Disabilitas.com
Peraturan Daerah•Tahun 2024

Perda 87 2024 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022

Unduh PDF Asli

Tanya AI Tentang Dokumen Ini

Butuh informasi cepat? AI asisten kami telah menelaah seluruh isi dokumen ini dan siap merangkum atau mencari jawaban spesifik untuk Anda secara instan.

AI Hukum Disabilitas

Tanya seputar peraturan disabilitas

Ketik pertanyaan Anda di bawah ini. Misalnya: "Apa hak pendidikan bagi disabilitas?"

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

T: Apa status Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2024 ini?

J: Pergub ini berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2022.

T: Mengapa peraturan pelaksanaan ini dibutuhkan?

J: Untuk merinci prosedur operasional, pembagian tugas antar dinas, dan mekanisme layanan perlindungan disabilitas yang sebelumnya diatur secara umum dalam Perda.

T: Aspek apa saja yang diatur lebih rinci?

J: Mengatur pedoman teknis tentang pendidikan inklusif, pendampingan hukum, dan kuota tenaga kerja disabilitas di lingkungan Pemprov DIY.

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 12 ayat (7), Pasal 34 ayat (5), Pasal 76 ayat (2), Pasal 103 ayat

(5), dan Pasal 105 ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Undang-Undang Nomor 3 Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);

  5. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5);

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.

  2. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

  3. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.

  4. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  5. Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

  6. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

  1. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

  2. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

  3. Program Kompensatorik adalah tugas alternatif yang diberikan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagai salah satu bentuk adaptasi dalam proses belajar dan evaluasi.

  4. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan usaha, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.

  6. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

  7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  8. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati atau Walikota dan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.

  9. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Daerah.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi:

a. penyediaan Bantuan Hukum;

b. Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas;

c. jaminan kesehatan; dan

d. Penghargaan.

BAB II

PENYEDIAAN BANTUAN HUKUM

Pasal 4

(1) Pemerintah Daerah menyediakan bantuan hukum bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Penyediaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Pemenuhan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.

(3) Penyediaan bantuan hukum yang memperhatikan pemenuhan aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dapat dilakukan terhadap aspek:

a. tenaga ahli; dan

b. sarana dan prasarana.

(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a antara lain:

a. pendamping Penyandang Disabilitas yang memahami hukum dan mampu berinteraksi tanpa menimbulkan trauma bagi Penyandang Disabilitas;

b. juru bahasa isyarat;

c. pakar di bidang isu disabilitas;

d. dokter atau tenaga kesehatan lainnya;

e. psikolog atau psikiater;

f. pekerja sosial; dan/atau

g. petugas lain yang terkait.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b berbentuk peralatan yang disesuaikan dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas untuk mengatasi hambatan:

a. penglihatan;

b. pendengaran;

c. wicara;

d. mobilitas;

e. mengingat dan konsentrasi; dan

f. perilaku dan emosi.

(6) Penyediaan bantuan hukum yang memperhatikan Pemenuhan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sampai dengan ayat (5) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

BAB III

PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS PADA BIDANG PENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum

Pasal 5

Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada bidang pendidikan terdiri atas:

a. jaminan pendidikan khusus;

b. unit layanan disabilitas;

c. fasilitasi penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. fasilitasi pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Bagian Kedua Jaminan Pendidikan Khusus Paragraf 1 Umum

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dalam bentuk bantuan biaya pendidikan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

(2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada tingkatan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

(3) Selain diberikan pada tingkatan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan pada tingkatan pendidikan dasar dan pendidikan tinggi.

(4) Bantuan biaya pendidikan pada tingkatan pendidikan dasar dan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Paragraf 2 Mekanisme Jaminan Pendidikan Khusus

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menentukan kuota calon penerima bantuan biaya pendidikan dengan mempertimbangkan:

a. jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas miskin;

b. kondisi masyarakat miskin; dan

c. letak geografis.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

(2) Penentuan kuota calon penerima bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dan/atau diinformasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 8

(1) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) diutamakan untuk keperluan:

a. pembelian buku; dan

b. alat tulis.

(2) Selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), bantuan biaya pendidikan dapat dipergunakan untuk keperluan:

a. makan;

b. pakaian;

c. tempat tinggal;

d. transportasi; dan/atau

e. informasi dan komunikasi.

Pasal 9

Persyaratan calon penerima bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:

a. berstatus sebagai Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada satuan pendidikan;

b. orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan;

c. tercatat sebagai penduduk Daerah dibuktikan dengan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk; dan

d. tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari lembaga pemerintah lainnya.

Pasal 10

(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap bantuan biaya pendidikan.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan penyusunan kebijakan pemberian bantuan biaya pendidikan pada tahun berikutnya.

(4) Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Bagian Ketiga Unit Layanan Disabilitas Paragraf 1 Umum

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.

(2) Pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

(3) Pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penguatan fungsi pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(4) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit dalam bentuk:

a. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

b. perekrutan sumber daya manusia yang diperlukan;

dan/atau

c. peningkatan kompetensi petugas Unit Layanan Disabilitas.

Paragraf 2 Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Pasal 12

(1) Unit Layanan Disabilitas pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain:

a. melakukan analisa kebutuhan;

b. menyediakan data dan informasi;

c. memberikan rekomendasi;

d. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;

e. melaksanakan pendampingan; dan

f. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Layanan Disabilitas pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyelenggarakan fungsi antara lain:

a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga penyelenggara pendidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;

b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;

c. mengembangkan Program Kompensatorik;

d. menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;

f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;

g. menyediakan layanan konsultasi; dan

h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.

Paragraf 3 Sumber Daya Manusia

Pasal 13

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (3), Unit Layanan Disabilitas dapat melibatkan:

a. dokter;

b. dokter spesialis;

c. psikolog klinis;

d. tenaga keterapian fisik, meliputi:

  1. fisioterapis;

  2. okupasi terapis; dan/atau

  3. terapis wicara;

e. tenaga ahli, meliputi:

  1. ahli pendidikan luar biasa;

  2. ahli pendidikan inklusif; dan/atau

  3. tenaga ahli lainnya;

f. terapis kognitif;

g. terapis perilaku;

h. praktisi yang memiliki kemampuan dalam bidang:

  1. bahasa isyarat;

  2. simbol braille;

  3. isyarat raba; dan/atau

  4. teknologi adaptif;

i. pekerja sosial yang menangani kondisi psikososial; dan

j. konselor.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Bagian Keempat Fasilitasi Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pasal 14

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi penyediaan tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan.

(2) Fasilitasi penyediaan tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. penyediaan guru pendidikan khusus pada lembaga penyelenggara pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

b. penyelenggaraan pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau

c. penyelenggaraan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

(3) Penyelenggaraan pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

(4) Penyelenggaraan pelatihan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui daring dan/atau luring dengan tahapan:

a. penentuan kebutuhan pelatihan;

b. penentuan sasaran pelatihan;

c. penentuan program pelatihan;

d. pelaksanaan pelatihan; dan

e. penilaian pelaksanaan program pelatihan.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Bagian Kelima Fasilitasi Pemberian Insentif Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan motivasi, disiplin, dan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

(3) Pemberian insentif pada ayat (2) dapat berupa:

a. honor; atau

b. pelatihan guru pendamping khusus.

(4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

BAB IV

JAMINAN KESEHATAN

Pasal 16

(1) Pemerintah Daerah memberikan Jaminan Kesehatan kepada Penyandang Disabilitas.

(2) Jaminan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

KEBIJAKAN OPERASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Pasal 17

(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana menyusun kebijakan operasional dalam bentuk standar yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik operasional dan prosedur evakuasi serta penyelamatan pada situasi darurat yang memberikan Pelindungan khusus bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Penyusunan kebijakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi terkait.

(3) Penyusunan kebijakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

PENGHARGAAN Bagian Kesatu Umum

Pasal 18

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan Penghargaan kepada:

a. Masyarakat dan Penyandang Disabilitas yang berjasa dan/atau berpartisipasi aktif dalam upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, dan Pemajuan hak Penyandang Disabilitas di Daerah;

b. badan hukum dan lembaga negara yang memperkerjakan Penyandang Disabilitas; dan

c. penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. piagam;

b. publikasi;

c. fasilitasi kegiatan;

d. dukungan dana; dan/atau

e. bentuk lain yang bermanfaat.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Bagian Kedua Kriteria dan Syarat Penerima Penghargaan

Pasal 19

(1) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (1) harus memenuhi kriteria secara umum

meliputi:

a. seseorang dan/atau individu yang mempunyai jasa mengembangkan potensi disabilitas mencapai kemandirian ekonomi, sosial dan budaya;

b. lembaga sosial dan atau lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial disabilitas dan teknologi tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan/atau

c. penyedia fasilitas publik yang memberikan kemudahaan dalam mengakses sarana dan prasarana publik.

(2) Selain kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), penerima penghargaan harus memenuhi syarat:

a. bagi masyarakat dan Penyandang Disabilitas yang berjasa dan/atau berpartisipasi aktif dalam upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, dan Pemajuan hak-hak Penyandang Disabilitas di Daerah, meliputi:

  1. memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas;

  2. melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

  3. menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas; dan/atau

  4. memperjuangkan kesetaraan gender bagi Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

b. bagi badan hukum dan lembaga negara yang memperkerjakan Penyandang Disabilitas, meliputi:

  1. menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi;

  2. memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi;

  3. menyediakan akomodasi yang layak; dan/atau

  4. menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah diakses, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. bagi penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas, meliputi penyediaan fasilitas publik yang memenuhi kriteria bersifat inklusif, mudah diakses, dan bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas berupa:

  1. bangunan gedung;

  2. sarana dan prasaran transportasi;

  3. sarana dan prasarana komunikasi dan informasi;

  4. infrastruktur; dan/atau

  5. lingkungan.

Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Penghargaan

Pasal 20

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari:

a. Bupati/Walikota;

b. Perangkat Daerah; dan/atau

c. forum penyandang disabilitas.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

Pasal 21

(1) Dalam memberikan Penghargaan, Gubernur dapat membentuk tim penghargaan Daerah yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

(2) Tim penghargaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima penghargaan.

(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan:

a. persiapan;

b. penelaahan; dan

c. verifikasi dan validasi.

(4) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur sebagai rekomendasi calon penerima penghargaan.

(5) Gubernur menetapkan penerima penghargaan Daerah berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

BAB VII

PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Pelanggaran dan Sanksi Administratif

Pasal 22

(1) Setiap lembaga pendidikan wajib menerima peserta didik Penyandang Disabilitas.

(2) Lembaga Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran lisan; dan/atau

b. teguran tertulis.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

(3) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jeda waktu paling singkat 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal lembaga pendidikan tidak melaksanakan teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah memberikan teguran tertulis.

(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimuat dalam media massa.

Pasal 23

(1) Setiap perusahan daerah harus mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

(2) Perusahaan daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran lisan; dan/atau

b. teguran tertulis.

Pasal 24

(1) Setiap perusahaan swasta harus mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja

(2) Perusahaan swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. penghentian kegiatan operasional;

d. pembekuan izin usaha; dan/atau

e. pencabutan izin usaha.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

Pasal 25

(1) Setiap perusahaan daerah dan swasta wajib menyediakan Akomodasi Yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.

(2) Perusahaan daerah dan swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. penghentian kegiatan operasional;

d. pembekuan izin usaha; dan/atau

e. pencabutan izin usaha.

(3) Pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d diterapkan terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran setelah teguran lisan dan/atau tertulis diberikan.

(4) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e diterapkan terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan setelah mendapatkan teguran lisan/teguran tertulis dan pembekuan izin usaha.

(5) Pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan pada izin usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 11 Desember 2024 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd.

HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 11 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd.

BENY SUHARSONO BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 88 yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik