyelenggaraan SPAM oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan Sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah Kabupaten/Kota.
-
Kelompok atau Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi yang selanjutnya disingkat KPSPAMS atau BPSPAMS adalah kelembagaan tingkat desa yang dibentuk oleh masyarakat desa secara demokratis untuk mengelola sistem penyediaan air minum dan sanitasi.
-
Berbasis Komunitas adalah masyarakat turut serta merencanakan, memutuskan, dan menentukan pilihan teknologi, bentuk layanan, organisasi, mekanisme pendanaan dan bentuk pengaturan serta pelaksanaan pembangunan. Selain itu, masyarakat juga bertanggungjawab terhadap pemeliharaan, pengaturan, pengorganisasian dan pendanaan.
-
Kelompok Perempuan adalah himpunan individu yang memiliki kesamaan kebutuhan, minat, aspirasi, dan memiliki hubungan, interaksi serta ketergantungan antara satu dengan yang lainnya yang diatur oleh norma-norma tertentu;
-
Data Terpilah adalah data terpilah/statistik gender merupakan salah satu prasyarat pengarusutamaan gender dimana didalam data terpilah memuat nilai-nilai, variabel-variabel yang terpilah menurut berbagai jenis ciri atau karakteristik yang bertujuan untuk mengidentifikasi suatu masalah.
Pasal 2
Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas.
Pasal 3
Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini:
a. memberikan peluang dan kesempatan kepada perempuan dan/atau kelompok perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas; dan
b. meningkatkan keterlibatan perempuan dan kelompok perempuan serta Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas di Daerah.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup dalam pengaturan peran perempuan dan Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Pengelolaan Air Bersih;
b. wewenang dan tanggung jawab;
c. peran perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih;
d. peningkatan kapasitas;
e. partisipasi;
f. pendanaan; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
BAB III
PENGELOLAAN AIR BERSIH Umum
Pasal 5
(1) Pengelolaan Air Bersih ditujukan untuk memanfaatkan air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara berkeadilan sosial.
(2) Pengelolaan Air Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada penyediaan air minum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat sesuai dengan kewenanganya.
(3) Penyelenggaraan Pengelolaan Air Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) secara teknis dilaksanakan oleh BUMD dan/atau UPTD atau BUMDES atau komunitas masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan Pengelolaan Air Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan nilai sosial, nilai lingkungan hidup, dan nilai ekonomis air serta menjaga kelestarian sumber air baku.
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Air Bersih, meliputi:
a. memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air Bersih bagi masyarakat di Daerah;
b. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum di daerah;
c. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
-
menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah SPAM;
-
menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Daerah;
-
melaksanakan penyelenggaraan SPAM di Daerah;
-
membentuk BUMD dan/atau UPTD;
-
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa di Daerah dalam Penyelenggaraan SPAM;
-
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan SPAM di Daerah;
-
menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Provinsi;
-
menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM di Daerah;
-
melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain;
-
memfasilitasi Kelompok Masyarakat Penyelenggara SPAM dalam melakukan pengawasan internal dan pelaporan penyelenggaraan SPAM desa; dan
-
memfasilitasi Kelompok Masyarakat Penyelenggara SPAM dalam melakukan pengawasan internal dan pelaporan penyelenggaraan SPAM desa.
BAB V
PERAN PEREMPUAN DAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENGELOLAAN AIR BERSIH Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1) Perempuan dan Penyandang Disabilitas terdiri atas:
a. individu;
b. kelompok perempuan dan kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
c. organisasi perempuan dan Penyandang Disabilitas.
(2) Peran Perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Bagian Kedua Perencanaan Paragraf 1 Umum
Pasal 8
Peran Perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. perencanaan umum; dan
b. perencanaan teknis.
Paragraf 2 Perencanaan Umum
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah melibatkan perempuan dan/atau kelompok perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
(2) Pelibatan Perempuan dan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah;
b. penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
c. penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
d. musyawarah perencanaan pembangunan daerah;
e. penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Penyediaan Air Minum;
f. penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum; dan
g. perencanaan penyediaan dan pengelolaan air minum oleh Pemerintah Desa dan kelompok masyarakat.
(3) Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender dengan menggunakan data terpilah.
(4) Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berpihak pada kepentingan perempuan dan kelompok perempuan serta Penyandang Disabilitas .
(5) Pelaksanaan tentang pelibatan perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam perencanaan pembangunan dituangkan dalam program dan kegiatan Perangkat Daerah, Desa dan Kelurahan.
(6) Pelaksanaan pelibatan perempuan dan penyandang disabilitas diantaranya dalam Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM oleh Kelompok Masyarakat untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat dan dikelola secara mandiri dan gotong royong.
Paragraf 3 Perencanaan Teknis
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah melibatkan perempuan dan/atau kelompok perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam menyusun perencanaan pekerjaan teknis penyediaan air minum baik yang dilaksanakan oleh BUMD, BUMDes maupun kelompok masyarakat.
(2) Pelibatan perempuan dan/atau kelompok perempuan dan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud ayat (1), memperhatikan kualifikasi teknis.
(3) Kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didapatkan melalui pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
(4) Kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disesuaikan dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi seluruh tahap Penyelenggaraan SPAM.
(6) Pelatihan dilaksanakan sebagai media aplikasi dari pengetahuan yang diperoleh melalui proses pendidikan, dan merupakan pengembangan kapasitas bagi Sumber Daya Manusia yang ada.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Mekanisme
Pasal 11
(1) Dalam pelaksanaan Pengelolaan Air Bersih, peran perempuan dan Penyandang Disabilitas meliputi hak dan peran serta.
(2) Hak perempuan dan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh informasi mengenai rencana usaha atau kegiatan Pengelolaan Air Bersih;
b. menyatakan pendapat terhadap perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan air bersih baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, BUMDes maupun kelompok masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Air Bersih; dan
d. memperoleh penyuluhan dan pelatihan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
(3) Peran serta perempuan dan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan dan taat terhadap peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Air Bersih;
b. terlibat aktif dalam penyediaan dan pengelolaan air minum pada komunitas;
c. menjaga kualitas air bersih dan penyehatan lingkungan, antara lain:
- melakukan konservasi sumberdaya air meliputi:
a) pengelolaan limbah cair rumah tangga;
b) pengelolaan sampah dengan baik; dan/atau c) pengendalian pemanfaatan air tanah;
- menjaga kelestarian sumber mata air meliputi:
a) penanaman pohon;
b) pembuatan biopori; dan/atau c) sumur resapan.
- melakukan penghematan dalam pemakaian air meliputi:
a) pemanfaatan air hujan;
b) pemanfaatan kembali air yang telah digunakan untuk kebutuhan lain;
c) menggunakan air secukupnya; dan/atau d) menjaga jaringan instalasi air.
d. membayar iuran atas jasa pelayanan air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam Pengelolaan Air Bersih, Pemerintah Daerah, BUMD, Pemerintah Desa, BUMDES dan KPSPAMS atau BPSPAMS memperhatikan peran serta perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam proses pengambilan keputusan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta evaluasi dan pengendalian dalam rangka meningkatkan keberlanjutan pembangunan.
Paragraf 2 Strategi
Pasal 13
Strategi peningkatan peran Perempuan dan Penyandang Disabilitas dilaksanakan melalui representasi Perempuan dan Penyandang Diasabilitas sekurangnya 30% (tiga puluh persen) dalam setiap kegiatan penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terkait Pengelolaan Air Bersih baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, BUMDes maupun Kelompok Masyarakat.
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 14
(1) Perempuan dan Penyandang Disabilitas terlibat dalam melakukan monitoring dan evaluasi pada seluruh tahap mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pengendalian pada setiap proses pembangunan daerah dan kegiatan usaha yang berkaitan dengan Pengelolaan Air Bersih.
(2) Monitoring dan Evaluasi dilakukan pada setiap jenjang pengelolaan air bersih dan air minum baik oleh kelompok masyarakat, BUMDes, BUMD dan Pemerintah Daerah.
(3) Evaluasi disampaikan melalui kelompok perempuan dan Penyandang Disabilitas maupun kelompok pengelolan air minum komunitas yang sudah ada di Kabupaten Tegal yang kemudian dapat disampaikan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.
BAB VII
PENINGKATAN KAPASITAS
Pasal 15
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan penguatan kapasitas perempuan dan Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan keterlibatan secara efektif dalam Pengelolaan Air Bersih melalui perangkat daerah.
(2) Dukungan penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi melalui sosialisasi dan pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PARTISIPASI
Pasal 16
(1) Partisipasi Perempuan dan Penyandang Disabilitas dapat dilakukan dalam bentuk:
a. partisipasi langsung;
b. konsultasi publik;
c. musyawarah;
d. kemitraan;
e. penyampaian aspirasi;
f. berkoordinasi dengan instansi terkait;
g. pengawasan; dan/atau
h. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan sosial di Daerah.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 17
Pendanaan kegiatan peningkatan peran perempuan dan Penyandang Disabilitas bersumber dari:
a. anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan peningkatan peran perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas.
(2) Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal.
Ditetapkan di Slawi pada tanggal 24 September 2024 Pj. BUPATI TEGAL, Ttd.
AGUSTYARSYAH Diundangkan di Slawi pada tanggal 24 September 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL, Ttd.
AMIR MAKHMUD BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2024 NOMOR 33
