Disabilitas.com
Peraturan Daerah•Tahun 2024

Perda Kabupaten Belitung 2 2024 Pemenuhan Kesamaan Kesempatan Kerja Terhadap Penyandang Disabilitas

Unduh PDF Asli

Tanya AI Tentang Dokumen Ini

Butuh informasi cepat? AI asisten kami telah menelaah seluruh isi dokumen ini dan siap merangkum atau mencari jawaban spesifik untuk Anda secara instan.

AI Hukum Disabilitas

Tanya seputar peraturan disabilitas

Ketik pertanyaan Anda di bawah ini. Misalnya: "Apa hak pendidikan bagi disabilitas?"

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

T: Apa fokus utama dari Perbup Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2024?

J: Memberikan jaminan kesamaan kesempatan, perlakuan yang adil, serta penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Kabupaten Belitung.

T: Apakah ada aturan terkait proses rekrutmen?

J: Ya, setiap perusahaan dan instansi dilarang mencantumkan syarat yang diskriminatif dalam rekrutmen dan diwajibkan menggunakan tes kemampuan yang sesuai dengan ragam disabilitas.

T: Bagaimana sanksi bagi perusahaan yang melanggar?

J: Perusahaan yang tidak memenuhi kuota pekerja disabilitas atau terbukti melakukan diskriminasi dapat dikenai teguran hingga pencabutan izin usaha.

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 1 BUPATI BELITUNG PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMENUHAN KESAMAAN KESEMPATAN KERJA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BELITUNG, Menimbang : a. bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi khususnya dalam kesempatan kerja sehingga hak-haknya belum terpenuhi;

c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Belitung tentang Pemenuhan Kesamaan Kesempatan Kerja terhadap Penyandang Disabilitas;

Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 2 Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);

  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);

  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);

  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

10.Undang-Undang….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 3

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMENUHAN KESAMAAN KESEMPATAN KERJA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati Belitung ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Belitung.

  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belitung.

  3. Bupati adalah Bupati Belitung.

  4. Perangkat Daerah Kabupaten Belitung yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati Belitung dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Belitung yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di wilayah Kabupaten Belitung.

  5. Penyandang Disabilitas atau disebut dengan nama lain adalah setiap orang yang mengalami gangguan, kelainan, kerusakan, dan/atau kehilangan fungsi organ fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen dan menghadapi hambatan lingkungan fisik dan sosial.

  6. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

  7. Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan tenaga kerja sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pendidikan dan pelatihan, sampai tenaga kerja bekerja pada pemberi kerja.

  8. Pelatihan….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 4

  1. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

  2. Unit Layanan Disabilitas yang selanjutnya disebut ULD adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

  3. Perusahaan adalah:

a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; atau

b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  1. Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keahlian khusus yang diangkat oleh menteri tenaga kerja untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan.

  2. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

BAB II

PENEMPATAN TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS

Pasal 2

(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, pendidikan, dan kemampuannya.

(2) Tenaga kerja Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan aksesibilitas dalam menjalankan pekerjaannya sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

(3) Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/atau masyarakat wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada Penyandang Disabilitas dengan mempekerjakan Penyandang Disabilitas….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 5 Disabilitas di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.

BAB III

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH

Pasal 3

(1) PD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan mengoordinasikan dan memfasilitasi:

a. perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas;

b. program sosialisasi dan penyadaran tentang hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas kepada pelaku usaha dan masyarakat; dan

c. proses rekruitmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan PD di lingkungan Pemerintah Daerah dan instansi lainnya.

BAB IV

INFORMASI DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA

Pasal 4

(1) PD di bidang ketenagakerjaan dan PD di bidang sosial memperbarui data angkatan kerja Penyandang Disabilitas.

(2) Format data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(3) Angkatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penduduk yang telah memasuki usia kerja.

(4) Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi tentang adanya formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara.

(5) Pelaku Usaha dan/atau pemberi kerja wajib memberikan informasi tentang adanya lowongan pekerjaan kepada PD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berdasarkan teknis yang diatur oleh peraturan perundang- undangan.

(6) PD….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 6

(6) PD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan menyediakan informasi mengenai potensi kerja Penyandang Disabilitas.

(7) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling kurang memuat:

a. jumlah dan jenis Penyandang Disabilitas usia kerja;

b. kompetensi yang dimiliki Penyandang Disabilitas usia kerja;

dan

c. sebaran jumlah, jenis dan kompetensi Penyandang Disabilitas usia kerja.

(8) Berdasarkan informasi lowongan kerja yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan menyampaikan informasi tentang adanya lowongan kerja kepada Penyandang Disabilitas sesuai potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).

(9) PD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan menyampaikan daftar tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang berminat mengisi lowongan kerja kepada perusahaan dan/atau pemberi kerja yang membutuhkan tenaga kerja untuk dilakukan proses seleksi penerimaan kerja.

Pasal 5

(1) Penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dilakukan oleh:

a. PD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan; dan

b. lembaga swasta yang berbentuk Badan Hukum yang memiliki ijin pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau perusahaan.

(2) PD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan memastikan pekerja disabilitas yang ditempatkan memperoleh aksesibilitas kerja sesuai dengan ragam disabilitas.

BAB….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 7

BAB V

PELATIHAN KERJA

Pasal 6

(1) Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.

(2) Pelatihan kerja bagi tenaga kerja Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh:

a. lembaga pelatihan kerja pemerintah;

b. lembaga pelatihan kerja swasta; atau

c. lembaga pelatihan kerja Perusahaan.

(2) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan kegiatannya kepada PD yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Daerah.

(3) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1) Tenaga kerja Disabilitas berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.

(2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja yang diterbitkan oleh badan yang berwenang.

BAB….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 8

BAB VI

PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

Pasal 9

Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa melakukan perluasan kesempatan kerja bagi Penyandang Disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.

Pasal 10

PD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pelatihan usaha/kerja berkewajiban memberikan pembinaan terhadap usaha mandiri yang dikelola Penyandang Disabilitas berupa pendampingan usaha dan promosi produk yang dihasilkan.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi upaya penguatan dan pengembangan usaha ekonomi Penyandang Disabilitas melalui kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha.

(2) Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memfasilitasi upaya penguatan dan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan melalui kemudahan perizinan, promosi produk, dan pengembangan usaha dengan menjembatani kemitraan bersama pelaku usaha.

(3) Upaya Pemerintah Daerah dalam menjembatani kemitraan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan mengajak pelaku usaha untuk melakukan kerjasama dengan pengusaha Penyandang Disabilitas.

(4) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha untuk mengalokasikan sebagian proses produksi atau distribusi produk usahanya kepada Penyandang Disabilitas.

Pasal 12

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan guna pengembangan usaha.

(2) Upaya….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 9

(2) Upaya Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembinaan dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas dalam akses permodalan.

BAB VII

KUOTA TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah dan BUMD wajib memberikan kuota paling sedikit 2% (dua persen) bagi tenaga kerja Penyandang Disabilitas dalam setiap penerimaan Pegawai.

(2) Penerimaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

(3) Penerimaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menjamin aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam proses pelaksanaan seleksi.

Pasal 14

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemenuhan kuota paling kurang 1% (satu persen) tenaga kerja bagi Penyandang Disabilitas pada perusahaan swasta yang menggunakan tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang.

(2) Upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemenuhan kuota sebagaiman dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menganjurkan kepada pengusaha untuk memuat proses rekrutmen pekerja Penyandang Disabilitas dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

(3) Pemerintah Daerah dan pengusaha melakukan sinergi dalam penempatan tenaga kerja disabilitas dengan penyebarluasan informasi lowongan kerja dan memastikan posisi jabatan lowong tersebut bisa ditempati oleh pekerja Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam disabilitas.

BAB VIII

UPAH DAN KONTRAK KERJA

Pasal 15

PD, perusahaan daerah dan perusahaan swasta berkewajiban memberikan perlindungan, perlakuan dan kesempatan yang setara dalam….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 10 dalam lingkungan kerja dan pemberian upah bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan persyaratan pengupahan/penggajian berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 16

Setiap Perusahaan Daerah dan/atau Perusahaan swasta wajib memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan sebagai pekerja kepada setiap karyawan Penyandang Disabilitas yang bekerja pada perusahaan dimaksud.

BAB IX

FASILITAS KERJA

Pasal 17

Pemerintah Daerah, Perusahaan Daerah dan Perusahaan swasta wajib memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.

Pasal 18

Pemerintah Daerah, Perusahaan Daerah dan Perusahaan swasta berkewajiban menjamin perlindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 19

Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Perusahaan Daerah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

BAB X

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 20

PD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap tenaga kerja Penyandang Disabilitas apabila terjadi perselisihan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 11

BAB XI

PENGAWASAN

Pasal 21

(1) PD yang mempunyai tugas dan fungsi penegakan terhadap Peraturan Bupati ini berkoordinasi dengan pejabat pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Daerah dan/ atau perusahaan swasta.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. perusahaan yang telah menerima Penyandang Disabilitas sebagai tenaga kerja untuk menjamin pemenuhan hak tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan

b. perusahaan yang belum menerima Penyandang Disabilitas sebagai tenaga kerja untuk pemenuhan kuota kerja Penyandang Disabilitas.

BAB XIII

PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 23

(1) Pemerintah Daerah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan partisipasi dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak Penyandang Disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang layak.

(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. sosialisasi hak Penyandang Disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak;

b. penyampaian usulan secara lisan dan/atau tertulis dalam penyusunan kebijakan;

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan;

d. penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi;

e. penyelenggaraan pelatihan; dan/atau

f. penyediaan lapangan kerja dan usaha.

BAB….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 12

BAB XIV

PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS

Pasal 24

(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas kepada seluruh masyarakat, penyelenggara pelayanan publik, pelaku usaha, Penyandang Disabilitas, dan keluarga yang mempunyai Penyandang Disabilitas.

(2) Pemerintah Daerah melakukan pendataan Penyandang Disabilitas secara terpadu dan berkesinambungan.

(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi informasi mengenai usia, jenis kelamin, jenis disabilitas, derajat disabilitas, pendidikan, pekerjaan, dan tingkat kesejahteraannya.

(4) Pemerintah Daerah mengarusutamakan Penyandang Disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

BAB XV

ULD KETENAGAKERJAAN

Pasal 25

(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki ULD ketenagakerjaan.

(2) ULD ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(3) Tugas ULD ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. merencanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;

b. memberikan informasi Pemerintah Daerah dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan keda, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;

c. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas;

d. menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan

e. mengoordinasikan….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 13

e. mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.

Pasal 26

(1) ULD ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Keanggotaan ULD ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. koordinator;

b. sekretaris; dan

c. anggota.

(3) Keanggotaan ULD ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ex-officio.

(4) Keanggotaan ULD ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Belitung.

Ditetapkan di Tanjungpandan pada tanggal 26 Februari 2024 Pj. BUPATI BELITUNG, ttd.

YUSPIAN PARAF KOORDINASI 1.

2. 3.
4. 5.
6. 7.
8. 9.

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 14 Diundangkan di Tanjungpandan pada tanggal 26 Februari 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG, ttd.

MZ. HENDRA CAYA BERITA DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2024 NOMOR 2 KEPALA BAGIAN HUKUM, WIGMAN WUDIE SETIAWAN, S.H.,M.Si NIP. 19720607 200003 1 004 C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 15 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMENUHAN KESAMAAN KESEMPATAN KERJA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS FORMAT DATA ANGKATAN KERJA PENYANDANG DISABILITAS

A. Data Yang dibuat Oleh SKPD yang Mengurusi Ketenagakerjaan dan Sosial

1. Data Umum Disabilitas Yang Bekerja Tanjungpandan Jumlah Disabilitas Bekerja Belum Bekerja Usaha Mandiri/Profesional Laki-Laki Perempuan Laki- Laki Perempuan Laki- Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Badau Jumlah Disabilitas Bekerja Belum Bekerja Usaha Mandiri/Profesional Laki-Laki Perempuan Laki- Laki Perempuan Laki- Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Dst…
2. Data Penyandang Disabilitas Tamat Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Belitung Jumlah Disabilitas Tidak / Putus Sekolah SD/MI SMP/MTs SMA/M A/SMK Lainnya / Keterangan Lk Pr LK Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Tanjungpandan, …………………..

Kepala SKPD Ttd & Cap Nama NIP.

Tanjungpandan, …………………..

Kepala SKPD Ttd & Cap Nama NIP.

3. Data….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 16

3. Data Penyandang Disabilitas Lulus Perguruan Tinggi Kabupaten Belitung Jumlah Disabilitas Tidak / Putus Kuliah D-I D-II D-III D-VI/S1 S2 S3 Lainnya / Keterangan Lk Pr LK Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr
4. Data Penyandang Disabilitas Yang tersertifikasi SKKNI Penyandang Disabilitas Tersertifikasi SKKNI Keterangan Laki-Laki Perempuan 1. Sertifikasi…SKKNI (Lk= ……..; Pr……..;) dikeluarkan oleh…*
2. Dst….

Ket: *Diisi dengan nama pelatihan yang diikuti; **Nama lembaga yang mengeluarkan sertifikat

5. Data Penyandang Disabilitas Berkeahlian Berdasarkan Pelatihan Berbasis Masyarakat/Kursus Penyandang Disabilitas Berkeahlian Keterangan Laki-Laki Perempuan 1. Sertifikat Pelatihan…* (Lk= ……..; Pr……..;) dikeluarkan oleh…**
2. Dst….

Ket: *Diisi dengan nama pelatihan yang diikuti; **Nama lembaga yang mengeluarkan sertifikat Tanjungpandan, …………………..

Kepala SKPD Ttd & Cap Nama NIP.

Tanjungpandan, …………………..

Kepala SKPD Ttd & Cap Nama NIP.

Tanjungpandan, …………………..

Kepala SKPD Ttd & Cap Nama NIP.

B. Data….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 17

B. Data Yang Dibuat Khusus Oleh SKPD yang Membidangi Ketenagakerjaan

1. Data Perusahaan yang Memberikan Fasilitas Kemudahan Pekerja Disabilitas Tanjungpandan Jumlah Perusahaan Disabilitas Yang Bekerja Ragam Disabilitas Jenis Fasilitas Keterangan Laki-Laki Perempuan 1)* (Lk…;Pr…) 2)Dst…

1)** jumlah…

2)Dst…

Badau Jumlah Perusahaan Disabilitas Yang Bekerja Ragam Disabilitas Jenis Fasilitas Keterangan Laki-Laki Perempuan 1)* (Lk…;Pr…) 2)Dst…

1)**jumlah…

2)Dst…

Dst…

Ket:*Nama disabilitas yang dialami sepert Tuna Rungu, Tuna Netra dst…; **Nama Fasilitas

2. Perusahaan yang Mengatur Perekrutan Pekerja Disabilitas melalui Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan yang Mengatur Perekrutan Pekerja Disabilitas Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama Tanjungpandan, …………………..

Kepala SKPD Ttd & Cap Nama NIP.

Tanjungpandan, …………………..

Kepala SKPD Ttd & Cap Nama NIP.

3. Perusahaan….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 18

3. Perusahaan yang Mempekerjakan Disabilitas BUMN No Nama Perusahaan Laki-Laki Perempuan Keterangan* BUMD No Nama Perusahaan Laki-Laki Perempuan Keterangan* Swasta No Nama Perusahaan Laki-Laki Perempuan Keterangan* Ket:*Diisi dengan perbandingan jumlah seluruh pekerja dengan jumlah pekerja disabilitas dan pernyataan terpenuhi kewajiban perusahaan dalam persentase mempekerjakan pekerja disabilitas.
4. Perusahaan yang Membuka Lowongan Kerja Bagi Disabilitas BUMN No Nama Perusahaan Jabatan Laki- Laki Perempuan Persyaratan BUMD No Nama Perusahaan Jabatan Laki- Laki Perempuan Persyaratan Swasta No Nama Perusahaan Jabatan Laki- Laki Perempuan Persyaratan Tanjungpandan, …………………..

Kepala SKPD Ttd & Cap Nama NIP.

Tanjungpandan, …………………..

Kepala SKPD Ttd & Cap Nama NIP.

C. Data….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 19

C. Data Yang Diisi Oleh Pemerintah Desa/Kelurahan

1. Data Penyandang Disabilitas Yang Bekerja Dusun …

Jumlah Disabilitas Bekerja Belum Bekerja Usaha Mandiri/Profesional Laki- Laki Perempuan Laki- Laki Perempuan Laki- Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Dusun …

Jumlah Disabilitas Bekerja Belum Bekerja Usaha Mandiri/Profesional Laki- Laki Perempuan Laki- Laki Perempuan Laki- Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Dst…

2. Data Penyandang Disabilitas Tamat Pendidikan Dasar dan Menengah Dusun…

Jumlah Disabilitas Tidak / Putus Sekolah SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK Lainnya / Keterangan Lk Pr LK Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Dusun…

Jumlah Disabilitas Tidak / Putus Sekolah SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK Lainnya / Keterangan Lk Pr LK Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Dst…

…………., …………………..

Kepala Desa/Lurah Ttd & Cap Nama …………., …………………..

Kepala Desa/Lurah Ttd & Cap Nama

3. Data….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 20

3. Data Penyandang Disabilitas Lulus Perguruan Tinggi Dusun…

Jumlah Disabilitas Tidak / Putus Kuliah D-I D-II D-III D-VI/S1 S2 S3 Lainnya / Keterangan Lk Pr LK Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Dusun…

Jumlah Disabilitas Tidak / Putus Kuliah D-I D-II D-III D-VI/S1 S2 S3 Lainnya / Keterangan Lk Pr LK Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Lk Pr Dst…

4. Data Penyandang Disabilitas Yang tersertifikasi SKKNI Dusun…

Penyandang Disabilitas Tersertifikasi SKKNI Keterangan Laki-Laki Perempuan 3. Sertifikasi…SKKNI (Lk= ……..; Pr……..;) dikeluarkan oleh…*

4. Dst….

Dusun…

Penyandang Disabilitas Tersertifikasi SKKNI Keterangan Laki-Laki Perempuan 1. Sertifikasi…SKKNI (Lk= ……..; Pr……..;) dikeluarkan oleh…*

2. Dst….

Dst.

Ket: *Diisi dengan nama pelatihan yang diikuti; **Nama lembaga yang mengeluarkan sertifikat …………., …………………..

Kepala Desa/Lurah Ttd & Cap Nama ……….., …………………..

Kepala Desa/Lurah Ttd & Cap Nama

5. Data….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 21

5. Data Penyandang Disabilitas Berkeahlian Berdasarkan Pelatihan Berbasis Masyarakat/Kursus Dusun…

Penyandang Disabilitas Berkeahlian Keterangan Laki-Laki Perempuan 3. Sertifikat Pelatihan…* (Lk= ……..; Pr……..;) dikeluarkan oleh…**

4. Dst….

Dusun…

Penyandang Disabilitas Berkeahlian Keterangan Laki-Laki Perempuan 1. Sertifikat Pelatihan…* (Lk= ……..; Pr……..;) dikeluarkan oleh…**

2. Dst….

Dst…

Ket: *Diisi dengan nama pelatihan yang diikuti; **Nama lembaga yang mengeluarkan sertifikat

D. Data yang dibuat oleh SKPD yang membidangi pendampingan usaha

1. Penyandang Disabilitas yang Memperoleh Akses Modal No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha/Merk Kebutuhan Modal (Rp) Tahapan Yang sudah Dilalui * Ket: *Data diisi dengan tanggal/bulan/tahun dan keterangan tahapan yang ditempuh MENGETAHUI KEPALA…., Ttd Nama Pangkat/Gol NIP.

Pejabat yang Membuat, Ttd Nama Pangkat/Gol NIP.

2. Data Pendampingan Usaha Disabilitas No Nama Jenis Kelamin Alamat Pendampingan Usaha yang Telah Diberikan Proses Kemitraan Dengan Pelaku Usaha MENGETAHUI KEPALA…., Ttd Nama Pangkat/Gol NIP.

Pejabat yang Membuat, Ttd Nama Pangkat/Gol NIP.

……….., …………………..

Kepala Desa/Lurah Ttd & Cap Nama

3. Data….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 22

3. Data Umum SKPD Jumlah Pengusaha Penyandang Disabilitas Akses Modal

(Rp) Jumlah Pendampingan Usaha Jumlah Kemitraan Dengan Pelaku Usaha Laki-Laki Perempuan

E. Data yang Dibuat oleh Pejabat Fungsional Bidang Ketenagakerjaan

1. Format Data Pembinaan ke Desa/Kelurahan Jalan…

Dusun….RT…./RW….Desa/Kelurahan….Kecamatan….

Nama Jenis Kelamin Ragam Disabilitas Status Pekerjaan Pendidikan Terakhir Sertifikat Keahlian* Sumber Penghasilan** Ket: *Nama Keahlian Sertifikat SKKNI/Kursus, Lembaga yang Mengeluarkan, Tanggal Sertifikat **Usaha Mandiri (Nama Usaha) atau Bantuan dari Keluarga/Tetangga dan lainnya …………., …………….. (Tempat, Tanggal Bulan Tahun) Pejabat Desa/Kelurahan yang mendampingi Ttd Nama Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ttd Nama Pangkat/Gol NIP Mengetahui, Kepala Desa/Kelurahan…

Ttd & Cap Nama Tanjungpandan, …………………..

Kepala SKPD Ttd & Cap Nama NIP.

2. Format….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 23

2. Format Data Pembinaan Di Perusahaan Nama Perusahaan :

Alamat :

Jenis Usaha :

Status (Coret yang tidak perlu) : BUMN / BUMD / SWASTA (Modal Asing / Modal Dalam Negeri) Keberadaan Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas:

Nama Jenis Kelamin Ragam Disabilitas Alat Bantu Bagi Pekerja Disabilitas* Keadaan Ruang/Tempat Kerja * Jumlah Seluruh Pekerja Ket: *Lampiran Foto …………., …………….. (Tempat, Tanggal Bulan Tahun) Pimpinan Perusahaan Ttd & Cap Nama Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ttd Nama Pangkat/Gol NIP

3. Format Memastikan Jabatan dapat Diisi Pekerja Disabilitas Nama Perusahaan :

Alamat :

Jenis Usaha :

Jabatan yang Akan Diisi Ragam Disabilitas Kondisi Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas (Jenis Fasilitas dan Kondisi Layak / Tidak Layak)* Alat Bantu Bagi Pekerja Disabilitas (Jenis alat dan kondisi layak / tidak layak)* Keadaan Ruang/Tempat Kerja (Keterangan Kondisi Ruang/Tempat Kerja dan dapat ditempati/tidak dapat ditempati)* Ket:*Lampiran Foto …………., …………….. (Tempat, Tanggal Bulan Tahun) Pimpinan Perusahaan Ttd & Cap Nama Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ttd Nama Pangkat/Gol NIP

4. Format….

C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2024\PERBUP\SALINAN-HARMON KANWIL KESEMPATAN KERJA DISABILITAS.doc 24

4. Format Data Hubungan Industrial Bagi Penyandang Disabilitas Nama Perusahaan :

Alamat :

Jenis Usaha :

Status (Coret yang tidak perlu) : BUMN / BUMD / SWASTA Pengaturan Rekrutmen Penyandang Disabilitas Dalam Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama* Upah / Gaji, Tunjangan dan Bonus (Rp dan/atau bentuk lainnya) Kepesertaan BPJS Kesehatan ( 1 Sudah Peserta / 0 Belum menjadi Peserta) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ( 1 Sudah Peserta / 0 Belum menjadi Peserta) Program BPJS Ketenagakerjaan yang Diikutsertakan** Ket: *Pasal dan ayat Peraturan Perusahaan /Perjanjian Kerja Bersama; **Nama Program …………., …………….. (Tempat, Tanggal Bulan Tahun) Pimpinan Perusahaan Ttd & Cap Nama Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ttd Nama Pangkat/Gol NIP Pj. BUPATI BELITUNG, ttd.

YUSPIAN PARAF KOORDINASI 1.

2. 3.
4. 5.
6. 7.
8. 9.

KEPALA BAGIAN HUKUM, WIGMAN WUDIE SETIAWAN, S.H.,M.Si NIP. 19720607 200003 1 004