Disabilitas.com
Peraturan Daerah•Tahun 2024

Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 9 2024 Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Unduh PDF Asli

Tanya AI Tentang Dokumen Ini

Butuh informasi cepat? AI asisten kami telah menelaah seluruh isi dokumen ini dan siap merangkum atau mencari jawaban spesifik untuk Anda secara instan.

AI Hukum Disabilitas

Tanya seputar peraturan disabilitas

Ketik pertanyaan Anda di bawah ini. Misalnya: "Apa hak pendidikan bagi disabilitas?"

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

T: Apa yang mendasari Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 9 Tahun 2024?

J: Komitmen pemerintah daerah untuk menghilangkan hambatan struktural dan kultural yang dialami oleh penyandang disabilitas di wilayah kepulauan.

T: Apakah ada program pelayanan kesehatan khusus?

J: Ya, Perda ini menjamin penyediaan layanan kesehatan proaktif, termasuk kunjungan tenaga medis ke rumah (home care) bagi disabilitas berat.

T: Bagaimana peran serta dunia usaha diatur?

J: Dunia usaha diharapkan berkontribusi melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang diarahkan pada pemberdayaan disabilitas.

BUPATI KEPULAUAN MERANTI PROVINSI RIAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEPULAUAN MERANTI, Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi dan dipenuhi;

b. bahwa diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang;

c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaran, dan evaluasi tentang pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4968);

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelaksanaan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399);

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KEPULAUAN MERANTI Dan BUPATI KEPULAUAN MERANTI MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

  2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Kepulauan Meranti dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

  4. Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.

  5. Aparatur Sipil Negara adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah dengan perjanjian kerja serta diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

  6. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  7. Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

  8. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

  9. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.

  10. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.

  11. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.

  12. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

  13. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan Masyarakat.

  14. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi keMasyarakatan yang berada di Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

  15. Badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

  16. BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseoran daerah.

Pasal 2

Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:

a. penghormatan terhadap martabat;

b. otonomi individu;

c. tanpa Diskriminasi;

d. partisipasi penuh;

e. keragaman manusia dan kemanusiaan;

f. Kesamaan Kesempatan;

g. kesetaraan;

h. aksesibilitas;

i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;

j. inklusif; dan

k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.

Pasal 3

Tujuan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disablitas ini yakni:

a. mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;

b. menjamin upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, dan pemajuan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;

c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;

d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan

e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, dan Pemajuan Hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.

Pasal 4

Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :

a. ragam Penyandang Disabilitas;

b. hak, kewajiban dan tanggungjawab Penyandang Disabilitas;

c. pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

d. rencana induk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

e. pencegahan;

f. partisipasi masyarakat; dan

g. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;

h. unit layanan disabilitas

i. koordinasi dan kerja sama

j. penghargaan

k. pendanaan

l. sanksi Administratif

BAB II

RAGAM PENYANDANG DISABILITAS

Pasal 5

(1) Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:

a. Penyandang Disabilitas fisik;

b. Penyandang Disabilitas intelektual;

c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau

d. Penyandang Disabilitas sensorik.

(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yaitu terganggunya fungsi gerak antara lain:

a. amputasi;

b. lumpuh layu atau kaku;

c. paraplegi;

d. muscular dystrophy;

e. cerebral palsy;

f. akibat stroke;

g. akibat kusta;dan/atau

h. orang kecil.

(4) Penyandang Disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain:

a. lambat belajar;

b. disabilitas grahita; dan

c. down syndrome.

(5) Penyandang Disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) huruf c, yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:

a. psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, asperger, anxietas,dan gangguan kepribadian; dan

b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksisosial, diantaranya autisme dan hiperaktif.

(6) Penyandang Disabilitas sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) huruf d yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain:

a. disabilitas netra;

b. disabilitas rungu; dan/atau

c. disabilitas wicara.

(7) Penyandang Disabilitas ganda atau multi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (2) terdiri atas rungu-wicara dan/atau netrarungu dan/atau

kombinasi diantara dua atau lebih ragam disabilitas yang ada.

BAB III

HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PENYANDANG DISABILITAS Bagian Kesatu Hak

Pasal 6

(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:

a. hidup;

b. bebas dari stigma;

c. privasi;

d. keadilan dan Pelindungan hukum;

e. pendidikan;

f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;

g. kesehatan;

h. politik;

i. keagamaan;

j. keolahragaan;

k. kebudayaan dan pariwisata;

l. kesejahteraan sosial;

m. aksesibilitas;

n. Pelayanan Publik;

o. Pelindungan dari bencana;

p. habilitasi dan rehabilitasi;

q. konsesi;

r. pendataan;

s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam Masyarakat;

t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;

u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan

v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

(2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:

a. atas kesehatan reproduksi;

b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;

c. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan

d. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

(8) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), anak Penyandang Disabilitas memiliki hak:

a. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;

b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;

c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;

d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;

e. Pemenuhan kebutuhan khusus;

f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan

g. mendapatkan pendampingan sosial.

Bagian Kedua Kewajiban

Pasal 7

Penyandang Disabilitas wajib:

(1) menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan hak dan kebebasannya;

(3) memotivasi diri untuk meningkatkan kapabilitas dirinya agar tidak tergantung dengan orang lain; dan

(4) meningkatkan kompetensi diri untuk memperoleh kesetaraan.

(5) memanfaatkan dan mengelola bantuan stimulan ekonomi dan bantuan sosial lainnya.

Bagian Ketiga Tanggungjawab

Pasal 8

Penyandang Disabilitas bertanggung jawab :

a. memberdayakan diri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam hidup bermasyarakat;

b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat, menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat mengganggu kesehatan, harkat dan martabat, kehidupan sosial, dan ekonomi;

c. berusaha dan bekerja meningkatkan kualitas kehidupan sesuai dengan derajat Disabilitas.

BAB IV

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS Bagian Kesatu Keadilan dan Perlindungan Hukum

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.

(2) Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaksanaan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum.

Bagian Kedua Pendidikan

Pasal 10

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai kewenangan Daerah.

(2) Pemerintah Daerah dapat membiayai Pendidikan Gratis untuk Penyandang Disabilitas.

(3) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.

(4) Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan swasta.

(5) Pelaksanaan penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui :

a. mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;

b. mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya;

c. memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar melalui program kesetaraan;

d. menyediakan beasiswa untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; dan/atau

e. menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan mekanisme pemberian dan penerimaan beasiswa dan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) huruf d dan huruf e diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 11

(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan menjamin, melaksanakan dan menfasilitasi penyelenggaraan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas melalui pendidikan inklusif.

(2) Penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

(3) Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan :

a. sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibilitas;

b. akomodasi yang layak dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik;

c. tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur, termasuk tenaga Disabilitas yang berkualitas, memiliki kualifikasi pendidikan khusus sesuai ragam Disabilitas, memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan/atau braille serta mengetahui cara memperlakukan peserta didik;

d. guru pembimbing khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik; dan/atau

e. layanan pendidikan tingkat menengah yang dilaksanakan oleh masyarakat, tidak dipungut biaya bagi Penyandang Disabilitas yang tidak mampu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 12

Semua satuan pendidikan inklusif dan pendidikan luarbiasa yang menjadi kewenangan Daerah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas sesuai dengan hasil asesmen tenaga ahli.

Pasal 13

(1) Pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan suatu pilihan bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Fasilitasi Penyelenggaraan pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :

a. mempersiapkan siswa untuk masuk ke sekolah inklusif sebagai suatu pilihan;

b. menyediakan Informasi dan konsultasi penyelenggaraan pendidikan inklusif;

c. menyiapkan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara sekolah inklusif; dan

d. memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas.

Pasal 14

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Bentuk fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :

a. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;

b. penyediaan sarana dan prasarana;

c. penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. guru pembimbing khusus;

e. penyediaan kurikulum; dan

f. penyiapan dukungan ekosistem pasasatuan pendidikan yang akomodatif bagi Penyandang Disabilitas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Ketiga Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi

Pasal 15

Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan, penghasilan, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

Pasal 16

Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin kesempatan berwirausaha dan mendirikan badan usaha yang adil tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

Pasal 17

Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perkoperasian secara adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

Pasal 18

(1) Proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 dapat dilaksanakan melalui :

a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;

b. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;

c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan Penyandang Disabilitas; dan

d. memberikan keleluasaan dalam waktu mengerjakan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin proses penempatan tenaga kerja dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

(2) Proses penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui :

a. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan dan magang;

b. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam kedisabilitasannya tanpa mengurangi target tugas kerja;

c. menyediakan waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan khusus ragam Disabilitas;

d. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;

e. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan;

f. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan

g. pemberi kerja memberikan upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

Pasal 20

(1) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Daerah maupun Swasta.

(2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat inklusif dan mudah diakses.

Pasal 21

(1) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Bupati berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesempatan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 22

(1) Pemerintah Daerah dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

(2) Perusahaan Swasta mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

(3) Pemerintah Daerah dan BUMD memfasilitasi pemenuhan kuota tenaga kerja bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(4) Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 23

(1) Pemerintah Daerah, Perusahaan Swasta dan BUMD menjamin perlindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.

(2) Jaminan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja dan aksesibilitas sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.

Pasal 24

(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan, dukungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pemberian bantuan, dukungan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

a. bantuan dan akses permodalan;

b. bantuan sarana dan prasarana;

c. kemudahan akses permodalan pada Lembaga Keuangan Perbankan atau Lembaga Keuangan bukan bank milik Pemerintah Daerah maupun swasta;

d. fasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh Unit Usaha Mandiri; dan

e. peningkatan ketrampilan dan pelatihan kewirausahaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan, dukungan dan pendampingan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 25

(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan, dukungan, dan pendampingan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.

(2) Pemberian bantuan, dukungan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

a. pelatihan perkoperasian;

b. bantuan permodalan;

c. bantuan sarana dan prasarana;

d. kemudahan akses permodalan pada Lembaga Keuangan Perbankan atau Lembaga Keuangan bukan bank milik Pemerintah Daerah maupun swasta;

e. pembinaan penguatan kelembagaan, manajemen, dan usaha; dan

f. perijinan berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan, dukungan dan pendampingan koperasi kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Keempat Kesehatan

Pasal 26

(1) Pemerintah Daerah dan swasta memfasilitasi dan menjamin pelayanan kesehatan secara komprehensif, berkualitas, dan berkeadilan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

(2) Pemerintah Daerah dapat membiayai dibidang kesehatan secara komprehensif bagi penyandang disabilitas.

Pasal 27

(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan berkewajiban dan bertanggungjawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang Kesehatan.

(2) Upaya pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan dengan prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, cepat dan berkualitas.

(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan indikasi medis Penyandang Disabilitas.

(4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:

a. standar pelayanan yang berperspektif Disabilitas;

b. perawatan yang berkualitas dari tenaga kesehatan yang profesional;

c. upaya aktif petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas; dan

d. persetujuan Penyandang Disabilitas dan/atau walinya atas tindakan medis yang dilakukan.

Pasal 28

Upaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(2) meliputi :

a. promotif;

b. preventif;

c. kuratif; dan

d. rehabilitatif.

Pasal 29

(1) Upaya pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 huruf a meliputi :

a. penyebarluasan informasi tentang Disabilitas;

b. penyebarluasan informasi tentang pencegahan Disabilitas; dan

c. penyuluhan tentang deteksi dini Disabilitas.

(2) Upaya pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 huruf b meliputi upaya pencegahan terhadap suatu masalah

kesehatan yang ditujukan pada masyarakat, keluarga dan Penyandang Disabilitas.

(3) Upaya pelayanan kesehatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 huruf c dilakukan secara berjenjang.

(4) Upaya Pelayanan Kesehatan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d bertujuan untuk melakukan pemulihan kesehatan serta pengoptimalan fungsi tubuh dan/atau mental bagi Penyandang Disabilitas yang mengalami persoalan kesehatan atau karena kondisi Disabilitasnya.

Pasal 30

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin ketersediaan sarana pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, alat penunjang, dan obat dalam rangka pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan kebutuhan dan ragam Disabilitasnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketersediaan sarana pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, alat penunjang, dan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Pemerintah Daerah menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.

(2) Dalam hal tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas belum tersedia, tenaga kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama wajib merujuk kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan lain.

(3) Merujuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal.

(4) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk pengiriman pasien dan spesimen melalui telemedisin.

Pasal 32

(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi kepada Penyandang Disabilitas melalui kegiatan :

a. promosi kesehatan;

b. komunikasi informasi dan edukasi; dan

c. konsultasi.

(2) Masyarakat dan keluarga dapat berperan dalam memberikan pendidikan kesehatan reproduksi.

(3) Pelaksanaan mengenai hak dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin kepesertaan Penyandang Disabilitas miskin dan rentan miskin pada program Jaminan Kesehatan.

(2) Kepesertaan Penyandang Disabilitas dalam program Jaminan Sosial bidang Kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima Politik

Pasal 35

(1) Pemerintah Daerah menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jaminan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :

a. kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk mempergunakan hak pilih;

b. kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan/atau dipilih dalam jabatan publik;

c. sarana dan prasarana yang memudahkan Penyandang Disabilitas pada tempat pemungutan suara; dan

d. kebebasan Penyandang Disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri.

(3) Pemerintah Daerah menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk membentuk Organisasi Kemasyarakatan.

Bagian Keenam Keagamaan

Pasal 36

(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keagamaan berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang Keagamaan.

(2) Pemerintah Daerah mengupayakan dan/atau berkoordinasi untuk :

a. melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan diskriminasi oleh pihak mana pun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;

b. melakukan bimbingan dan penyuluhan agama terhadap Penyandang Disabilitas;

c. mendorong dan/atau membantu pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas; dan

d. kitab suci dan lektur keagamaan lain yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas.

(3) Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan.

Bagian Ketujuh Keolahragaan

Pasal 37

(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keolahragaan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang Olahraga.

(2) Pemerintah Daerah mengakui, mendukung, dan membina pengembangan olahraga bagi Penyandang Disabilitas yang diarahkan untuk meningkatkan kebugaran, kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Daerah dapat membangun fasilitas olahraga yang layak untuk Penyandang Disabilitas.

(4) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas yang meliputi :

a. olahraga pendidikan;

b. olahraga rekreasi; dan

c. olahraga prestasi.

Pasal 38

(1) Pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dalam Pasal 37 ayat

(4) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

(2) Pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana dalam Pasal 37 ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui peningkatan kesadaran kesehatan, kebugaran, dan kesenangan serta meningkatkan rasa percaya diri dan hubungan sosial Penyandang Disabilitas.

(3) Pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf c dilaksanakan melalui mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam kompetisi tingkat Daerah, Nasional, maupun Internasional.

Bagian Kedelapan Kebudayaan dan Pariwisata

Pasal 39

(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat menjamin aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata.

(2) Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan

b. tersedianya pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan Penyandang Disabilitas sensorik netra, memandu wisatawan Penyandang Disabilitas sensorik rungu dan bisu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.

Pasal 40

(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 41

(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.

(2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;

b. mengembangankan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan

c. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.

(3) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan kebudayaan dan ekonomi kreatif sesuai dengan ragam disabilitas.

(4) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan bahasa isyarat dan/atau bentuk komunikasi lainnya sebagai bagian dari identitas dan budaya komunitas Penyandang Disabilitas.

(5) Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan linguistik.

Pasal 42

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas.

(2) Pemerintah Daerah melindungi dan memajukan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang Disabilitas.

Bagian Kesembilan Kesejahteraan Sosial

Pasal 43

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan:

a. memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;

b. menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;

c. meningkatkan kesejahteraan sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 44

(1) Pemerintah Daerah menjamin pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas.

(2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. rehabilitasi sosial;

b. jaminan sosial;

c. pemberdayaan sosial; dan

d. perlindungan sosial.

Pasal 45

Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Pasal 46

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial dalam Panti Sosial.

(2) Rehabilitasi Sosial dilaksanakan melalui kegiatan :

a. pendampingan untuk mengembangkan kemampuan fungsi sosialnya; dan

b. pemberian alat bantu adaptif untuk menunjang aktivitas dan partisipasi sosial Penyandang Disabilitas.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 48

Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk menjamin Penyandang Disabilitas yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Pasal 49

Sasaran jaminan sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas :

a. miskin;

b. yang tidak memiliki penghasilan;

c. belum mendapatkan program perlindungan sosial dari Pemerintah Pusat kecuali program Jaminan Kesehatan;

d. lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan dalam bentuk :

a. bantuan langsung berkelanjutan; dan

b. bantuan khusus.

Pasal 51

(1) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a diberikan kepada Penyandang Disabilitas miskin atau tidak memiliki penghasilan yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain.

(2) Bantuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b diberikan dalam bentuk :

a. pelatihan;

b. konseling;

c. perawatan sementara; dan

d. bantuan lain yang berkaitan.

Pasal 52

Bantuan langsung berkelanjutan dan bantuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diberikan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c bagi Penyandang Disabilitas dimaksudkan untuk mengembangkan potensi Penyandang Disabilitas agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.

Pasal 54

(1) Sasaran pemberdayaan sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, dan kelompok Penyandang Disabilitas.

(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diberikan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil Asesmen Pekerja Sosial.

(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 55

Pemberdayaan sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi :

a. peningkatan kemauan dan kemampuan;

b. penggalian potensi dan sumber daya;

c. penggalian nilai dasar;

d. pemberian akses; dan/atau

e. pemberian bantuan usaha.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pemberdayaan sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 57

Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Pasal 58

Perlindungan sosial kepada Penyandang Disabilitas diberikan dalam bentuk :

a. bantuan sosial;

b. advokasi sosial; dan/atau

c. bantuan hukum.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara perlindungan sosial kepada Penyandang Disabilitas diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Kesepuluh Aksesibilitas

Pasal 60

(1) Pemerintah Daerah menjamin aksesibilitas penggunaan fasilitas umum yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Aksesibilitas penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip kemudahan, keamanan/keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemandirian untuk menuju, memasuki dan memanfaatkan fasilitas umum, sehingga Penyandang Disabilitas dapat melakukan aktivitas secara maksimal.

Infrastruktur

Pasal 61

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bangunan gedung;

b. jalan;

c. permukiman; dan

d. pertamanan dan permakaman.

Bagian Kesebelas Bangunan Gedung dan Jalan

Pasal 62

(1) Pemerintah Daerah mendorong semua pihak agar menyediakan bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(2) Penyediaan bangunan gedung bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pencantuman ketersediaan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagai salah satu syarat dalam permohonan persetujuan bangunan gedung.

(3) Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a memiliki fungsi :

a. hunian;

b. keagamaan;

c. usaha;

d. sosial dan budaya;

e. olahraga;

f. khusus; dan

g. campuran.

(4) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas sarana prasarana yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(6) Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan pembangunan;

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;

f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;

g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

(7) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Pasal 63

(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(2) Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 64

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(2) Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan teknis oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan urusan pemerintahan di bidang Pertanahan, melalui :

a. pendampingan penyusunan rencana;

b. pelatihan atau penyuluhan; dan

c. bimbingan dan konsultasi.

(3) Pemerintah Daerah mengawasi dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun oleh pengembang memiliki aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

(4) Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pihak swasta Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD.

(5) Pemerintah Daerah dapat membangun Permukiman Khusus Bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 65

(1) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas umum lingkungan pertamanan dan pemakaman umum yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(2) Pertamanan dan pemakaman yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

Bagian Kedua Belas Pelayanan Publik

Pasal 66

(1) Pemerintah Daerah menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.

(3) Ruang lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, transportasi, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

(4) Penyelenggara Pelayanan Publik memberikan pelayanan publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas, meliputi :

a. pendampingan, penerjemahan dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan;

b. penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan

c. sistem informasi baik elektronik maupun nonelektronik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

Bagian Ketiga Belas Perlindungan dari Bencana

Pasal 67

(1) Pemerintah Daerah mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin pelindungan Penyandang Disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

(2) Penanganan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan akomodasi yang layak dan aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas.

(3) Pemerintah Daerah memprioritaskan pelindungan terhadap bencana bagi Penyandang Disabilitas.

(4) Pemerintah Daerah menyediakan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan bencana.

(5) Penyediaan alat bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk mengantisipasi pada saat terjadi bencana dan untuk kebutuhan evakuasi bagi Penyandang Disabilitas.

(6) Penanganan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan peran aktif Penyandang Disabilitas.

Bagian Keempat Belas Habilitasi dan Rehabilitasi

Pasal 68

(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan dan bidang Sosial menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas.

(2) Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan :

a. mencapai, mempertahankan dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial dan keterampilan Penyandang Disabilitas; dan

b. memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusif.

Pasal 69

Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai:

a. sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;

b. sarana antara dalam mengatasi kondisi Disabilitasnya; dan

c. sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

Pasal 70

Habilitasi dan Rehabilitasi dilakukan melalui :

a. penyadaran kepada keluarga dan masyarakat untuk penghilangan stigma dan diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas;

b. penyediaan aksesibilitas pemberian akomodasi yang layak, alat bantu, alat bantu kesehatan, layanan kesehatan yang dibutuhkan dan dukungan; dan/atau

c. pemberian kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya untuk berpartisipasi dalam aspek kehidupan di masyarakat.

Pasal 71

(1) Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam :

a. layanan habilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan

b. layanan habilitasi dan rehabilitasi lembaga.

(2) Layanan habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memperhatikan :

a. partisipasi Penyandang Disabilitas;

b. kebutuhan khusus perempuan dan anak;

c. pemberdayaan Penyandang Disabilitas;

d. kemitraan dengan masyarakat;

e. keadilan dan kesetaraan;

f. kesinambungan; dan

g. kerelaan Penyandang Disabilitas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Kelima Belas Konsesi

Pasal 72

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.

(2) Pemberian Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Pemerintah Daerah mendorong pihak swasta untuk memberikan konsensi untuk Penyandang Disabilitas.

Pasal 73

(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.

(2) Insentif bagi perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

a. kemudahan perizinan; dan

b. keringanan pajak.

Pasal 74

Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi serta bentuk dan tata cara pemberian insentif diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Keenam Belas Pendataan

Pasal 75

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan pendataan Penyandang Disabilitas.

(2) Pemerintah Daerah menjamin integrasi data Penyandang Disabilitas ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sosial memfasilitasi pelaksanaan pendataan Penyandang Disabilitas melalui koordinasi dengan Bupati.

(4) Proses dari pengumpulan data dan pengolahan informasi untuk pendataan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) harus :

a. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjamin kerahasiaan dan penghormatan atas privasi penyandang Disabilitas; dan

c. sesuai prinsip-prinsip etika dalam pengumpulan dan penggunaan data statistik.

Bagian Ketujuh Belas Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan Dalam Masyarakat

Pasal 76

(1) Pemerintah Daerah menjamin dan memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat.

(2) Fasilitasi untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat dilaksanakan melalui :

a. peningkatan kapasitas layanan habilitasi dan rehabilitasi sosial untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan sistem panti maupun non-panti;

b. peningkatan dukungan dan kapasitas Pendamping Sosial Masyarakat yang menangani Penyandang Disabilitas;

c. peningkatan kapasitas Lembaga Pelayanan Sosial untuk Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan Pemerintah Daerah maupun masyarakat;

d. peningkatan bantuan sosial stimulan untuk kegiatan usaha ekonomi produktif Penyandang Disabilitas; dan

e. peningkatan bantuan alat bantu Disabilitas agar Penyandang Disabilitas dapat mengoptimalisasi peran dan fungsi sosial dalam masyarakat.

Bagian Kedelapan Belas Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi

Pasal 77

Pemerintah Daerah menjamin dan memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi secara adil tanpa diskriminasi.

Pasal 78

Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk berekspresi secara adil tanpa diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan melalui:

a. memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk melaksanakan pentas seni budaya melalui media konvensional maupun media elektronik;

b. memberikan pendampingan dan kesempatan yang sama kepada Penyandang Disabilitas dalam memanfaatkan fasilitas umum untuk menampilkan potensi dan kreasi di bidang Seni dan Budaya; dan

c. meningkatkan kemampuan dan ketrampilan Penyandang Disabilitas dalam bidang Seni dan Budaya melalui bimbingan teknis dan kursus sesuai dengan bakat dan potensi yang dimilikinya.

Pasal 79

Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk berkomunikasi secara adil tanpa diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilaksanakan dengan menggunakan cara tertentu yaitu :

a. penggunaan bahasa isyarat;

b. penggunaan smartphone atau alat komunikasi digital lainnya yang telah disesuaikan;

c. penggunaan komputer bicara atau sejenisnya; dan

d. peralatan konvensional dan modern lain yang tidak dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan Belas Berpindah Tempat dan Kewarganegaraan

Pasal 80

(1) Pemerintah Daerah menjamin dan memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk berpindah tempat dan/atau memperoleh kewarganegaraan.

(2) Memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk berpindah tempat dan/atau memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian Kedua Puluh Bebas Dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Kekerasan dan Eksploitasi

Pasal 81

(1) Pemerintah Daerah menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari tindak diskriminasi, penelantaran, kekerasan, dan eksploitasi.

(2) Pelaksanaan pelindungan Penyandang Disabilitas dari tindak diskriminasi, penelantaran, kekerasan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB V

RENCANA INDUK PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Pasal 82

(1) Pemerintah Daerah melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(2) Untuk efektivitas pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah merumuskan rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(3) Penyusunan rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan daerah.

(4) Dalam penyusunan rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melibatkan paling sedikit:

a. Perangkat Daerah terkait;

b. Komite Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

c. akademisi;

d. Masyarakat; dan

e. organisasi Penyandang Disabilitas

Pasal 83

(1) Rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi panduan, arahan, dan acuan bagi setiap Perangkat Daerah dan pihak yang terkait dengan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(3) Rencana Induk pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. isu strategis;

b. program kegiatan;

c. sasaran kegiatan;

d. waktu pelaksanaan; dan

e. Perangkat Daerah dan pihak terkait.

Pasal 84

(1) Rencana Induk pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(1) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan, maka Rencana Induk pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali dan/atau disesuaikan.

Pasal 85

Ketentuan mengenai penyusunan Rencana Induk pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

PENCEGAHAN

Pasal 86

(1) Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat berupaya aktif mencegah terjadinya kedisabilitasan pada anak-anak dalam kandungan dan anak yang baru dilahirkan.

(2) Upaya aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara sektoral maupun secara bersama-sama.

(3) Upaya aktif Pemerintah Daerah Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :

a. memberikan pendampingan sosial dan kesehatan pada keluarga yang memiliki ibu hamil agar dapat melahirkan anak normal dan sehat;

b. memberikan bantuan permakanan dan obat-obatan untuk bayi dalam kandungan bagi ibu hamil dari keluarga miskin;

c. menugaskan bidan atau tenaga kesehatan lain untuk menjadi pendamping ibu hamil di tingkat Desa/Kelurahan; dan

d. melaksanakan sosialisasi dan berupaya mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan perkawinan sedarah.

(4) Upaya aktif Dunia Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui :

a. memberikan pendampingan sosial dan kesehatan bagi pekerja perempuan yang hamil;

b. memberikan kelonggaran terkait dengan jam kerja bagi pekerja perempuan yang hamil sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. mengendalikan pembuangan limbah industri yang bisa berdampak buruk bagi kehamilan perempuan.

(5) Upaya aktif Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui :

a. memberikan pendampingan sosial bagi perempuan yang hamil;

b. melaporkan ke instansi berwenang apabila terdapat perempuan hamil di lingkungannya yang mendapatkan perlakuan salah yang dapat membahayakan anak dalam kandungan; dan

c. melaporkan ke instansi berwenang apabila terdapat perempuan hamil dari keluarga miskin yang belum mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Pasal 87

Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan industri yang memiliki limbah berbahaya bagi kesehatan ibu hamil.

Pasal 88

Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kepercayaan dan kebiasaan masyarakat yang memiliki pengaruh buruk bagi pertumbuhan anak dalam kandungan.

BAB VII

PARISIPASI MASYARAKAT

Pasal 89

(1) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan partisipasi dalam pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(2) Partisipasi masyarakat bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat guna mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh masyarakat, badan hukum, badan usaha, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Pasal 90

Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan melalui :

a. pemberian kesempatan dan perlakukan yang sama bagi Penyandang Disabilitas di segala aspek kehidupan dan penghidupan;

b. melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial berbasis masyarakat;

c. sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas kepada masyarakat;

d. pengadaan aksesibilitas layanan yang akomodatif bagi Penyandang Disabilitas;

e. pemberian bantuan yang berupa materiil, finansial, dan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas;

f. penyelenggaraan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas;

g. penyediaan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas di sektor formal dan usaha ekonomi produktif;

h. pemberian akses kesempatan kerja bagi Penyandang Disabilitas;

i. pemberian pelayanan sosial bagi Penyandang Disabilitas;

j. pemberian sarana dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah;

k. menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses dan ramah bagi Penyandang Disabilitas;

l. menyelenggarakan pelatihan dan konseling untuk membentuk karakter Penyandang Disabilitas, keluarga, dan masyarakat di lingkungan Penyandang Disabilitas; dan

m. kegiatan lain dalam upaya pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

BAB VIII

PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS

Pasal 91

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengarusutamaan Penyandang Disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.

(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pengarusutamaan Penyandang Disabilitas melalui penyusunan rencana kebijakan program responsif pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

BAB IX

UNIT LAYANAN DISABILITAS

Pasal 92

(1) Dalam rangka Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dibentuk Unit Layanan Disabilitas.

(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. pendidikan;

b. ketenagakerjaan;

c. kebencanaan;

d. kewirausahaan dan koperasi;

e. ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.

(4) Penganggaran Pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB X

KOORDINASI DAN KERJA SAMA Bagian Kesatu Koordinasi

Pasal 93

(1) Bupati melaksanakan koordinasi dalam rangka melaksanakan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelenggarakan dan menyinkronkan kebijakan, program, anggaran, dan pemanfaatan data dalam pelaksanaan pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Daerah memiliki tugas :

a. melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

b. menjamin pelaksanaan pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berjalan dengan efektif;

c. mewujudkan anggaran pelaksanaan pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

d. mensinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien; dan

e. mensinkronkan pemanfaatan data Penyandang Disabilitas antar Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pelaksanaan pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Pasal 94

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Kedua Kerja sama

Pasal 95

(1) Dalam rangka pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah menyelenggarakan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya, BUMD, Swasta dan masyarakat.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselengarakan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan serta prinsip kerja sama dan saling menguntungkan.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI

PENGHARGAAN

Pasal 96

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat dan Penyandang Disabilitas yang telah berjasa dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah.

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a. piagam;

b. publikasi;

c. fasilitasi kegiatan;

d. dukungan dana; dan/atau

e. bentuk lain yang bermanfaat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB XII

PENDANAAN

Pasal 97

Pendanaan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat bersumber dari dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 98

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ditetapkan di Selatpanjang pada tanggal 28 Oktober 2024 Pjs. BUPATI KEPULAUAN MERANTI, TTD RONI RAKHMAT Diundangkan di Selatpanjang pada tanggal 28 Oktober 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, TTD BAMBANG SUPRIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2024 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI PROVINSI RIAU (12.57.C/2024).

PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

I. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya dan setiap orang dijamin hak-hak asasi dan kewajiban asasinya.

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dan dipertahankan. Setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia berlaku kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja, tidak terkecuali Penyandang Disabilitas.

Diskriminasi terhadap Disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban negara.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Negara mengatur mengenai upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Ketiga pihak ini yang menjadi subyek yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak terhadap Penyandang Disabilitas. Dalam konteks hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menempatkan Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat. Di dalam Undang- Undang ini diatur mengenai bermacam hak yang dimiliki oleh Penyandang Disabilitas sekaligus upaya pelaksanan Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, yang pelaksanaannya memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.

Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, haruslah dijalankan/direalisasikan di tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam rangka melaksanakan upaya Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memandang perlu dibentuknya Peraturan Daerah yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan Masyarakat dalam Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di daerah. Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil (khusus) yang dialami oleh Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Huruf a Yang dimaksud dengan “asas Penghormatan terhadap martabat” adalah pengakuan terhadap harga diri Penyandang Disabilitas yang harus dilindungi, dihormati,dan ditegakkan.

Huruf b Yang dimaksud dengan “asas otonomi individu” adalah hak setiap Penyandang Disabilitas untuk bertindak atau tidak bertindak dan bertanggung jawab atas pilihan tindakannya tersebut.

Huruf c Yang dimaksud dengan “asas tanpa diskriminasi” adalah hak Penyandang Disabilitas untuk dihargai, diberikan persamaan derajat, tanpa membeda-bedakan, atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afiliasi, ideologi dan sebagainya.

Huruf d Yang dimaksud dengan “asas partisipasi penuh” adalah Penyandang Disabilitas berperan serta secara aktif dalam segala aspek kehidupan sebagai warga negara.

Huruf e Yang dimaksud dengan “asas keragaman manusia dan kemanusiaan” adalah Penghormatan dan penerimaan perbedaan terhadap Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan.

Huruf f Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kesempatan” adalah hak semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas pelindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.

Huruf g Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan” adalah kondisi di berbagai sistem dalam masyarakat dan lingkungan, seperti pelayanan, kegiatan, informasi, dan dokumentasi yang dibuat dapat mengakomodasi semua orang termasuk Penyandang Disabilitas.

Huruf h Yang dimaksud dengan “asas Aksesibilitas” adalah sebagai berikut :

  1. Kemudahan kemudahan berarti bahwa Aksesibilitas membuat Setiap Orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum.

  2. kegunaan kegunaan berarti bahwa Setiap Orang dapat menggunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum.

  3. keselamatan keselamatan berarti bahwa setiap bangunan yang bersifat umum harus memperhatikan keselamatan semua orang.

  4. kemandirian kemandirian berarti bahwa Setiap Orang harus bisa mencapai, memasuki, dan menggunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum tanpa membutuhkan bantuan orang lain.

Huruf i Cukup jelas.

Huruf j Cukup jelas.

Huruf k Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup Jelas

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Ayat (3) Huruf c Yang dimaksud dengan “paraplegi” adalah Paraplegia adalah hilangnya fungsi otot di bagian bawah tubuh, termasuk kedua kaki.

Huruf d Yang dimaksud dengan “muscular dystrophy” adalah atau disebut Distrofi otot adalah sekolompok kondisi genetik bawaan yang secara bertahap menyebabkan otot melemah, sehingga menyebabkan peningkatan tingkat kecacatan.

Huruf e Yang dimaksud dengan “cerebral palsy (CP)” adalah Lumpuh otak atau cerebral palsy adalah masalah kesehatan yang terjadi pada anak dan menyebabkan gangguan motorik. Anak yang mengidap penyakit cerebral palsy akan mengalami beberapa gejala, seperti gerak refleks yang berlebihan, postur tubuh tidak normal, tidak mampu berjalan dengan baik, mata juling, dan lain sebagainya.

Ayat (4) Huruf b Yang dimaksud dengan “disabilitas grahita” adalah Tuna grahita adalah istilah yang digunakan untuk menyebut individu, yang mengalami keterbelakangan mental atau disabilitas intelektual. Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kelainan genetik atau masalah selama kehamilan dan persalinan. Tuna grahita juga dapat terjadi karena gangguan perkembangan pada masa kanak-kanak.

Huruf c Yang dimaksud dengan “down syndrome” adalah kondisi yang menyebabkan anak dilahirkan dengan kromosom yang berlebih atau kromosom ke-21.

Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan “skizonfrenia” adalah Gangguan yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku dengan baik.

Yang dimaksud dengan “Bipolar” adalah Suatu gangguan yang berhubungan dengan perubahan suasana hati mulai dari posisi terendah depresif/tertekan ke tertinggi.

Yang dimaksud dengan “Asperger” adalah Gangguan perkembangan yang memengaruhi kemampuan untuk bersosialisasi dan berkomunikasi secara efektif.

Yang dimaksud dengan “Anxietas” adalah Kekhawatiran dan rasa takut yang intens, berlebihan, dan terus- menerus sehubungan dengan situasi sehari-hari. Dapat terjadi hal-hal seperti jantung berdenyut kencang, napas tersengal-sengal, berkeringat, dan merasa lelah.

Ayat (6) Cukup Jelas Ayat (7) Cukup Jelas

Pasal 6

Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Yang dimaksud dengan “Diskriminasi berlapis” adalah Diskriminasi yang dialami perempuan karena jenis kelaminnya sebagai perempuan dan sebagai Penyandang Disabilitas sehingga mereka tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam keluarga, masyarakat, dan negara di berbagai bidang kehidupan.

Huruf d Cukup jelas.

Pasal 7

Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Yang dimaksud dengan “derajat disabilitas” adalah tingkat kedisabilitasan yang disandang seseorang.

Huruf d Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “jalur pendidikan” adalah jalur formal, nonformal, dan informal.

Yang dimaksud dengan “jenis pendidikan” adalah pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, dan keagamaan.

Yang dimaksud dengan “jenjang pendidikan” adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pendidikan inklusif” adalah pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas untuk belajar bersama dengan peserta didik bukan Penyandang Disabilitas di sekolah reguler atau perguruan tinggi.

Yang dimaksud dengan “pendidikan khusus” adalah pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas dengan menggunakan kurikulum khusus, proses pembelajaran khusus, bimbingan, dan/atau pengasuhan dengan tenaga pendidik khusus dan tempat pelaksanaannya di tempat belajar khusus.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c yang dimaksud dengan “Program kesetaraan” adalah pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup :

a. Program Paket A setara sekolah dasar (SD/MI);

b. Program Paket B setara sekolah menengah pertama (SMP/MTs); dan

c. Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan setara sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA).

Huruf d Cukup jelas.

Huruf e Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Cukup Jelas

Pasal 12

Cukup Jelas

Pasal 13

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penyelenggaraan pendidikan khusus” adalah penyelenggaraan pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas dengan menggunakan kurikulum khusus, proses pembelajaran khusus, bimbingan, dan atau pengasuhan dengan tenaga pendidik khusus dan tempat pelaksanaannya di tempat belajar khusus, diselenggarakan melalui :

a. Sekolah Luar Biasa yang memfasilitasi kebutuhan anak- anak dengan hambatan penglihatan (Disabilitas sensorik netra).

b. Sekolah Luar Biasa yang memfasilitasi kebutuhan anak- anak dengan hambatan pendengaran (Disabilitas sensorik rungu).

c. Sekolah Luar Biasa yang memfasilitasi anak dengan Disabilitas intelektual.

d. Sekolah Luar Biasa yang memfasilitasi anak dengan Disabilitas emosi yang biasanya tidak bisa mengukur emosi, serta kesulitan bersosialisasi.

e. Sekolah Luar Biasa yang memfasilitasi anak dengan Disabilitas ganda, yaitu anak berkebutuhan khusus yang memiliki lebih dari satu disabilitas.

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1) Yang dimaksud dengan Akomodasi adalah :

a. menyusun modul pelatihan sensitivitas disabilitas yang digunakan sebagai standar pemberian edukasi oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan swasta di seluruh sektor;

dan

b. mengintegrasikan materi pelatihan sensitivitas disabilitas pada pemberian edukasi oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan swasta di seluruh sektor.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup Jelas

Pasal 16

Cukup Jelas

Pasal 17

Cukup Jelas

Pasal 18

Cukup Jelas

Pasal 19

Cukup Jelas

Pasal 20

Cukup Jelas

Pasal 21

Cukup Jelas

Pasal 22

Cukup Jelas

Pasal 23

Cukup Jelas

Pasal 24

Cukup Jelas

Pasal 25

Cukup Jelas

Pasal 26

Cukup Jelas

Pasal 27

Cukup Jelas

Pasal 28

Cukup Jelas

Pasal 29

Cukup Jelas

Pasal 30

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “wajib merujuk kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan lain”, antara lain dengan telemedisin, teleradiologi, dan telekardiologi.

Pasal 31

Cukup Jelas

Pasal 32

Cukup Jelas

Pasal 33

Cukup Jelas

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup Jelas

Pasal 36

Cukup Jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “taktil” adalah informasi dalam bentuk sentuhan atau rabaan, misalnya huruf atau lambang timbul.

Huruf b Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup Jelas

Pasal 40

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a Kegiatan seni budaya meliputi pendidikan seni, sanggar seni, pertunjukan seni, pameran seni, festival seni, dan kegiatan seni lainnya secara inklusif baik yang dilaksanakan di tingkat Daerah, Nasional, maupun Internasional.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup Jelas

Pasal 42

Cukup Jelas

Pasal 43

Cukup Jelas

Pasal 44

Cukup Jelas

Pasal 45

Cukup Jelas

Pasal 46

Cukup Jelas

Pasal 47

Cukup Jelas

Pasal 48

Cukup Jelas

Pasal 49

Cukup Jelas

Pasal 50

Cukup Jelas

Pasal 51

Cukup Jelas

Pasal 52

Cukup Jelas

Pasal 53

Cukup Jelas

Pasal 54

Cukup Jelas

Pasal 55

Cukup Jelas

Pasal 56

Cukup Jelas

Pasal 57

Cukup Jelas

Pasal 58

Cukup Jelas

Pasal 59

Cukup Jelas

Pasal 60

Cukup Jelas

Pasal 61 Ayat (1)

Huruf a Yang dimaksud dengan “fungsi hunian” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal, seperti apartemen, asrama, rumah susun, flat atau sejenisnya harus mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas, namun tidak diwajibkan untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana.

Huruf b Yang dimaksud dengan “fungsi keagamaan” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah, antara lain masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.

Huruf c Yang dimaksud dengan “fungsi usaha” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan.

Huruf d Yang dimaksud dengan “fungsi sosial dan budaya” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.

Huruf e Cukup jelas.

Huruf f Yang dimaksud dengan “fungsi khusus” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Huruf g Yang dimaksud dengan “fungsi campuran” adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi lebih dari 1

(satu) fungsi.

Pasal 62

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas” merupakan prasarana moda transportasi yang penting, antara lain trotoar dan penyeberangan jalan di atas jalan, pada permukaan jalan, dan di bawah jalan.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 63

Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Yang dimaksud dengan “tanda-tanda khusus” adalah tanda petunjuk yang memudahkan Penyandang Disabilitas mengakses layanan angkutan umum.

Huruf d Cukup jelas.

Pasal 64

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “pendampingan penyusunan rencana” adalah dalam rangka memastikan Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.

Huruf b Yang dimaksud dengan “pelatihan atau penyuluhan” merupakan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan Pengembang terkait penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas.

Huruf c Yang dimaksud dengan “bimbingan dan konsultasi” adalah memberikan petunjuk atau penjelasan khusus mengenai penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup Jelas

Pasal 66

Cukup Jelas

Pasal 67

Cukup Jelas

Pasal 68

Cukup Jelas

Pasal 69

Cukup Jelas

Pasal 70

Cukup Jelas

Pasal 71

Cukup Jelas

Pasal 72

Cukup Jelas

Pasal 73

Cukup Jelas

Pasal 74

Cukup Jelas

Pasal 75

Cukup Jelas

Pasal 76

Cukup Jelas

Pasal 77

Cukup Jelas

Pasal 78

Cukup Jelas

Pasal 79

Cukup Jelas

Pasal 80

Cukup Jelas

Pasal 81

Cukup Jelas

Pasal 82

Cukup Jelas

Pasal 83

Cukup Jelas

Pasal 84

Cukup Jelas

Pasal 85

Cukup Jelas

Pasal 86

Cukup Jelas

Pasal 87

Cukup Jelas

Pasal 88

Cukup Jelas

Pasal 89

Cukup Jelas

Pasal 90

Cukup Jelas

Pasal 91

Cukup Jelas

Pasal 92

Cukup Jelas

Pasal 93

Cukup Jelas

Pasal 94

Cukup Jelas

Pasal 95

Cukup Jelas

Pasal 96

Cukup Jelas

Pasal 97

Cukup Jelas

Pasal 98

Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2024 NOMOR 9