Disabilitas.com
Peraturan Daerah•Tahun 2024

Perda Kabupaten Cirebon 2 2024 Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Unduh PDF Asli

Tanya AI Tentang Dokumen Ini

Butuh informasi cepat? AI asisten kami telah menelaah seluruh isi dokumen ini dan siap merangkum atau mencari jawaban spesifik untuk Anda secara instan.

AI Hukum Disabilitas

Tanya seputar peraturan disabilitas

Ketik pertanyaan Anda di bawah ini. Misalnya: "Apa hak pendidikan bagi disabilitas?"

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

T: Apa tujuan ditetapkannya Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024?

J: Untuk menciptakan kepastian hukum dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon.

T: Bagaimana hak di bidang pendidikan diatur?

J: Pemkab Cirebon menjamin akses pendidikan inklusif di semua jenjang, serta memberikan beasiswa khusus bagi siswa difabel yang berprestasi atau dari keluarga tidak mampu.

T: Apakah sektor pariwisata dilibatkan?

J: Ya, destinasi pariwisata di Cirebon wajib menyediakan akses mobilitas dan informasi yang ramah bagi wisatawan disabilitas.

Mengingat :1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ten tang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakata dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalarn Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Menimbang: a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga masyarakatyang memiliki hak, kewajiban, harkat dan martabat yang sarna dan sederajat sehingga diperlukan saran a dan prasarana serta upaya yang lebih terpadu dan berkesinarnbungan untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
b. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam perencanaan,penyelenggaraan,dan evaluasi ten tang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon perlu pengaturan yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

BUPATICIREBON, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PELINDUNGANDANPEMENUHANHAKPENYANDANGDISABILITAS TENTANG NOMOR2 TAHUN2024 PERATURANDAERAHKABUPATENCIREBON NOMOR2 TAHUN2024 LEMBARANDAERAHKABUPATENCIREBON Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan,Penyelenggaraan,dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasiyang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasiyang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6538);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 -2- Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Cirebon.

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerahyang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Cirebon.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah yang memrmpm pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

BABI KETENTUANUMUM

Pasal 1

Menetapkan : PERATURANDAERAHTENTANGPELINDUNGANDANPEMENUHAN HAKPENYANDANGDISABILITAS.

MEMUTUSKAN:

DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENCIREBON dan BUPATICIREBON Dengan Persetujuan Bersama Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6566);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6601);
14. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 143);

-3- kesetaraan.

15. Pendidikan Secara Inklusif adalah pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas untuk belajar bersama dengan peserta didik bukan Penyandang Disabilitas di sekolah reguler tingkat pendidikan dasar.
16. Habilitasi adalah proses pelayananyang diberikan kepada seseorangyang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
17. Rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
18. Jaminan Sosial Penyandang Disabilitasyang selanjutnya disebut Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

hak asasi manusia dan kebebasan Penyandang Disabilitas berdasarkan semua untuk pelaksanaan fundamental

7. Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/ atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
8. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
9. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menenma keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hakyang melekat tanpa berkurang.
10. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
11. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
12. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitasyang tangguh dan mandiri.
13. Aksesibilitas adalah kemudahanyang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
14. Akomodasiyang Layak adalah modifikasi dan penyesuaianyang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau -4-
19. Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
20. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang tidak mampuyang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
21. Perusahaan adalah setiap bentuk usahayang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik swasta maupun negarayang mempekerjakan pekerjazburuh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau usaha sosial dan usaha lainyang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
22. Alat Bantu adalah bendayang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
23. Alat Bantu Kesehatan adalah bendayang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
24. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
25. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan.’ atau pelayanan administratifyang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
26. Unit Layanan Disabilitasyang selanjutnya disebut ULDadalah bagian dari satu institusi atau lembagayang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
27. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
28. Tim Koordinasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
29. Lembaga Kesejahteraan Sosialyang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosialyang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosialyang -5-

(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:

a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. pnvasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;

BAB III

HAKPENYANDANGDISABILITAS Pasal4 Dalam rangka Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang:

a. menetapkan kebijakan penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara sistematis, komprehensif, rasional, konsisten dan implementatif;

b. melaksanakan kriteria, standar, prosedur dan persyaratan penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. memberikan insentif bagi Perusahaanyang mempekerjakan Penyandang Disabilitas, menyelenggarakan usaha Zkegiatan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas, dan/ atau memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas;

d. memberikan penghargaan kepada orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara dan penyedia fasilitas publik yang berjasa dalarn penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;

e. mengembangkan dan memperkuat kerja sarna dengan berbagai pihak dalam melakukan penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan f.melakukan karnpanye dan sosialisasi terhadap Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

BAB II

KEWENANGAN Pasal3 Pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan Untuk mewujudkan, menjamin serta memastikan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan dan pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas dilaksanakan secara penuh dan setara.

Pasal2 dibentuk oleh masyarakat, baikyang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

-6-

(1) Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas,yang diintegrasikan dalam rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan BABIV PERENCANAAN

Pasal 5

f.pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;

g. kesehatan;
h. politik;

1.keagamaan;

J.keolahragaan;

k.kebudayaan dan pariwisata;

1. kesejahteraan sosial;
m. aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

(2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),perempuan dengan disabilitas memiliki hak:

a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
c. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
d. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksua1.

(3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),anak penyandang disabilitas memiliki hak :

a. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
e. Pemenuhan kebutuhan khusus;

f.perlakuanyang sarna dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan

g. mendapatkan pendampingan sosia1.

-7-

(1)Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(2) Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(3) Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas meliputi :

a. keadilan dan perlindungan hukum;
b. pendidikan;
c. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
d. kesehatan;
e. politik;
f. keagamaan;
g. keolahragaan;
h. kebudayaan dan pariwisata;

1.kesejahteraan sosial;

J.aksesibilitas;

k.infrastruktur;

1.pelayanan publik;

m. Pelindungan dari bencana;
n. habilitasi dan rehabilitasi;
o. konsesi;
p. pendataan;
q. komunikasi dan informasi;
r. perempuan dan anak;
s. pelindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; dan
t. lainnyasesuaidenganketentuan peraturan perundang- undangan.

BABV PELAKSANAAN Bagian Kesatu Umum Pasa16 jangka menengah Daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah.

(2)Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat(1)memuat perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana induk pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dalam Peraturan Bupati.

-8-

(1)Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)huruf b wajib:

a. menyelenggarakan dan/ atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

Bagian Ketiga Pendidikan Pasal9

(1)Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian fasilitasi bantu an hukum berupa pendampingan, konsultasi dan advokasi hukum.

(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan melalui penyuluhan, seminar, atau publikasi,

(4) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerahyang membidangi hukum dan/ atau perangkat daerah terkait.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasa18 Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)huruf a wajib :

a. menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukumyang sarna dengan lainnya;
b. menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan darr/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas yang mempunyai rnasalah dengan hukum; dan
d. melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.

Bagian Kedua Keadilan dan Pelindungan Hukum Pasal7 -9- urusan dibidang pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

didik pendidikan dasar melalui program kesetaraan;

e. memberikan penghargaan untuk peserta penyandang disabilitas berprestasi.
f. memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar dan berpartisipasi penuh dalam menempuh jenjang pendidikan.
g. memfasilitasi pembentukan ULD untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar.

(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tidak ijazah penyandang disabilitas yang formal untuk mendapatkan memfasilitasi berpendidikan d.

(1) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)huruf a dilakukan melalui :

a. penyelenggaraan pendidikan dasar secara inklusif untuk Penyandang Disabilitas;
b. mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
c. mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya;

Pasal10

b. menjamin kesamaan kesempatan penyandang disabilitas untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada jalur dan jenjang pendidikan dasar secara inklusif;
c. menjamin kesamaan kesempatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada jalur dan jenjang pendidikan dasar secara inklusif;
d. memberikan akomodasi yang layak sebagai peserta didik;

dan

e. mendapatkan tambahan jam pada saatujiandan dukungan dalam kelas.

(2) Selain dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara pendidikan swasta dapat berperan serta secara aktif dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak pendidikan.

(3) Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak pendidikan oleh penyelenggara pendidikan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

-10-

(1) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalarn

Pasal 11 ayat (1)huruf a dilakukan melalui :

a. menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karieryang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;

b. memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterarnpilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten dan/ atau swastayang bersifat inklusif dan mudah diakses;

c. menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan;

d. Pemerintah daerah mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;

Pasal12

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dan Perusahaan swasta dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Pekerjaan, Kewirausahaan, serta Koperasi sebagaimana dimaksud dalarn

Pasal 6 ayat (3) huruf c wajib menjamin Penyandang

Disabilitas untuk :

a. memperoleh pekerjaanyang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi;

b. memperoleh upah yang sarna dengan tenaga kerjayang bukan Penyandang Disabilitas dalarn jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sarna;

c. memperoleh akomodasiyang layak dalam pekerjaan;

d. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;

e. mendapatkan program kembali bekerja;

f.mendapatkan penempatan kerjayang adil, proporsional, dan bermartabat;

g. mendapatkan kesempatan dalarn mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatifyang melekat didalamnya;

dan

h. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

(2) Penghormatan, Pelindungan dan pemenuhan hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g diwajibkan juga pada Perusahaan swasta.

Bagian Keempat Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi

Pasal 11

-11-

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf dwajib menjamin Penyandang Disabilitas untuk memperoleh pelayanan kesehatan, meliputi :

a. pelayanan informasi dan komunikasiyang mudah diakses akan pelayanan kesehatan;

b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya d i bidang kesehatan;

c. mernperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatanyang aman, bermutu, dan terjangkau;

Bagian Kelima Kesehatan Pasal14

(1) Pelaksanaan kewajibanyang dilakukan oleh Perusahaan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

a. penyediaan mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas;

b. penyediaan akomodasiyang layak dan fasilitasyang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas;

c. jaminan agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan; dan

d. mempekerjakan paling sedikit 10/0(satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

(2) Perusahaan swastayang tidak melaksanakankewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian kegiatan operasional;

c. pembekuan izin usaha; dan

d. pencabutan izin usaha.

(3)Ketentuan mengenai tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal13

(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1) dilakukan oleh Perangkat Daerahyang menyelenggarakan urusan dibidang ketenagakerjaan.

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)dilaksanakan oleh PerangkatDaerahyang membidangi tenaga kerja dan perangkat daerah terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

-12-

(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten dan swasta wajib menerapkan standar pelayanan minimal kesehatan bagi Penyandang Disabilitas sesuai ragam dan derajat kedisabilitasannya.

(2) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten dan swasta wajib :

a. Memiliki standar pelayanan yang menjamin pasien disabilitas mendapatkan hak kesehatan;

b. membuat standar rujukan rehabilitasi lanjutan; dan

c. bekerja sarna dengan penyedia layanan habilitasi dan rehabilitasi.

Pasal 15

kebutuhannya;

f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek sampingyang rendah;

g. memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis;

h. memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek;

1.penyediaan pelayanan rehabilitasi medis sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya;

J. penyediaan pelayanan psikiatri pada rumah sakit jiwa maupun rumah sakit umum sesuai dengan standar bagi Penyandang Disabilitas dengan gangguan jiwa; dan k.pelayanan informasi tentang disabilitas termasuk memberikan informasi mengenai rujukan rehabilitasi lanjutanyang tersedia bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Pelindungan dan Pemenuhan hak Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh :

a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan;

b. Perangkat Daerah terkait;

c. masyarakat; darr/atau

d. swasta.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

berdasarkan kesehatan bantualat

d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya, agar penyandang disabilitas dapat hidup sehat, produktif secara sosial dan ekonomis;

e. memperoleh -13- Penyandang Disabilitas:

a. memeluk agama dan kepercayaan dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;

keagamaan sebagaimana huruf fwajib menjamin Penghormatan,dalamPemerintah Daerah Kabupaten Pelindungan dan Pemenuhan hak dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)

(1) Bagian Ketujuh Keagamaan

Pasal 18

Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan bantuan dan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal17 Pemerintah Daerah Kabupaten dalamPenghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)huruf e wajib menjamin Penyandang Disabilitas untuk:

a. berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan pemilihan umum, pemilihan gubemur, bupati, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;

b. mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati dan pemilihan kepala desa atau nama lain;

c. memastikan bahwa prosedur, fasilitas dan alat bantu pemilihan bersifat layak dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan;

d. melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpaintimidasi;

e. melindungi hak penyandang disabilitas untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan;

f.menjamin penyandang disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu pelaksanaan tugas;

g. menjamin kebebasan penyandang disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri;

h. mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan umum, pemilihan gubemur, bupati, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan 1.menjaminterpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubemur, bupati, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.

Bagian Keenam Politik

Pasal 16

-14- Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (3)huruf g wajib menjamin Penyandang Disabilitas :

a. melakukan kegiatan keolahragaan;
b. mendapatkan penghargaan yang sarna dalam kegiatan keolahragaan;
c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;

Bagian Kedelapan Keolahragaan Pasal20

(1) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat (1)huruf a dilakukan melalui :

a. Pelindungan Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak mana pun untuk memeluk agama dan kepercayaan dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;dan
b. melakukan bimbingan dan penyuluhan agama terhadap Penyandang Disabilitas.

(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mendorong dan Zatau membantu pengelola rumah ibadah untuk menyediakan saran a dan prasarana yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)huruf d dilakukan dengan mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan.

(4) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyediakan kitab suci dan lektur keagamaan lain yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sampai dengan ayat (4)diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal19

b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya;dan
d. berperan aktif dalam organisasi keagamaan.

(2) Pemerintah Daerah Kabupaten membuat standar saran a dan prasarana pelayanan yang memastikan pemberian kesetaraan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak keagamaan bagi Penyandang Disabilitas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

-15- Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h wajib menjamin Penyandang Disabilitas :

a. memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
b. memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, danIatau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan Bagian Kesembilan Kebudayaan dan Pariwisata Pasal22

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib mengembangkan sistem keolahragaan untuk penyandang disabilitasyang meliputi:

a. keolahragaan pendidikan;
b. keolahragaan rekreasi; dan
c. keolahragaan prestasi.

(2) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib membina dan mengembangkan keolahragaan bagi Penyandang Disabilitas, yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.

(3) Pemerintah Daerah Kabupaten menyediakan peralatan dan perlengkapan cabang olahraga sesuai dengan pilihan dan potensi Penyandang Disabilitas.

(4) Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membentuk, membina, dan mengembangkan organisasi olahraga Penyandang Disabilitas melalui pusat pembinaan dan pengembangan olahraga Penyandang Disabilitas.

(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ragam dan derajat kedisabilitasannya.

Pasal21

d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;

f.memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;

g. menjadi pelaku keolahragaan;
h. mengembangkan industri keolahragaan; dan 1.meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.

-16-

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten, klub danj’atau perkumpulan seni budaya, serta pelaku seni budaya, w ajib membina dan mengembangkan seni budaya bagi Penyandang Disabilitas sesuai minat dan bakatserta jenis danderajat kedisabilitasannya

(2) Pembinaan dan pengembangan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara membangun serta memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana seni budaya.

Pasa124

(1) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan melalui penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkanlayanan kebudayaan dan pariwisata.

(2) Layanan pariwisatayang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi :

a. tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan
b. tersedianya pemanduwisatayang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objekwisata bagiwisatawan Penyandang Disabilitas netra, memanduwisatawan Penyandang Disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantu an mobilitas.

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dengan mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.

(4) Pengembangan potensi dan kemampuan senibudaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:

a. Memfasilitasidan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
b. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan
c. memberikan penghargaankepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.

(5) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pariwisata dan kebudayaan dan/ atau Perangkat Daerah terkait lainnya.

(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sampaidengan ayat (5)diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 23

c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan akomodasiyang layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.

-17-

(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, untuk memulihkan dan mengembangkan kemauan dan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secarawajar.

(2) Rehabilitasi Sosial dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui kegiatan :

a. motivasi dan diagnosis psikososial;

b. perawatan dan pengasuhan;

c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;

d. bimbingan mental spiritual;

e. bimbingan fisik;

f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;

g. pelayanan Aksesibilitas;

h. bantu an dan asistensi sosial;

1.bimbingan resosialisasi;

J.bimbingan lanjut; danIatau k.rujukan.

(3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi sosial.

(4) Pelaksanaanrehabilitasisosial bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Paragraf 2 Rehabilitasi Sosial Pasal26 Pemerintah Daerah dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (3) huruf i wajib menjamin Penyandang Disabilitas

untuk mendapatkan :

a. rehabilitasi sosial;

b. jaminan sosial;

c. pemberdayaan sosial; dan

d. pelindungan sosial.

Bagian Kesepuluh Kesejahteraan Sosial Paragraf 1 Umum Pasal25 -18-

(1)Pernberdayaan Sosial Penyandang Disabilitas dilakukan rnelalui:

a. peningkatan kernauan dan kernarnpuan;

b. penggalian potensi dan surnber daya;

c. penggaliannilai dasar;

d. pernberian akses; dan/ atau

e. pernberian bantuan usaha.

(2) Pernberdayaan Sosial sebagairnana dirnaksud pada ayat(1) dilakukan dalarn bentuk:

a. diagnosis dan pernberian rnotivasi;

b. pelatihan keterarnpilan dan pendampingan;

c. pernberian stirnulan;

d. peningkatan akses pernasaran hasil usaha;

e. penguatankelernbagaan dan kernitraan; dan

f. birnbingan lanjut.

Pasal 29

surnber daya Pernberdayaan Pernberdayaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 25 huruf c untuk:

a. rnernberdayakan Penyandang Disabilitas dan keluarganya disesuaikan dengan jenis kedisabilitasannya agar rnarnpu rnernenuhi kebutuhannya secara rnandiri; dan

b. rneningkatkan partisipasi lernbaga darr/ atau dalarn penyelenggaraan kesetaraan dan Penyandang Disabilitas.

Paragraf 4 Pernberdayaan Sosial Pasal28

(1)Jarninan Sosial sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 25 huruf b, untuk rnenjarnin Penyandang Disabilitasyang rnengalarni rnasalah ketidakmarnpuan sosial dan ekonorni agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.

(2) Jarninan Sosial sebagairnana dirnaksud pada ayat(1)ditujukan kepada Penyandang Disabilitas rniskin atauyang tidak rnerniliki penghasilan.

(3) Jaminan Sosial diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan,dan bantuan khusus.

(4) Pelaksanaan Jaminan Sosial sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) berpedornan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3 J aminan Sosial Pasa127 -19- perundang- undangan.

sebagaimana dimaksud pada pada ketentuan peraturan advokasi sosial berpedoman Pemberian ayat (2)

(3)

(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30huruf b dimaksudkan untuk melindungi dan membela Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/ atau komunitas Penyandang Disabilitasyang dilanggar haknya.

(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan dan pemenuhan hak.

Pasa132

(1) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a diberikan kepada Penyandang Disabilitas,keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/ atau komunitas Penyandang Disabilitasyang mengalami risiko sosial agar dapat tetap hidup secarawajar.

(2) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bersifat sementara darr/ atau berkelanjutan dalam bentuk:

a. bantu an langsung;

b. bantuan Aksesibilitas; dan

c. penguatan kelembagaan.

(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kebutuhan spesifik Perempuan, Anak dan Usia lanjut.

(4) Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman padaketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasa131 Pelindungan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 huruf d dilaksanakan melalui:

a. bantuan sosial;

b. advokasi sosial; dan

c. bantuan hukum.

Paragraf 5 Pelindungan Sosial Pasa130 perundang- undangan.

SosialPenyandang ketentuan peraturan Pemberdayaan dilaksanakan sesuai Pelaksanaan Disabilitas

(3) -20-

(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:

Pasal 37

(1) Sumber daya manusia sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi:

a. tenaga kesejahteraan sosial;

b. pekerja sosial profesional;

c. relawan sosial; dan

d. penyuluh sosial.

(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;

b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; danjatau

c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.

(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b , dan huruf d dapat memperoleh:

a. pendidikan;

b. pelatihan;

c. promosi;

d. tunjangan; danj atau

e. penghargaan.

Pasa136 Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. saran a dan prasarana; dan

c. sumber pendanaan.

Paragraf6 Sumber Daya Pasal35 Ketentuanlebihlanjut mengenai Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 34

(1) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, diselenggarakan untuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitasyang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasa133 -21-

(1) Pemerintah Daerah Kabupatenmewajibkan semua penyelenggara pelayanan publikyang dikelola swastaharus memiliki stan dar aksesibilitas dalam pemberian sertifikatlayak fungsi.

(2) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.

Pasal40

(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik sesuai dengan jenis kedisabilitasannya.

(2) Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi hak:

a. memperoleh Akomodasiyang layak dalam pelayananpublik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publiktanpa tambahan biaya.

Bagian Keduabelas Pelayanan Publik Pasa139

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib membangun infrastruktur dan memperhatikan kebutuhan masyarakat Penyandang Disabilitas agar Penyandang Disabilitas dapat mengakses fasilitas publikyang disediakan pemerintah.

(2) Pemerintah Daerah Kabupatenwajib membuat standar infrastrukturyang ramah bagi Penyandang Disabilitas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Infrastrukturyang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:

a. bangunan gedung;
b. jalan;
c. permukiman; dan
d. pertamanan dan permakaman.

(4) Ketentuanlebih lanjut mengenai standar infrastruktur yang ramah bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kesebelas Infrastruktur Pasa138 peraturanketentuan sesuaimemilikistandar perundang- undangan.

a. rumah singgah; dan
b. rumah Pelindungan sosial.

(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) -22- Pemerintah Daerah Kabupaten mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.

Pasa144

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.

(2) Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kelimabelas Konsesi Pasa143

(1) Penyandang Disabilitas berhak untuk memperoleh pelayanan habitasi dan rehabilitasi.

(2) Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi hak :

a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti sesuai dengan ragam dan derajat disabilitasnya; dan
c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Keempatbelas Habitasi dan Rehabilitasi Pasal42 risiko bencana;

c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.

pengurangantentangpengetahuan

(1) Penyandang Disabilitas berhak memperoleh Pelindungan dari bencana.

(2) Hak pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi hak:

a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
b. mendapatkan Bagian Ketigabelas Pelindungan dari Bencana Pasa141 -23-

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi Penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu.

(2) Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara, alat, dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berinteraksi.

Paragraf 2 Komunikasi Pasa147

(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk berekspresi, berkomunikasi dan mendapatkan informasi.

(2) Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak :

a. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
b. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
c. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi argumentatif dalam interaksi resmi.

Bagian Ketujuhbelas Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi Paragraf 1 Umum Pasa146

(1)Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada KuwuzLurah di tempat tinggalnya.

(2) KuwuZl.urah wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Camat.

(3) Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan.

(4) Bupati melaporkan hasil pendataan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Gubernur.

Bagian Keenambelas Pendataan Pasal45 -24-

(1) Penyandang disabilitas berhak atas penyediaan aksesibilitas dalam pemanfaatan dan penggunaan sarana dan prasarana umum dan lingkungan sosial.

(2) Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

a. fisik; darr/utau
b. non fisiko

BAB VI

AKSESIBILITAS

Pasal 52

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara.

(2) Pemerintah Daerah Kabupatenwajib menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.

(3) Ketentuanlebih lanjut mengenai fasilitasi dan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal51 Pemerintah Daerah Kabupatenwajib menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan Anak Penyandang Disabilitasyang menjadi korban kekerasan.

Bagian Kedelapanbelas Perempuan dan Anak Pasal50

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan secara tepatwaktu dan tanpa biaya tambahan.

Pasal49

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas.

(2)Akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk audio dan visual.

Paragraf 3 Informasi Pasa148 -25- Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 52 ayat (5)huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan:

a. akses ke dan darijalan umum;

b. akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;

c. jembatan penyeberangan;

d. j alur penyeberangan bagi pejalan kaki;

e. t empat parkir dan naik turun penumpang;

f. tempat pemberhentian kendaraan umum;

g. tanda /rambu dan Zatau markajalan;

h. trotoar bagi pejalan kakiZpemakai kursi roda dan penyandang tuna netra; dan 1.terowongan penyeberangan.

Pasal 54

Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam .Pasal 52 ayat (5)huruf a dilaksanakan dengan menyediakan:

a. akses ke, dari dan di dalam bangunan;

b. pintu, tangga, lift khusus untuk bangunan bertingkat;

c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;

d. toilet khusus;

e. tempat minum;

f. peringatan darurat; dan

g. tanda.

Pasal53

(3) Penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan swasta.

(4) Penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi persyaratan dalam pemberian persetujuan bangunan gedung danizin lainnyasesuaidenganketentuanperaturan perundang- undangan.

(5) Penyediaan aksesibilitasyang berbentukfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a dilaksanakan pada sarana dan prasarana umumyang meliputi:

a. aksesibilitas pada bangunan umum;

b. aksesibilitas pada jalan umum;

c. aksesibilitas pada pertamanan dan pemakaman umum;

d. aksesibilitas pada angkutan umum;

e. aksesibilitas pada transportasi; dan f.aksesibilitas pada sarana peribadatan.

(6) Aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b, meliputi :

a. pelayananinformasi;

b. pelayanan khusus; dan

c. pendampingan bagi Penyandang Disabilitas.

-26-

(1) Aksesibilitas pada saran a peribadatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf f, dilaksanakan dengan menyediakan:

a. akses ke, dari dan di dalam sarana keagamaan;

b. t empat parkir dan tempat turun penumpang;

c. tempat duduk /istirahat;

d. toilet; dan Pasal58

(1) Aksesibilitas pada transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf e dilaksanakan dengan menyediakan transportasi untuk:

a. bekerja;

b. sekolah;

c. perawatan kesehatan;

d. sosialisasi;

e. rekreasi; dan f.keperluan lainnya.

(2) Penyandang Disabilitasyang menggunakan alat transportasi umum diberi akomodasi dengan menyediakan fasilitas bantuan berupa:

a. bus denganlift;

b. busrendah lift dan elevator dengan sistem geser platform setinggi Iantai kereta; dan

c. metode lainnya yang meningkatkan aksesibilitas.

Pasal57 Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 52 ayat (5)huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:

a. tangga naikrturun dan Zatauramp;
b. tempat duduk; dan c.penanda khusus baik suara maupunvisual pada bus dankereta api.

Pasal56 umum;

b. tempat parkir dan tempat turun naik penumpang;
c. tempat duduk/Istirahat;
d. tempat minum;
e. toilet khusus; dan
f. tanda.

umum hurufc, Aksesibilitas pada pertamanan dan pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) dilaksanakan dengan menyediakan:

a. akseske, dari dan di dalam pertamanan dan pemakaman Pasal55 -27-

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dan swasta melaksanakan Pemberdayaan terhadap Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.

BABVII PEMBERDAYAANPENYANDANGDISABILITAS Pasal62 Standarisasi penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 60 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasa161

(1) Dalam upaya penyediaan Aksesibilitas Pemerintah Daerah Kabupaten dapat bekerja sama dengan Badan Usaha dan masyarakat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara teknis penyediaan Aksesibilitas diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasa160

(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada Penyandang Disabilitas berkenaan dengan Aksesibilitas yang tersedia pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan pemakaman umum, transportasi umum, angkutan umum, dan saran a peribadatan.

(2) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) huruf b dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas dalam melaksanakan kegiatannya pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan pemakaman umum, transportasi umum, angkutan umum, dan sarana peribadatan.

(3) Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) huruf c dilaksanakan untuk memberikan layanan asistensi kemandirian bagi Penyandang Disabilitas.

(4) Layanan asistensi kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penyediaan asistensi bagi Penyandang Disabilitas berat dan miskin sesuai dengan kebutuhan.

Pasa159

e. tanda.

(2) Pemenuhan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan kebutuhan tempat peribadatan.

-28- Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan melalui :

Pasal64

(1)Masyarakat mempunyai kesempatanyang luas untuk berpartisipasi dalam upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

(2) Partisipasi masyarakat untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dilakukan oleh :

a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d. organisasi keagamaan;
e. organisasi sosial kemasyarakatan;
f. lembaga swadaya masyarakat;
g. organisasi profesi;
h. badan usaha;

i.LKS; darr/atau J.Organisasi lainnya.

(3) Partisipasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha yang dimaksudkan sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial secara berkelanjutan.

(4) Tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BABVIII PARTISIPASI MASYARAKAT Pasa163 pengembangan potensi.

(3) Penumbuhan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui :

a. pemberian akses;dan/atau
b. pemberian bantu an usaha.

(4) Pengembangan potensi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilakukan melalui :

a. penggalian potensi dan sumber daya; dan Zatau
b. peningkatan kemauan dan kemampuan.

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.

(1) dan ayat iklim sebagaimana dimaksud pada dalam bentuk penumbuhan Pemberdayaan dilaksanakan

(2) -29-

(1) Koordinasi dan komunikasi dalam melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh Tim Koordinasi.

(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit terdiri dari unsur :

a. perangkat daerah;
b. instansi penegak hukum;
c. LKS;

BABIX TIMKOORDINASI Pasal66

(1) Untuk melaksanakan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dapat dilakukan koordinasi antar LKS.

(2) Pelaksanaankoordinasipenyelenggaraanupaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dengan membentuk suatu lembaga koordinasi kesejahteraan sosial non pemerintah dan bersifat terbuka, independen serta mandiri.

(3) Pembentukan lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasa165

a. melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berbasis masyarakat;
b. memfasilitasi atau membuka akses peran serta Penyandang Disabilitas dalam proses interaksi sosial dan kultural di masyarakat;
c. memberi akses bagi Penyandang Disabilitas untuk bekerja di sektor formal dan usaha ekonomi produktif masyarakat;
d. melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas kepada masyarakat;
e. menyediakan sarana dan prasarana di lingkungan masyarakat yang mudah diakses dan ramah bagi Penyandang Disabilitas;

f.memberikan dukungan dana dan jasa dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas;

g. menyelenggarakan pelatihan dan konseling untuk membentuk karakter Penyandang Disabilitas, keluarga, dan masyarakat di lingkungan Penyandang Disabilitas; darr/ atau
h. melakukan pemantauan atas penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

-30- Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan kepada pihak terkait dalam pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

BABX PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu Pembinaan Pasa167

d. organisasi Penyandang Disabilitas;
e. dunia usaha; dan
f. masyarakat.

(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

a. sebagai mediasi komunikasi dan informasi dari Penyandang Disabilitas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten atau sebaliknya;
b. menenma pengaduan Penyandang Disabilitas yang mengalami kasus Diskriminasi; dan
c. menindaklanjuti aduan dari Penyandang Disabilitas.

(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :

a. memberikan usulan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan DPRD dalam pembuatankebijakan yang berkaitandengan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas;
b. mendorong peningkatan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas, keluarga dan masyarakat secara umum dalam Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan Penyandang Disabilitas;
c. menerima, menampung, dan menganalisa pengaduan serta mengoordinasikan pembelaan secara litigasi darr/ atau non- litigasi;
d. menyalurkan aspirasi Penyandang Disabilitas kepada Perangkat Daerah darr/ atau pihak terkait; dan
e. membangun jaringan kerja dengan berbagai pihak dalam upaya mengembangkan programyang berkaitan dengan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

(5) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(6) Pemerintah Daerah Kabupaten membentuk mekanisme koordinasi dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

-31-

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dalam melaksanakan pembinaan dapat :

a. melakukan kerja sarna Daerah Kabupaten dalam upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; dan

Pasal 72

Pembinaan melalui pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 68 huruf c dilakukan dalarn rangka:

a. membantu Penyandang Disabilitas dan keluarganya agar dapat berusaha meningkatkan kesejahteraan sosialnya; dan

b. membantu Penyandang Disabilitas agar dapat memelihara taraf hidupyang wajar.

Pasal 71

dalarn Pembinaan melalui bimbingan sebagaimana dimaksud

Pasal 68 huruf b dilaksanakan dalarn rangka :

a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan upaya peningkatan kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; dan

b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas secara optimal.

Pasal70 Pembinaan melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal68 huruf a dilakukan dalarn rangka:

a. menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas;

b. memberikan informasi berkenaan dengan pelaksanaan upaya kesetaraan;

c. pemberdayaan penyandang disabilitas; dan

d. meningkatkan peran para Penyandang Disabilitas dalarn pembangunan Daerah Kabupaten.

Pasal69 Pembinaan dalam upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dapat dilaksanakan melalui:

a. penyuluhan;

b. bimbingan;danlatau

c. pemberian bantuan.

Pasa168 -32-

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib memberikan insentif kepada perusahaan yang berperan aktif dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada perusahaan dengan ketentuan :

BABXI INSENTIFDANDISINSENTIF Bagian Kesatu Insentif

Pasal 75

Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Bagian Ketiga Evaluasi Pasa174

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua Pengawasan Pasa173

b. memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

(2) Pelaksanaan pembinaan berupa kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kerja sama.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa :

a. piagam atau sertifikat;

b. lencana atau medali kepedulian; dan

c. piala kemanusiaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dalam Peraturan Bupati.

-33-

(1) Pendanaan pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalokasian, pengumpulan, dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XII

SUMBER PENDANAAN Pasa177

(1) Bupati dapat memberikan disinsentif kepada Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 75 ayat (2).

(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan insentif yang telah diberikan terhadap Perusahaan.

(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak Perusahaan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian Kedua Disinsentif Pasal76

a. tidak melanggar peraturan perundang- undangan di bidang Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas;

b. memelihara dan meningkatkan kualitas Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; dan/ atau

c. kegiatan lainnya yang berdampak positif terhadap Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

(3) Insentif kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat diberikan dalam bentuk :

a. kemudahan perizinan;

b. penghargaan;dan

c. fasilitasi penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.

-34- - LEMBARANDAERAH KABUPATENCIREBON TAHUN2024NOMOR2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT (2/50/2024) HILMYRIVA’I TID SEKRETARIS DAERAH KABUPATENCIREBON, Diundangkan di Sumber pada tanggal14 Mei2024 IMRON TID BUPATI CIREBON, Ditetapkan di Sumber pada tanggal14 Mei2024 Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasa179 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

BAB XIII

KETENTUANPENUTUP

Pasal 78

-35- 1.UMUM Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (2), Pasal 281 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J secara garis besar rnenjelaskan bahwa setiap warga negara rnerniliki kesernpatanyang sarna baik dalarn hal pekerjaan, rnengakses fasilitas urnurn, rnendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak, dan sebagainya. Halini ditekankan untuk pernenuhan hak penyandang disabilitas. Karena di sini paradigrna yang baru lebih rnernandang penyandang disabilitas sebagai subjek bukan objek lagi. Kernudian tidak dilihatjuga sebagai individuyang cacat, narnun sebagai individuyang bisa rnengarnbil keputusan untuk dirinya sendiri secara penuh dan rnernpunyai hak, kewajibanyang setara dalarn kehidupan bermasyarakat dan bemegara.

Sehubungan dengan hal tersebut, penyandang disabilitas berhak untuk bersaing dalarn segala bidang kehidupan sesuai dengan jenis dan tingkat derajat disabilitasnya. Berbekal pada kernarnpuan dan keterarnpilanyang dirniliki, tidak sedikit penyandang disabilitas bahkan berhasil rnengangkat tingkat kesejahteraan dalarn kehidupanyang lebih baik. Hal ini tidak terlepas dari peran penernpatan tenaga kerja yang tepat pada pekerjaanyang tepat(the right person on the right job)sesuai dengan bakat, minat dan kernarnpuannya.

Penyandang Disabilitas rnerupakan bagian dari warga rnasyarakatyang rnerniliki hak, kewajiban, harkat dan rnartabatyang sarna dan sederajat berdasar Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta rnernpunyai peran dan kedudukanyang sarna dalarn hak asasi rnanusia. Penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon belurn rnendapatkan hak dan kesernpatanyang sarna dan setara sehingga diperlukan sarana dan prasarana serta upayayang lebih terpadu dan berkesinarnbungan untuk rnewujudkan pelindungan dan pernenuhan hak penyandang disabilitas.

Untuk rnernberikan arah dan landasan hukurn dalarn perencanaan, penyelenggaraan,dan evaluasi tentang pelaksanaan penghorrnatan, perlindungan, dan pernenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon perlu pengaturanyang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pelaksanaan dan Pernenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan sebagairnana diatur dalarn Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yaitu sebagai berikut :

a. Penghormatan terhadap rnartabat;

b. otonorni individu;

c. tanpa Diskrirninasi;

d. partisipasi penuh;

e. keragarnan rnanusia dan kernanusiaan;

f.Kesarnaan Kesernpatan;

g. kesetaraan;

h. Aksesibilitas;

i. kapasitasyang terus berkernbang dan identitas anak;

J. inklusif; dan PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENCIREBON NOMOR2 TAHUN2024 TENTANG PELINDUNGANDANPEMENUHANHAKPENYANDANGDISABILITAS

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal2 Cukup jelas.

Pasal3 Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat(l) Cukup jelas.

Ayat (2) Hurufa Cukup jelas.

Hurufb Cukup jelas.

Hurufc Yang dimaksud dengan“Diskriminasi berlapis” adalah Diskriminasi yang dialarni perempuan karena jenis kelarninnya sebagai perempuan dan sebagai Penyandang Disabilitas sehingga mereka tidak mendapatkan kesempatan yang sarna dalam keluarga, masyarakat, dan negara di berbagai bidang kehidupan.

II. PASALDEMIPASAL k.perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.

Sasaran yang akan diwujudkan dalarn Peraturan Daerab tentang Penyandang Disabilitas adalah :

a. mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;

b. menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;

c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitasyang lebih berkualitas, adil, sejabtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;

d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan

e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemarnpuan sesuai bakat dan minatyang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalarn segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Jangkauan Peraturan Daerab ini meliputi penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabatyang melekat pada diri Penyandang Disabilitas di Kabupaten Cirebon. Arab pengaturan dalarn Peraturan daerah ini meliputi perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon.

-2- -3-

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal6 Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasa18 Cukup jelas.

Pasa19 Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal12 Cukup jelas.

Pasal13 Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal15 Cukup jelas.

Pasal16 Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal18 Cukup jelas.

Pasal19 Cukup jelas.

Pasal20 Cukup jelas.

Pasa121 Cukup jelas.

Pasa122 Cukupjelas Pasal23 Cukup jelas.

Pasal24 Cukup jelas.

Pasal25 Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasa127 Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Hurufd Cukup jelas.

Pasa128 Cukup jelas.

Pasa129 Cukup jelas.

Pasa130 Cukup jelas.

Pasal31 Cukup jelas.

Pasa132 Cukup jelas.

Pasa133 Cukup jelas.

Pasa134 Cukup jelas.

Pasa135 Cukup jelas.

Pasa136 Cukup jelas.

Pasa137 Cukup jelas Pasal38 Cukup jelas.

Pasal39 Cukup jelas.

Pasa140 Cukup jelas.

Pasa141 Cukup jelas.

Pasa142 Cukup jelas.

Pasa143 Cukup jelas.

Pasal44 Cukup jelas.

Pasa145 Cukup jelas.

Pasal46 Cuku p jelas.

Pasa147 Cukup jelas.

Pasal48 Cukup jelas.

Pasa149 Cukup jelas.

Pasa150 Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasa152 Cukup jelas.

-4- Pasa161 Cukup jelas.

Pasa162 Cukup jelas.

Pasal63 Cukup jelas.

Pasa164 Cukup jelas.

Pasal65 Cukup jelas.

Pasal66 Cukup jelas.

Pasal67 Cukup jelas.

Pasal68 Cukup jelas.

Pasa169 Cukup jelas.

Pasa170 Cukup jelas.

Pasa171 Cukup jelas.

Pasa172 Cukup jelas.

Pasal73 Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal75 Cukup jelas.

Pasa153 Cukup jelas.

Pasa154 Cukup jelas.

Pasa155 Cukup jelas.

Pasal56 Cukup jelas.

Pasal57 Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasa159 Cukup jelas.

Pasal60 Ayat(1) Badan Usaba yang dimaksud adalah Badan Usaba yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

Ayat (2) Cukup jelas.

-5- TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR69 Pasa176 Cukup jelas.

Pasa177 Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

-6-