a. bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki kesempatan yang sama dan setara dalam mandapatkan manfaat dari pembangunan daerah ’" sebagai perwujudan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-haknya;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas melalui perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
c. bahwa untuk mencapai pembangunan yang inklusif terhadap Penyandang Disabilitas dan pelayanan publik yang ramah bagi Penyandang Disabilitas, diperlukan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas guna memberikan arah dalam melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024-2026;
BUPATI KLATEN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATIKLATEN PROVINS! JAWA TENGAH PERATURAN BUPATI KLATEN NOMOR is.-TAHUN 2024 TENT ANG RENCANA AKSI DAERAH PENYANDANG DISABILITAS TAHUN 2024-2026 Menimbang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Klaten.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENYANDANG DIABILITAS TAHUN 2024-2026.
MEMUTUSKAN :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja manjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Mengingat membandingkan antara target capaian RIPD, RAN PD, RAD PD Provinsi, dan RAD PD Kabupaten dengan kegiatan rangkaian adalah Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada Rencana Induk Penyandang Disabilitas, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Kabupaten.
8. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
9. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
10. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
11. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Kabupaten, yang selanjutnya disebut RAD PD Kabupaten adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat kabupaten.
12. Evaluasi adalah terhadap pelaksanaan adalah 7. Penyelenggaraan
5. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
6. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi.
15. Forum Tematik Disabilitas adalah wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan yang lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
16. Analisis Inklusif Berbasis Data adalah suatu pendekatan analisis kebijakan, program, dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan dan penganggaran pembangunan untuk mengetahui perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
17. Pernyataan Anggaran Disabilitas adalah sebuah dokumen yang disusun oleh perangkat daerah kabupaten yang berisi program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang telah merespon perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Perencanaan, meliputi pembangunan tahapan dokumen Perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
13. Kaji Ulang adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RIPD dan kebutuhan efektivitas pelaksanaan RIPD guna menyesuaikan dengan perkembangan dinamika, kondisi, dan isu aktual terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas baik di tingkat daerah, nasional, regional, maupun internasional.
14. Pembangunan InklusifDisabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh
Pasal 3
(1) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan arah
bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di daerah guna meningkatkan perwujudan pembangunan dan pelayanan publik yang inklusif disabilitas.
(2) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk:
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi:
a. penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah;
b. mekanisme perencanaan dan penganggaran bagi perangkat daerah;
c. mekanisme evaluasi Rencana Aksi Daerah;
d. partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepen tingan.
Penyandang Disabilitas.
-
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
-
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Pasal 6
Tugas Tim Koordinasi Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah untuk menentukan peran masing-masing Perangkat Daerah
Pasal 5
( 1) Tim Koordinasi Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 terdiri atas lintas Perangkat Daerah dan
perwakilan organisasi Penyandang Disabilitas.
(2) Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabat oleh Sekretaris Daerah.
(3) Tim Koordinasi Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III
PENYELENGGARAAN RENCANA AKSI DAERAH
Pasal 4
Bupati membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas dalam rangka Penyelenggaraan dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas.
a. tersusunnya perencanaan dan penganggaran yang inklusif, responsif dan akomodatif terhadap Penyandang Disabilitas;
b. terselenggaranya pelayanan dasar dan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas;
c. terwujudnya lingkungan yang inklusif disabilitas;
dan
d. terbukanya kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya.
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh Perangkat Daerah;
d. melakukan konsultasi publik terhadap kaji ulang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas;
e. melakukan kerja sama integrasi dengan platform sistem Perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah;
f. menyediakan konsultasi bagi Perangkat Daerah terkait penyusunan Pernyataan Anggaran Disabilitas dan dokumen evaluasi Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas;
g. mengoordinasikan penyelenggaraan peningkatan kapasitas terkait teknis pelaksanaan perencanaan dan penganggaran program pengarusutamaan Pembangunan Inklusif Disabilitas;
h. menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas kepada Bupati untuk enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil Evaluasi;
i. melakukan koordinasi terkait Penyelenggaraan Forum Tematik Disabilitas di tingkat daerah;
j. melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas; dan
k. melakukan tugas lain yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak pelaksanaan dan Penyandang Disabilitas Disabilitas dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh Perangkat Daerah;
c. menyusun kaji ulang berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Daerah evaluasi terhadap Daerah Penyandang pemantauan dan Rencana Aksi
b. melakukan pelaksanaan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas;
Pasal 10
Tujuan mekanisme perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana
BAB IV
MEKANISME PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BAGIPERANGKATDAERAH
Pasal 9
(1) Perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan dengan pendekatan dua jalur, meliputi:
a. pengarusutamaan kebijakan umum; dan
b. pengarusutamaan kebijakan yang ditujukan khusus bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Pendekatan pengarusutamaan kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a merupakan proses menilai dan menunjukkan dampak yang tepat dari proses perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan Perangkat Daerah.
(3) Pendekatan pengarusutamaan kebijakan yang ditujukan khusus bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyesuaikan ragam disabilitas dan tingkat kerentanan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas.
Pasal 8
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dilaksanakan paling sedikit setiap enam
bulan sekali.
Pasal 7
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan paling sedikit satu kali pada awal Tahun Anggaran.
Penyandang Disabilitas oleh Perangkat Daerah.
Pasal 12
(1) Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kajian terhadap kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas berdasarkan kepada:
pernyataan anggaran dan strategi pelaksanaan kegiatan inklusif disabilitas.
Disabilitas sebagaimana merupakan bagian dari Pernyataan Anggaran dimaksud pada ayat (2)
Pasal 11
( 1) Mekanisme Perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diwujudkan melalui penggunaan instrumen perencanaan dan penganggaran sebagai acuan dalam penyusunan program dan kegiatan Perangkat Daerah terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Instrumen perencanaan dan penganggaran yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. analisis inklusif disabilitas berbasis data; dan
b. pernyataan anggaran disabilitas.
(3) Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data dan dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
a. meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Inklusif Disabilitas;
b. mengurangi kesenjangan tingkat penenma manfaat pembangunan;
c. mengakomodasi kebutuhan Penyandang Disabilitas sesuai ragam disabilitas;
d. meningkatkan manfaat hasil pembangunan bagi Penyandang Disabilitas; dan
e. menjamin keadilan dan kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas dalam aspek akses, partisipasi, dan kontrol.
Pasal 14
(1) Analisis inklusif berbasis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan:
a. melakukan analisis kebijakan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah di tahun anggaran sebelumnya;
b. menentukan pilihan program, kegiatan, dan output yang memiliki isu disabilitas;
c. mengidentifikasi data dan informasi yang berpihak kepada Penyandang Disabilitas, sehingga membuka
Pasal 13
(1) Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b memberikan informasi bahwa suatu kegiatan dirancang oleh pemerintah daerah dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b memberikan informasi bahwa suatu biaya telah dialokasikan pada rincian output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan disabilitas.
b. jenis kelamin;
c. hambatan dan kebutuhan;
d. ragam kondisi disabilitas; dan
e. potensi yang dimiliki.
(2) Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi kesenjangan antara Penyandang Disabilitas dan bukan Penyandang Disabilitas serta permasalahan yang berkaitan dengan akses, kontrol, dan manfaat serta memperhatikan aspek pencegahan terhadap kesenjangan yang lebih tinggi.
a. usia;
Pasal 15
(1) Pernyataan anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disusun selaras dengan penyusunan Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data di tingkat daerah.
(2) Perangkat Daerah menyusun pernyataan anggaran disabilitas di tingkat daerah yang berisikan analisis inklusif disabilitas dan pernyataan anggaran disabilitas pada saat penyusunan Renja-SKPD yang kemudian wawasan dalam melihat kesenjangan yang terjadi terkait dengan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah di tahun anggaran sebelumnya;
d. mengidentifikasi isu disabilitas atau kesenjangan dilihat dari aspek akses, peran, kontrol, dan manfaat terkait dengan kegiatan yang akan disusun;
e. melakukan identifikasi faktor penyebab terjadinya kesenjangan atau permasalahan Penyandang Disabilitas, baik internal maupun eksternal; dan
f. melakukan inisiasi perubahan atau reformulasi kegiatan yang belum berpihak kepada Penyandang Disabilitas.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diambil berdasarkan hasil laporan, survei, penelitian dan kajian yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.
(3) Faktor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan, kapasitas institusi, kebijakan yang telah dibuat, pemahaman dan keterampilan sumber daya manusia terkait dengan strategi isu disabilitas dalam pembangunan.
(4) Faktor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup pada stigma dan diskriminasi yang terjadi.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penandaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Selaku Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas.
Pasal 18
( 1) Penandaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dilakukan atas rincian output pemerintah
daerah berdasarkan suatu isu tertentu yang tidak terbatas pada tematik anggaran pada siklus perencanaan dan penganggaran serta dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(2) Penandaan anggaran dilaksanakan setelah proses penyusunan RKA Pemerintah Daerah.
Pasal 17
Pelaksanaan penandaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya anggaran pemerintah dapat teralokasi secara efektif dan efisien untuk menunjang tercapainya target capaian dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas.
Pasal 16
Tim Koordinasi Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas melaksanakan penandaan anggaran.
menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai Bendahara Umum Daerah.
yang daerah perangkat kepada diserahkan menyampaikan rekapitulasi Evaluasi Perangkat Daerah untuk disampaikan kepada Bupati paling lambat pada akhir Februari tahun berikutnya.
(5) Tim Koordinasi Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas melakukan rekapitulasi Evaluasi dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas.
Pembangunan Daerah melibatkan Organisasi direkapitulasi dengan Penyandang Disabilitas.
(4) Badan Perencanaan
Pasal 21
( 1) Perangkat Daerah melakukan Evaluasi atas dokumen Perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas.
(3) Evaluasi oleh Perangkat Daerah dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk BABV MEKANISME EVALUASI
Pasal 20
( 1) Evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara target capaian Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas dengan:
a. dokumen Perencanaan dan penganggaran Perangkat Daerah; dan
b. pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah.
BAB VII
PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Pasal 23
( 1) Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari Organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.
(3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa keterlibatan melalui Forum Tematik
BAB VI
JANGKA WAKTU
Pasal 22
( 1) J angka waktu pelaksanaan Rencana Aksi Daerah dimulai pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2026.
(2) Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau Kembali sebelum tiga tahun berdasarkan rekomendasi hasil kaji ulang dan/ atau terjadi perubahan kebijakan Pemerintah Daer ah.
(6) Tim Koordinasi Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas menyampaikan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bupati untuk menjadi bagian dokumen Evaluasi Perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(7) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Bupati setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya.
J JANG PRIHONO 0-)…._ BERITA DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN<I.. NOMOR .“J-’S SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN ’ Diundangkan di Klaten pada tanggal ) 't ’).-0).\ BUPATI KLATEN, Ditetapkan di Klaten pada tanggal \S- jv., ?O,l~ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klaten.Ly—––
1n1 mulai berlaku pada tanggal Peraturan Bupati diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
(4) Pelaksanaan Forum Tematik Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Perencanaan pembangunan.
(5) Pelaksanaan Forum Tematik Disabilitas di tingkat desa dan kelurahan dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Perencanaan pembangunan.
(6) Hasil penjaringan aspirasi melalui Forum Tematik Disabilitas digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam musyawarah perencanaan pembangunan.
[!NOTE] Catatan Aksesibilitas & AI: Bagian Lampiran teknis/tabel dari dokumen ini secara otomatis tidak disertakan dalam versi teks ini untuk menjaga akurasi memori AI dan kenyamanan navigasi Screen Reader. Silakan unduh dokumen aslinya untuk melihat lampiran secara utuh.
