Disabilitas.com
Peraturan Daerah•Tahun 2024

Perda Kabupaten Lampung Selatan 30 2024 Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Unduh PDF Asli

Tanya AI Tentang Dokumen Ini

Butuh informasi cepat? AI asisten kami telah menelaah seluruh isi dokumen ini dan siap merangkum atau mencari jawaban spesifik untuk Anda secara instan.

AI Hukum Disabilitas

Tanya seputar peraturan disabilitas

Ketik pertanyaan Anda di bawah ini. Misalnya: "Apa hak pendidikan bagi disabilitas?"

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

T: Apa tujuan dari Perbup Lampung Selatan No. 30 Tahun 2024?

J: Sebagai regulasi teknis yang menjabarkan perlindungan dan langkah konkret dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Lampung Selatan.

T: Apakah fasilitas transportasi diatur?

J: Ya, seluruh fasilitas perhubungan umum wajib memberikan prioritas tempat duduk, layanan yang aksesibel, dan bantuan mobilitas tanpa biaya tambahan.

T: Bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat?

J: Pemkab menyediakan unit layanan pengaduan khusus bagi disabilitas yang mengalami diskriminasi atau tidak terpenuhi hak-hak dasar pelayanannya.

B U P A T I L A M P U N G S E L A T A N PROVINSI LAMPUNG PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR TAHUN TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMPUNG SELATAN , :

a .

bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia termasuk penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama , sehingga perlu diberikan pelindungan dan pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya ;

b .

bahwa untuk tertib administrasi dan dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera , mandiri , dan tanpa diskriminasi , perlu dilakukan upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana ;

c .

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ayat ( ) Undang - Undang Nomor Tahun tentang Penyandang Disabilitas , Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan , penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan , pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ;

d .

berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , huruf b dan huruf c , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas .

:

.

Undang - Undang Nomor Tahun tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Undang - Undang Nomor Tahun tentang Pelayanan Pubik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Undang - Undang Nomor Pembentukan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang - Undang Nomor Tahun ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

Menimbang Mengingat Tahun tentang Peraturan Perundang - undangan .

Undang - Undang Nomor Tahun tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang - Undang Nomor Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor Tahun tentang Cipta Keija menjadi Undang - Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Undang - Undang Nomor Tahun tentang Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang - Undang Nomor Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor Tahun tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Undang - Undang Nomor Tahun tentang Penyandang Disabilitas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Undang - Undang Nomor Tahun tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Undang - Undang Nomor Tahun tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Undang - Undang Nomor Tahun tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Undang - Undang Nomor Tahun tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor Tahun tentang Pelayanan Publik ( Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Peraturan Pemerintah Nomor Tahun ten tang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Tahun Tahun ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pembinaan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Perencanaan , Penyelenggaraan , dan Evaluasi terhadap Penghormatan , Pelaksanaan , dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman , Pelayanan Publik , dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;

.

Peraturan Menteri Sosial Nomor Tahun tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekeijaan Sosial ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor ) ;

Penyelenggaraan dan Pengawasan .

Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten / Kota ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor ) ;

.

Peraturan Menteri Sosial Nomor Tahun tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten / Kota ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor ) ;

.

Peraturan Menteri Sosial Nomor Tahun tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor Tahun ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor ) ;

.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Berita Republik Indonesia Tahun Nomor ) ;

.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor Tahun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Nomor ) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor Tahun ( Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Nomor ) ;

.

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor Tahun tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi , Susunan Organisasi , serta Tata Keija Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Nomor ) .

MEMUTUSKAN :

PERATURAN BUPATI TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS .

Menetapkan BAB I KETENTUAN UMUM Pasal Dalam Peraturan Bupati ini , yang dimaksud dengan :

Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang mempunyai batas - batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintah dan Kepentingan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan menurut Prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia .

.

Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan .

.

Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia .

.

Bupati adalah Bupati Lampung Selatan .

.

Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan .

.

.

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Organisasi / Lembaga Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelengaraan pemerintahan .

.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik , intelektual , mental , dan / atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak .

.

Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan / atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat .

.

Diskriminasi adalah setiap pembedaan , pengecualian pembatasan , pelecehan , atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan , penikmatan , atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas .

.

Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang .

.

Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi , mengayomi dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas .

.

Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi , melaksanakan , dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas .

.

Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri .

.

Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri .

.

Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan .

.

Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan .

.

Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur , jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional .

.

Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat , pemerintah daerah , dan masyarakat pada setiap jalur , jenjang dan jenis Pendidikan .

.

Satuan Pendidikan Khusus adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan system pendidikan bagi peserta didik berkelainan yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik , emosional , mental , intelektual , dan / atau sosial serta peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dengan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya .

.

Satuan Pendidikan Inklusif adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan / atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama - sama dengan peserta didik pada umumnya .

.

Program kompensatorik adalah tugas altematif yang diberikan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas sebagai salah satu bentuk adaptasi dalam proses belajar dan evaluasi .

.

Asas penghormatan atas martabat yang melekat adalah pengakuan terhadap harga diri Penyandang Disabilitas yang harus dihormati , dilindungi , dan ditegakkan .

.

Asas otonomi individu adalah hak setiap Penyandang Disabilitas untuk bertindak atau tidak bertindak dan bertanggung jawab atas pilihan tindakannya tersebut .

.

Asas partisipasi penuh adalah Penyandang Disabiltas berperan serta secara aktif dalam segala aspek kehidupan sebagai warga negara .

.

Asas keragaman manusia dan kemanusiaan adalah penghormatan dan penerimaan perbedaan terhadap Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan .

.

Asas kesetaraan adalah kondisi di berbagai sistem dalam masyarakat dan lingkungan , seperti pelayanan , kegiatan , informasi , dan dokumentasi yang dibuat dapat mengakomodasi semua orang termasuk Penyandang Disabilitas .

.

Lambat belajar adalah individu yang memiliki prestasi belajar rendah ( di bawah rata - rata anak pada umumnya ) pada salah satu atau seluruh area akademik dengan skor tes IQ antara dan .

Kemampuan akademik maupun kemampuan koordinasinya ( kesulitan menggunakan alat tulis , olahraga , atau mengenakan pakaian ) lebih lambat dibandingkan dengan teman sebayanya .

.

Disabilitas grahita adalah individu yang memiliki intelegensi yang signifikan berada dibawah rata - rata dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi perilaku yang muncul dalam masa perkembangan .

Keadaan ini dikenal juga retardasi mental ( mental retardation ) .

.

Down Syndrome adalah suatu kondisi keterbelakangan perkembangan fisik dan mental yang disebabkan adanya abnormalitas perkembangan kromosom .

.

Skizofrenia adalah gangguan jiwa berat , dimana orang yang mengalaminya menginterpretasikan realita secara abnormal yang dapat terjadi berupa kombinasi dari halusinasi , delusi , serta pola pikir dan perilaku yang dapat mengganggu fungsi sehari - hari .

.

Bipolar adalah gangguan mental yang ditandai dengan perubahan emosi yang drastik dimana penderita bipolar dapat merasakan gejala mania ( sangat senang ) dan depresif ( sangat terpuruk ) .

.

Depresi adalah gangguan serius pada suasana hati yang ditandai dengan munculnya gejala penurunan suasana hati ( mood ) , seperti :

kehilangan minat terhadap sesuatu , memiliki perasaan bersalah berlebih , gangguan tidur , gangguan nafsu makan ( bisa menjadi hilang nafsu makan atau justru semakin meningkat ) , kehilangan energi , dan penurunan konsentrasi ;

.

Asperger adalah gangguan perkembangan yang memengaruhi kemampuan untuk bersosialisasi dan berkomunikasi secara efektif ;

.

Anxietas adalah keadaan emosional yang tidak menyenangkan , berupa respon - respon psikofisiologis yang timbul sebagai antisipasi bahaya yang tidak nyata atau khayalan , tampaknya disebabkan oleh konflik intrapsikis yang tidak disadari secara langsung .

.

Gangguan kepribadian adalah gangguan berat pada karakter dan kecenderungan perilaku pada individu .

Gangguan tersebut melibatkan beberapa bidang kepribadian dan berhubungan dengan kekacauan pribadi dan sosial .

.

Autisme adalah gangguan fungsi otak dan saraf serius dan kompleks yang memengaruhi perilaku dan proses berpikir manusia yang mencakup segala gangguan dalam interaksi sosial , perkembangan bahasa , dan keterampilan komunikasi baik secara verbal maupun nonverbal .

.

Hiperaktif adalah gangguan jangka panjang yang menyerang anak - anak , yang ditandai dengan perilaku impulsif , hiperaktif , dan kurangnya perhatian .

.

Disabilitas netra adalahindividu yang memiliki hambatan dalam penglihatan dan dapat diklasifikasikan kedalam buta total ( blind ) dan low vision .

.

Disabilitas rungu atau tuli adalah individu yang mengalami kerusakan alat atau organ pendengaran yang menyebabkan kehilangan kemampuan menerima atau menangkap bunyi serta suara .

.

Disabilitaswicaraadalah individu yang mengalami ketidakmampuan berbicara yang disebabkanoleh gangguan pada organ - organ seperti tenggorokan , pita suara , paru - paru , mulut , lidah , dan sebagainya .

.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan / atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan Upaya pelayanan Kesehatan baik promotive , preventif , kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah , Pemerintah Daerah dan / atau masyarakat .

.

Bantu adalahbenda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalammelakukan kegiatan sehari - hari .

.

Pelayanan Publikadalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang , jasa , dan / atau pelayanan administratif yang disediakanoleh penyelenggara pelayanan publik .

.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan , pengusaha , badan hukum , atau badan lainnya yang mempekeijakan tenaga keija dengan membayar upah atau imbalandalambentuk lain .

.

Konsesiadalah segala bentuk potongan biaya yang diberikanoleh Pemerintah , Pemerintah Daerahdan / atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan PemerintahdanPemerintahDaerah .

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal ( ) Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan berasaskan :

a .

penghormatan terhadap martabat ;

b .

otonomi individu ;

c .

tanpa diskriminasi ;

d .

partisipasi penuh ;

e .

keragaman manusia dan kemanusiaan ;

f .

kesamaan kesempatan ;

g .

kesetaraan ;

h .

aksesibilitas ;

i .

kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak ;

j .

inklusif ;

dan k .

perlakuan khusus dan pelindungan lebih .

( ) Tujuan Peraturan Bupati ini adalah :

a .

mewujudkan Pelindungan dan Pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara ;

b .

menjamin upaya Pelindungan dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas ;

c .

mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas , adil , sejahtera , mandiri , bermartabat serta bahagia lahir dan batin ;

d .

melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi , pelecehan , dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia ;

e .

memastikan pelaksanaan upaya Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri , dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakatdan minat yang dimilikinya untuk menikmati berperan dan berkontribusi secara optimal , leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa , bemegara dan bermasyarakat ;

dan f .

memastikan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah , serta peran badanusaha dan masyarakat dalam Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas .

BAB III RUANG LINGKUP Pasal Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :

a .

ragam penyandang disabilitas ;

b .

hak penyandang disabilitas ;

c .

tanggung jawab pemerintah daerah ;

d .

perencanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ;

e .

pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ;

f .

koordinasi ;

g .

pendanaan ;

h .

partisipasi masyarakat ;

i .

penghargaan ;

dan j .

evaluasi .

BAB IV RAGAM PENYANDANG DISABILITAS Pasal ( ) Ragam Penyandang Disabilitas meliputi :

a .

penyandang Disabilitas fisik ;

b .

penyandang Disabilitas intelektual ;

c .

penyandang Disabilitas mental ;

dan d .

penyandang Disabilitas sensorik .

( ) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( )dapat dialami secara tunggal , ganda atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) huruf a yaitu terganggunya fungsi gerak antara lain :

a .

amputasi ;

b .

lumpuh layu atau kaku ;

c .

paraplegi ;

d .

muscular dystrophy ;

e .

erebral palsy ;

f .

akibat stroke ;

g .

akibat kusta ;

dan / atau h .

orang kecil .

Pasal Penyandang Disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) huruf b yaitu terganggunya fungsi piker karena tingkat kecerdasan di bawah rata - rata , antara lain :

a .

lambat belajar ;

b .

disabilitas grahita ;

dan c .

down syndrome .

Pasal Penyandang Disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) huruf c , yaitu terganggunya fungsi piker , emosi dan perilaku , antara lain :

a .

psikososial diantaranya skizofrenia , bipolar , depresi , asperger , anxietas dan gangguan kepribadian ;

dan b .

disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial , diantaranya autisme dan hiperaktif .

Pasal Penyandang Disabilitas sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) huruf d yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain :

a .

disabilitas netra ;

b .

disabilitas rungu ;

dan / atau c .

disabilitas wicara .

Pasal Penyandang Disabilitas ganda atau multi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) terdiri atas rungu - wicara dan / atau netra - rungu dan / atau kombinasi diantara dua atau lebih ragam disabilitas yang ada .

BAB V HAK PENYANDANG DISABILITAS Pasal ( ) Penyandang Disabilitas memiliki hak :

a .

hidup ;

b .

bebas dari stigma ;

c .

privasi ;

d .

keadilan dan perlindungan hukum ;

e .

pendidikan ;

f .

pekerjaan , kewirausahaan dan koperasi ;

g .

kesehatan ;

h .

politik ;

i .

keagamaan ;

j .

keolahragaan ;

k .

kebudayaan dan pariwisata ;

l .

kesejahteraan sosial ;

m .

aksesibilitas ;

n .

pelayanan publik ;

o .

perlindungan dari bencana ;

p .

habilitasi dan rehabilitasi ;

q .

konsesi ;

r .

pendataan ;

s .

hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat ;

t .

berekspresi , berkomunikasi dan memperoleh informasi ;

u .

berpindah tempat dan kewarganegaraan ;

dan v .

bebas dari tindakan diskriminasi , penelantaran , penyiksaan dan eksploitasi .

( ) Jenis hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai Penyandang Disabilitas .

Pasal ( ) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) , perempuan dengan disabilitas memiliki hak :

a .

atas kesehatan reproduksi ;

b .

menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi ;

c .

mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis ;

dan d .

untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan , termasuk kekerasan dan esploitasi seksual .

( ) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , anak Penyandang Disabilitasmemiliki hak :

a .

Mendapatkan Pelindungan khusus dari diskriminasi , penelantaran , pelecehan , eksploitasi , serta kekerasan dan kejahatan seksual ;

b .

mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal ;

c .

dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan ;

d .

perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hakanak ;

e .

pemenuhan kebutuhan khusus ;

f .

perlakuan yang sama dengan anaklain untuk mencapai integrasi sosialdan pengembangan individu ;

dan g .

mendapatkan pendampingan sosial .

BAB VI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH Pasal ( ) Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas meliputi :

a .

merencanakan dan menetapkan kebijakan , program , dan kegiatan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam pembangunan Daerah ;

b .

mengembangkan dan memperkuat koordinasi dan keijasama dengan berbagai pihak untuk melaksanakan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ;

c .

mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai kemampuan keuangan Daerah ;

d .

memberikan penghargaan bagi masyarakat yang berperan serta secara luar biasa dalam upaya Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ;

dan e .

membina , mendorong , membantu dan memfasilitasi Pemerintah Desa serta mengawasi pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas .

rencana ( ) Pemerintah Daerah melibatkan peran aktif masyarakat dalam melaksanakan upaya Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas .

BAB VII PERENCANAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS Pasal ( ) Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan , penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas .

( ) Perencanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dirumuskan dalam Rencana Aksi Daerah Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk setiap periode ( lima ) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

( ) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) mengacu pada :

a .

rencana Aksi Penyandang Disabilitas Nasional ;

dan b .

rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah .

( ) Perencanaan terhadap Pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk jangka pendek disusun dalam program dan kegiatan terkait Pelindungan danPemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalamdokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat daerah untuk periode setiap ( satu ) tahun .

( ) Perencanaan terhadap Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , disusun dalam program dan kegiatanPerangkat Daerahterkait Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitasdalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunantingkat daerah .

( ) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana AksiDaerah Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) sampai dengan ayat ( ) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan .

BAB VIII PELAKSANAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS Bagian Kesatu Keadilandan Perlindungan Hukum Pasal ( ) Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya .

( ) Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan / atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal ( ) Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas .

( ) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) meliputi :

a .

pencegahan ;

b .

pengenalan tindak pidana ;

dan c .

laporan dan pengaduan kasus eksploitasi , kekerasan , dan pelecehan .

Bagian Kedua Pendidikan Pasal ( ) Dalam pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di bidang pendidikan , Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan wajib :

a .

menyelenggarakan dan / atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur , jenis , dan jenjang pendidikan menengah ;

b .

mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar ( dua belas ) tahun ;

c .

mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya ;

d .

menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang berprestasi yangorang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya ;

e .

menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayaipendidikannya ;

dan f .

memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasardan menengah melaui program kesetaraansesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

( ) Penyelenggaraan dan / atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf a , dilaksanakandalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus .

( ) Penyediaan beasiswa dan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) hurufddan huruf e sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah .

( ) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar .

( ) Ketentuan mengenai persyaratan , tata cara dan mekanisme pemberian dan penerimaan beasiswa dan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf d dan huruf e sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan .

Disabilitas Pasal ( l ) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) berfungsi :

a .

meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas ;

b .

menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukungm kelancaran proses pembelajaran ;

c .

mengembangkan program kompensatorik ;

d .

menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas ;

e .

melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas ;

f .

menyediakan data dan informasi tentang disabilitas ;

g .

menyediakan layanan konsultasi ;

dan h .

mengembangkan keija sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas .

( ) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu ;

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam menyelenggarakan dan / atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) , memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial .

( ) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) meliputi :

a .

keterampilan menulis dan membaca huruf braille bagi Penyandang Disabilitas ;

b .

keterampilan orientasi dan mobilitas ;

c .

keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesame Penyandang Disabilitas ;

d .

keterampilan komunikasidalam bentuk , sarana , dan format yang bersifat argumentatif dan altematif ;

dan e .

keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistic dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu .

( ) Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan inklusifdan pendidikan khusus sebagaimana dimaksuddalam Pasal ayat ( ) , dilaksanakan melalui penyediaan :

a .

sarana dan prasarana belajarmengajar yang aksesibel ;

b .

akomodasi yang layak dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan Disabilitas ;

c .

pendidik dan tenaga kependidikan , termasuk tenaga disabilitas yang berkualitas , memiliki kualifikasidalam bahasa isyarat dan / atau braille serta mengetahui cara memperlakukan peserta didik dengan Disabilitas ;

d .

guru pendamping khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik dengan Disabilitas ;

e .

bantuan pembiayaan transportasi bagi peserta didik dengan Disabilitas ;

dan / atau f .

ketersediaan sarana transportasi bagi siswa Disabilitas .

( ) Pemenuhan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf c , dilaksanakan melalui :

a .

pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru ;

b .

pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran ;

c .

pelatihan dalam kegiatan kelompok keija kepala sekolah ;

d .

pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik ;

e .

bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah ;

f .

program sertifikasi pendidikan khusus untuk tenaga pendidik ;

g .

pemberian bantuan beasiswa pada bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik ;

h .

tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga pendidik ;

dan i .

pengangkatan guru pembimbing khusus .

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang layak .

( ) Pemerintah Daerah menetapkan Lembaga Penyelenggara Pendidikan untuk mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang layak berdasarkan laporan mengenai data Peserta Didik Penyandang Disabilitas dari Lembaga Penyelenggara Pendidikan .

( ) Akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) meliputi :

a .

fasilitas ;

b .

proses pembelajaran ;

dan c .

layanan administrasi .

( ) Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang - undangan .

( ) Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administrate berupa :

a .

teguran tertulis ;

b .

penghentian kegiatan pendidikan ;

c .

pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan ;

dan d .

pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan .

( ) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administrate sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) diatur dengan Keputusan Bupati .

Pasal ( ) Pendidikankhusus sebagaimana dimaksuddalam Pasal ayat ( ) , merupakan sistem pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas , dengan menggunakan kurikulumkhusus .

( ) Penyelenggaraan pendidikan khususdilaksanakan pada Sekolah Luar Biasa .

( ) Penyelenggaraan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilaksanakan dengan tujuan :

a .

memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memilih pengembangan keterampilan untuk mencapai kemandirian hidup sehari - hari ;

dan b .

mempersiapkan peserta didik Penyandang Disabilitas yang akan menempuh pendidikan di sekolah reguler .

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan , wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat menengah .

( ) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) berfungsi :

a .

meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas ;

b .

menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran ;

c .

mengembangkan program kompensatorik ;

d .

menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas ;

L e .

melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas ;

f .

menyediakan datadan informasi tentang disabilitas ;

g .

menyediakan layanan konsultasi ;

dan h .

mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas .

( ) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu .

Bagian Ketiga Pekerjaan , Kewirausahaan dan Koperasi Pasal Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakeijaan wajib menjamin proses rekrutmen , penerimaan , pelatihan keija , penempatan kerja , keberlanjutan kerja , dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas .

Pasal ( ) Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan minat dan kebutuhan individu di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah dan / atau swasta .

( ) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , harus bersifat inklusi dan mudahdiakses .

Pasal Pemberi kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat :

a .

memperhatikan kompetensi dan keahlian dengan melakukan ujian untuk mengetahui minat , bakat dan kemampuan ;

b .

memberikan tes yang sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas ;

c .

menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan ;

d .

menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas ;

e .

memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes ;

dan f .

memberikan persyaratan khusus sehat jasmani dan rohani .

Pasal Pemberi kerja dalam proses penerimaan dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat :

a .

memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi diawal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan , termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang ;

b .

menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada jenis disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja ;

c .

menyediakan waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan ;

d .

menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja ;

e .

memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas ;

dan f .

memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan .

Pasal Pemberi keijawajib memberi upah kepada tenaga keija Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga keija yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekeijaan dan tanggung jawab yang sama .

Pasal ( ) Pemberi keija wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga keija Penyandang Disabilitas sesuai dengan kemampuan keuangannya .

( ) Pemberi keijawajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas .

( ) Pemberi keija wajib memberikan dokumen kontrak keija atau surat pengangkatan sebagai pekeija kepada setiap pekeija Penyandang Disabilitas .

( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakeijaan mensosialisasikan penyediaan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudahdiaksesoleh tenaga keija Penyandang Disabilitas .

( ) Pemberi keija yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat ( ) sampai dengan ayat ( ) , dikenai sanksi administratif berupa :

a .

teguran tertulis ;

b .

penghentiankegiatan operasional ;

c .

pembekuan izin usaha ;

atau d .

pencabutan izin usaha .

( ) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan .

Pasal Pemberi keijawajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekeijaan .

Pasal Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakeijaan dapat menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabililitas terhadap manfaat dan program dalamsistem jaminan sosial nasionaldi bidang ketenagakeij aan .

Pasal ( ) Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit % ( dua persen ) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja .

( ) Perusahaan swasta wajib mempekeijakan paling sedikit % ( satu persen ) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekeija .

( ) Perusahaan swasta yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat ( ) , dikenai sanksi administratif berupa :

a .

teguran tertulis ;

b .

penghentian kegiatan operasional ;

c .

pembekuan izin usaha ;

atau d .

pencabutan izin usaha .

Pasal Dalam pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas , Pemerintah Daerah :

a .

melakukan perluasan kesempatan keija dan kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan ;

b .

memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri ;

c .

mendorong dan memfasilitasi upaya penguatan dan pengembangan usaha ekonomi Penyandang Disabilitas melalui kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha ;

d .

memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas ;

e .

mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha untuk mengalokasikan sebagian proses produksi atau distribusi produk usahanya kepada unit keija mandiri Penyandang Disabilitas ;

f .

memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan / atau lembaga keuangan bukan bank guna pengembangan usaha ;

dan g .

mendorong perusahaan yang berada di Daerah untuk memprioritaskan penyaluran dana dan / atau bantu an Coorporate Social Responsibility bagi pengembangan usaha Penyandang Disabilitas .

Pasal Penguatan dan pengembangan usaha ekonomi Penyandang Disabilitas melalui kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal ( ) Pemerintah Daerah memberikaninsentif kepadaperusahaan swasta yang mempekeijakan Penyandang Disabilitas .

( ) Ketentuan mengenai bentukdan tata cara pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan kemampuan keuangan Daerah .

Pasal Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakeijaan wajib :

a .

menyediakan informasi mengenai potensi keija Penyandang Disabilitas ;

b .

merencanakan , mengembangkan , memperluas dan memfasilitasi penempatan tenaga keija Penyandang Disabilitas ;

c .

melakukan sosialisasi dan penyadaran ten tang hak atas pekeijaan bagi Penyandang Disabilitas kepada pelaku usahadan masyarakat ;

d .

menyelenggarakan bursa keija bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit ( satu ) kali dalam ( satu ) tahun ;

e .

memberikan pelayanan informasi publik dan / atau sosialisasi mengenai penerimaan tenaga keija Penyandang Disabilitas ;

f .

memberikan perlindungan , perlakuan dan kesempatan yang setara dalam lingkungan keija dan pemberian upah bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan ;

g .

melakukan pengawasan terhadap BUMD atau Badan Usaha :

.

yang telah menerima Penyandang Disabilitas sebagai tenaga kerja untuk menjamin pemenuhan hak tenaga kerja Penyandang Disabilitas ;

dan .

yang belum menerima Penyandang Disabilitas sebagai tenaga kerja untuk pemenuhan kuota keija Penyandang Disabilitas .

h .

melakukan mediasi terhadap tenaga keija Penyandang Disabilitas jika teijadi perselisihan hubungan keija sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan ;

dan i .

mengusulkan Tenaga Fungsional Pengawas Tenaga Kerja kepada Pemerintah untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf h , sebanding dengan jumlah perusahaan .

Pasal Informasi potensi kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas .

( ) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) meliputi :

a .

merencanakan Penghormatan , Pelindungan dan Pemenuhan hak atas pekeijaan Penyandang Disabilitas ;

b .

memberikan informasi kepada lembaga pemerintah , Pemerintah Daerah , dan perusahaan swasta mengenai proses perekrutan , penerimaan , pelatihan keija , penempatan keija , keberlanjutan keija , dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas ;

c .

menyediakan pendampingan kepada tenaga keija Penyandang Disabilitas ;

d .

menyediakan pendampingan kepada Pemberi keija yang menerima tenaga keija Penyandang Disabilitas ;

dan e .

mengoordinasikan Unit Layanan Disabilitas , Pemberi keija , dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu keija untuk Penyandang Disabilitas .

( ) Anggaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas berasaldari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .

Bagian Keempat Kesehatan Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan penyedia layanan kesehatan swasta wajib memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien dan memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang Disabilitas tanpa diskriminasi sesuai dengan standardan ketentuan peraturan perundang - undangan .

( ) Pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas .

Pasal Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) meliputi :

a .

promotif ;

b .

preventif ;

c .

kuratif ;

d .

rehabilitatif ;

dan / atau e .

paliatif .

Pasal Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a , meliputi :

a .

penyebarluasan informasi tentang disabilitas ;

b .

penyebarluasan informasi kesehatan kepada Penyandang Disabilitas ;

dan c .

penyuluhan tentang deteksi dini disabilitas .

Pasal Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b , meliputi pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan diberikan kepada Penyandang Disabilitas selama hidup dengan menciptakan yang lingkungan hidup yang sehat dan menyertakan peran serta masyarakat .

Pasal ( ) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf c , dilakukan melalui pemberian pelayanan kesehatan dan pengobatan .

( ) Pelayanan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemeritah Daerah dan swasta .

( ) Pelayanan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , harus sesuai dengan indikasi medis Penyandang Disabilitas .

( ) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , harus dilakukan dengan :

a .

standar pelayanan minimal yang berperspektif disabilitas ;

b .

perawatan yang berkualitasdari tenaga kesehatan yang profesional ;

c .

upaya aktif petugas kesehatan mendatangiPenyandang Disabilitas yang membutuhkan pelayanan kesehatansesuaiindikasimedis ;

d .

perlu dukungan penuh dari keluarga , masyarakat dan petugas sosial kecamatan ;

dan e .

persetujuan Penyandang Disabilitas dan / atau walinya atas tindakanmedis yang dilakukan .

Pasal ( ) Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf d , ditujukan untuk mengembalikan kondisi Penyandang Disabilitas , sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat yang didukung penuh dari keluarga dan masyarakat .

( ) Pelayanan kesehatan yang bersifat rehabilitatif dilaksanakan melalui fasilitas pelayanan kesehatan atau perawatan rumah .

Pasal ( ) Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan paliatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf e , dapat berupa identilikasi dini , penilaian yang benar , pengobatan rasa sakit , dan penanganan masalah lain , baik fisik , psikososial , maupun spiritual .

( ) Pelayanan kesehatan yang bersifat rehabilitatif dilaksanakan melalui fasilitas pelayanan kesehatan atau perawatan rumah .

Pasal ( ) Pelayanan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah dan swasta dilakukan sesuai dengan indikasi medis ;

( ) Dukungan pembiayaan untuk pelayanan atas tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukan berdasarkan program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal Penyandang Disabilitas berhak memperoleh kemudahan dan / atau prioritas dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan swasta berupa penyediaan fasilitas kemudahan untuk keluar , masuk , naik , dan turun dari setiap unit layanan kesehatan .

Pasal ( ) Tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis , pengobatan dan pemasangan alat kontrasepsi bagi Penyandang Disabilitas wajib mendapatkan persetujuan langsung atau tertulis dari Penyandang Disabilitas dan keluarga .

( ) Persetujuan langsung atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , didahului dengan penjelasan mengenai tindakan medis dan pengobatan yang akan dilakukan .

( ) Tenaga Kesehatan dalam melakukan tindakan medisdan pengobatan wajib mematuhi standar etika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatanmemastikanrumah sakit jiwa maupun fasilitas kesehatan lainnya wajib memberikan pelayanan kepada pasien Penyandang Disabilitas .

( ) Pelayanansebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukansesuai dengan standar ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan memastikan penyedia pelayanan kesehatan wajib menyediakanlayanan informasi tentang Penyandang Disabilitas .

Pasal ( ) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Unit Layanan Kesehatan untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas .

( ) Koordinasi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , meliputi :

a .

pelayanan kesehatan primer , yang menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama ;

b .

pelayanan kesehatan lanjutan , yang menyediakan pelayanan spesialistik dan / atau pelayanan sub spesialistik yang diberikan olehfasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut ;

dan c .

pelayanan kesehatan yang menunjang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan , yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan penunjang .

Bagian Kelima Politik Pasal ( ) Pemerintah Daerah wajib menjamin Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan .

( ) Jaminan PemerintahDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , wajib memberikan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk mempergunakan hak memilihdan dipilih .

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik menyelenggarakan pendidikan politik secara berkala , terencana , terarah dan berkesinambungan bagi Penyandang Disabilitas .

( ) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , meliputi :

a .

sosialisasi pemilihan umum , pemilihan Kepala Daerah , dan pemilihan kepala desa yang aksesibel ;

dan b .

penyediaan alat bantu sosialisasi yang aksesibel .

Pasal ( ) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat dalam bidang pemerintahan , pembangunan dan / atau kemasy arakatan .

( ) Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dapat dilakukan secara:

a .

langsung , melalui :

.

lisan ;

.

tertulis ;

dan / atau .

bahasa isyarat .

b .

tidak langsung , melalui :

.

tertulis ;

.

mediacetak ;

atau .

mediaelektronik .

( ) Dalam hal Penyandang Disabilitastidak dapat menyampaikan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , maka pendapat disampaikan melalui pendamping .

Bagian Keenam Keagamaan Pasal ( ) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pengelolaan rumah ibadah yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas .

( ) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi bimbingan keagamaan terhadap Penyandang Disabilitas .

( ) Pemerintah Daerah wajib menyediakan kitab suci dan lektur keagamaan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas , sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah .

( ) Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan peneijemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan .

Bagian Ketujuh Keolahragaan Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan wajib membina dan mengembangkan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan , rasa percaya diri , dan prestasi olahraga .

( ) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan memberikan bantuan fasilitasi kepada induk organisasi olahraga disabilitas Daerah .

( ) Bantuan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , berupa :

a .

penyediaan sarana dan prasarana olahraga ;

b .

pendampingan program ;

c .

bantuan pendanaan ;

dan / atau d .

menyelenggarakan dan / atau mengikutsertakan kompetisi olahraga disabilitas tingkat daerah maupun nasional .

( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan memberikan penghargaan kepada Penyandang Disabilitas yang berprestasi dalam bidang olahraga , sejajar dengan atlet yang tidak menyandang Disabilitas .

Bagian Kedelapan Kebudayaan dan Pariwisata Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata wajib mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas .

( ) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , meliputi :

a .

memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitasdalam kegiatan seni budaya ;

b .

mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas ;

dan c .

memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seniterbaik .

( ) Penghargaan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf c , harus setara dengan penghargaan sejenis yang diberikan pada yang bukan Penyandang Disabilitas .

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata , wajib mengupayakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan pariwisata .

( ) Upaya aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , meliputi :

a .

prioritas dalam layanan informasi , akomodasi , dan transportasi ;

b .

penyediaan fasilitas dan kemudahan untuk mengakses tempat maupun kegiatan / acara kepariwisataan ;

c .

tersedianya petugas yang dapat berkomunikasi dengan Penyandang Disabilitas untuk memperoleh layanan kepariwisataan secara mudah dan tepat ;

dan d .

tersedianya petunjuk tertulis maupun suara yang dirancang berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam disabilitas .

Pasal Pemerintah Daerah wajib melindungi hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas dan memajukan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang Disabilitas .

Bagian Kesembilan Kesejahteraan Sosial Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial , dapat menyelenggarakan kegiatan untuk memenuhi kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas .

( ) Kegiatan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , meliputi :

a .

rehabilitasi sosial ;

b .

jaminan sosial ;

c .

pemberdayaan sosial ;

dan d .

pelindungan sosial .

Pasal ( ) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) huruf a , diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam bentuk :

a .

motivasi dan diagnosis psikososial ;

b .

perawatan dan pengasuhan ;

c .

pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan ;

d .

bimbingan mental spritual ;

e .

bimbingsn fisik ;

f .

bimbingan sosial dan konseling psikososial ;

g .

pelayanan aksesibilitas ;

h .

bantuandanasistensi sosial ;

i .

bimbingan resosialisasi ;

j .

bimbingan lanjut ;

dan / atau k .

rujukan .

( ) Rehabilitasisosial sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilaksanakan secara persuasif , motivatif , dan koersifoleh keluarga , masyarakat , dan institusisosial .

Pasal ( ) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) hurufb , paling sedikit memenuhi kriteria :

a .

miskin ;

b .

terlantar ;

c .

yang tidak memiliki penghasilan ;

dan / atau d .

belum mendapatkan Jaminan Sosial yang bersumber dari Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah .

( ) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dapat diberikan dalam bentuk :

a .

asuransi kesejahteraan sosial ;

b .

bantuan langsung berkelanjutan ;

dan / atau c .

bantuan khusus .

( ) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) diberikan berdasarkan data Penyandang Disabilitas Daerah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah .

Pasal ( ) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) huruf a , diberikan dalam bentuk iuran jaminan sosial .

( ) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) huruf b , diberikan dalam bentuk pelayanan bagi Penyandang Disabilitas .

( ) Bantuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) huruf c , diberikan dalam bentuk pelatihan dan konseling .

Pasal Pemberdayaan sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) huruf c , paling sedikit meliputi :

a .

peningkatan kemauan dan kemampuan ;

b .

penggalian potensi dan sumber daya ;

c .

pemberian akses ;

d .

penggalian nilai dasar ;

dan / atau e .

pemberian bantuan usaha .

Pasal Peningkatan kemauan dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a , dilakukan dengan cara :

a .

peningkatan keinginan dan pemberian tangggung jawab bagi Penyandang Disabilitas ;

dan b .

peningkatan kompetensi melalui pendidikan , pelatihan , bimbingan teknis dan / atau keterampilan bagi Penyandang Disabilitas .

Pasal Penggalian potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b , dilakukan dengan cara :

a .

identifikasi potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh pekeija sosial profesional , tenaga kesejahteraan sosial , atau relawan sosial ;

dan b .

asesmen potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh pekeija sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial .

Pasal Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf c , dilakukan dengan cara memberikan akses di bidang :

a .

pendidikan ;

b .

kesehatan ;

c .

sosial ;

d .

ketenagakeijaan ;

dan / atau e .

ekonomi .

Pasal ( ) Pelindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) huruf d , dilakukan melalui :

a .

bantuan sosial ;

b .

advokasi sosial ;

dan c .

bantuan hukum .

( ) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf a , merupakan hak dari Penyandang Disabilitas yang bersifat sementara dalam bentuk :

a .

bantuan langsung ;

b .

penyediaan aksesibilitas ;

dan / atau c .

penguatan kelembagaan .

( ) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan khusus perempuan , anak , dan lanjut ( ) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dapat langsung diberikan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial baik yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat .

( ) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf b , meliputi :

a .

penyadaran hak dan kewajiban ;

dan b .

pendampingan dan peningkatan kapasitas pengetahuan terhadap hak Penyandang Disabiltas .

( ) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf a dilaksanakan melalui :

a .

penyuluhan ;

b .

pemberian informasi ;

dan c .

diseminasi .

( ) Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas dalam setiap pelaksanaan pada setiap Lembaga penegak hukum dalam keperdataan dan / atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

a .

bantuan langsung ;

b .

penyediaan aksesibilitas ;

dan / atau c .

penguatan kelembagaan .

usia .

Bagian Kesepuluh Aksesibilitas Infrastruktur Pasal ( ) Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas .

( ) Jaminan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilaksanakan sejak tahap perencanaan , konstruksi , dan pengawasan dengan pelibatan aktif Organisasi Penyandang Disabilitas .

( ) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , meliputi :

a .

bangunan gedung dan lingkungan ;

b .

jalan ;

c .

permukiman ;

d .

pertamanan dan permakaman ;

dan e .

transportasi umum .

Paragraf Bangunan Gedung dan Lingkungan Pasal ( ) Bangunan gedung dan lingkungan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( ) huruf a , harus dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan , fungsi , luas , dan ketinggian bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

( ) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) memiliki fungsi meliputi :

a .

human ;

b .

keagamaan ;

c .

usaha ;

d .

sosial , budaya dan olahraga ;

dan e .

khusus .

( ) Bangunan gedung hunian yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf a meliputi :

a .

rumah tinggal deret ;

b .

rumah tinggal susun ;

dan c .

rumah tinggal sementara .

( ) Bangunan gedung keagamaan yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf b , meliputi :

a .

masjid termasuk mushola ;

b .

gereja termasuk kapel ;

c .

pura ;

d .

vihara ;

e .

klenteng ;

dan f .

bangunan lain yang digunakan untuk ibadah .

( ) Bangunan gedung usaha yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf c meliputi :

a .

bangunan gedung perkantoran ;

b .

bangunan gedung perdagangan ;

c .

bangunan gedung perindustrian ;

d .

bangunan gedung perhotelan ;

e .

bangunan gedung wisata dan hiburan ;

f .

bangunan gedung terminal , stasiun , bandara , dan pelabuhan ;

dan g .

bangunan gedung tempat penyimpanan .

( ) Bangunan gedung sosial , budaya , dan olahraga yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf d meliputi :

a .

pelayanan pendidikan ;

b .

pelayanan kesehatan ;

c .

kebudayaan ;

d .

laboratorium ;

e .

rumah aman ;

f .

tempat pengungsian ;

g .

pelayanan umum ;

dan h .

olahraga .

( ) Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) meliputi :

a .

jalur pedestrian ;

b .

jalur pemandu ;

c .

area parkir ;

d .

taman ;

dan e .

rambu dan marka .

( ) Pemilik dan / atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) dikenai sanksi administratif berupa :

a .

peringatan tertulis ;

b .

pembatasan kegiatan pembangunan ;

c .

penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;

d .

penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung ;

e .

pembekuan izin mendirikan bangunan gedung ;

f .

pencabutan izin mendirikan bangunan gedung ;

g .

pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung ;

h .

pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung ;

atau i .

perintah pembongkaran bangunan gedung .

( ) Pemberian sanksi administrate sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal ( ) Pemilik dan / atau Pengelola bangunan gedung wajib menyediakan :

a .

tangga ;

b .

lift ;

dan / atau c .

ram yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas .

( ) Tangga yang mudahdiakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf a , dilengkapi dengan :

a .

pegangan rambat yang ukurannya lebih panjang dari tangga ;

b .

pagar pengaman yang ukurannya lebih panjang dari tangga ;

dan c .

wama dan permukaan yang berbeda pada ujung tangga .

( ) Lift yang mudahdiakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf b , memenuhi syarat sebagai berikut :

a .

disediakan dari lantai terendah sampai lantai tertinggi bangunan gedung ;

b .

mampu memuat kursi roda ;

c .

dilengkapi dengan informasiaudio danvisual sebagai petunjuk posisi lift ;

d .

dilengkapidengan tandabraille pada tombol lift ;

e .

letaktombol dapat dijangkau oleh pengguna kursi roda ;

f .

dilengkapidengan pegangan rambat yang beradadi dua sisi ;

dan g .

dilengkapi dengan jalur pemandu dan ubin peringatan di depan lift .

( ) Ram sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf c , harusmemenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal ( ) Setiappemilik dan / atau pengelola bangunan gedung wajib menyediakan parkir khusus bagi kendaraan yang digunakan oleh Penyandang Disabilitas .

( ) Parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dekat dengan pintu lobi .

( ) Parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dapat dipergunakan oleh kendaraan roda empat , kendaraanroda tiga dan kendaraan rodadua , dan kendaraan lainnya yang digunakan oleh Penyandang Disabilitas .

Pasal ( ) Pemilik dan / atau pengelola bangunan gedung wajib menyediakan :

a .

tanda bahaya dalam bentuk isyarat lampu yang dilengkapi isyaratbunyi ;

b .

jalur evakuasi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ;

dan c .

menyediakan toilet yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas .

( ) Toilet yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf c , harus memenuhi syarat :

a .

mempunyai ruang gerak yang cukup bagi pengguna kursi roda ;

b .

menggunakan pintu geser ;

c .

dilengkapi kloset duduk ;

d .

dilengkapi dengan tempat cuci tangan yang rendah ;

dan e .

dilengkapi dengan pegangan rambat dekat dengan kloset .

Pasal ( ) Setiap pemilik dan / atau pengelola hotel wajib menyediakan kamar yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas .

( ) Kamar hotel sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , meliputi :

a .

ditempatkan di lantai dasar atau terdekat dengan lift ;

b .

letak peralatan mandi dapat dijangkau oleh pengguna kursi roda ;

dan c .

bel pintu kamar dilengkapi dengan tanda isyarat lampu .

Pasal Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat , kawasan permukiman dan pertanahan dapat memfasilitasi penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas .

Paragraf Jalan Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekeijaan umum wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk pejalan kaki yang mudah diaksesoleh Penyandang Disabilitas .

( ) Fasilitasuntuk pejalan kaki yang mudahdiakses sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekeijaan umum dandi bidangperhubungan wajib menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudahdiaksesoleh Penyandang Disabilitas .

( ) Tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diaksesoleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Paragraf Permukiman Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekeijaan umum dan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman memfasilitasi permukiman yang mudah diaksesoleh Penyandang Disabilitas .

( ) Memfasilitasi permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukan dengan mengawasi dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun oleh pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas .

( ) Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik Daerah .

( ) Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Paragraf Pertamanan Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekeijaan umum menyediakan fasilitas umum lingkungan pertamanan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas .

( ) Pertamanan yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas .

( ) Fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , paling sedikit meliputi selasar kursi roda , jalur pemandu dan / atau rambu dan marka .

Paragraf Transportasi Umum Pasal Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan , BUMD , dan swasta penyelenggara layanan transportasi umum wajib menyediakan fasilitas dan aksesibilitas layanan transportasi umum yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan Bagian Kesebelas Pelayanan Publik Pasal ( ) Pemerintah Daerah wajib menyediakanPelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas .

( ) Penyediaan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukan setiap Perangkat Daerah dengan melaksanakan asesmen kebutuhan Penyandang Disabilitas .

( ) Penyediaan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal ( ) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal , wajar danbermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas , meliputi :

a .

pendampingan , peneijemahan , asistensi , dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan ;

b .

penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses bagiPenyandang Disabilitas ;

dan c .

sistem informasi baik elektronik maupun non elektronik yang mudahdiakses oleh Penyandang Disabilitas .

( ) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan informasi dan sumber daya manusia yang profesional dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat membantu Penyandang Disabilitas .

( ) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , diberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala terkait Pelayanan Publik bagi sumber daya manusia .

( ) Penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf b , mencakup :

a .

kursi roda ;

b .

aksesibilitas khususnya jalur landai yang menghubungkan semua unit layanan ;

c .

penyediaan ekskalator landai ;

d .

penyediaan handrail sepanjang ram sebagaimana dimaksud huruf b ;

e .

penyediaan huruf braille pada setiap instrument oprasional atau informasi ;

f .

penyediaan piranti lunak bicara pada lift , anjungan disabilitasi mandiri atau fasilitas lain ;

g .

penyediaan petunjuk running teks pada lift dan setiap unit layanan ;

h .

ruang tunggu khusus Penyandang Disabilitas ;

i .

tempat duduk khusus bagi Penyandang Disabilitas ;

j .

toilet khusus untuk Penyandang Disabilitas ;

k .

penyediaan parkir khusus bagi Penyandang Disabilitas ;

dan l .

informasi melalui radio , website yang dilengkapi dengan teknologi screen reader yang memudahkan disabilitas netra .

Pasal Pemerintah Daerah menjamin bahwa sektor swasta yang menawarkan fasilitas dan layanan publik mempertimbangkan seluruh aspek aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas .

Bagian Kedua Belas Perlindungan dari Bencana Pasal ( ) Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap kegiatan pra bencana , saat tanggap darurat , dan pasca bencana .

( ) Dalam penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , Pemerintah Daerah wajib memberikan prioritas dalam mitigasi bencana , penyelamatan , evakuasi , pengamanan , layanan kesehatan , layanan pendidikan , psikologis , sarana dan prasarana dalam upaya pengurangan risiko bencana dengan memperhatikan akomodasi yang layak dan aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas .

Pasal ( ) Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana .

( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana wajib memberikan kemudahan akses untuk mendukung kemandirian dan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas .

( ) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , meliputi prioritas dalam penyediaan layanan dan fasilitas yang diberikan pada tahap pra - bencana , saat tanggap darurat dan pasca bencana .

( ) Standar kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana mengidentifikasi , mengumpulkan , menganalisis , mendokumentasikan , memutakhirkan dan menginformasikan kondisi Penyandang Disabilitas yang terdampak bencana .

( ) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukan dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas dan masyarakat .

( ) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) dan ayat ( ) , dipilah paling sedikit berdasarkan enis , kelamin , kelompok umur , ragam disabilitas , tingkat hambatan dan wilayah .

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam penilaian dan pengkajian risiko di wilayah setempat .

( ) Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukan dalam rangka pemberian data dan informasi yang jelas dan mudah dipahami terkait risiko bencana , cara penanggulangan bencana , dan cara penyelamatan diri bagi Penyandang Disabilitas .

ancaman , Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana memastikan Penyandang Disabilitas mendapat akses terhadap layanan peringatan dini yang tepat waktu , akurat dan mudah dimengerti .

( ) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , disesuaikan dengan kebutuhan ragam disabilitas .

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk memiliki rencana kesiapsiagaan sendiri di tingkat rumah tangga .

( ) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , melibatkan Penyandang Disabilitas dan / atau pendamping .

( ) Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana wajib memberikan pelatihan tentang sistem peringatan dini , rencana kontinjensi , dan rencana evakuasi kepada Penyandang Disabilitas .

Pasal ( ) Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan dasar pangan dan non - pangan , sandang , penampungan / hunian sementara , air bersih , sanitasi , layanan kesehatan dan kebutuhan khusus bagi Penyandang Disabilitas .

( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekeijaan umum dan permukiman memberikan prioritas untuk memperoleh akses terhadap jumlah air yang memadai untuk memenuhi kebutuhan minum , memasak , kebersihan pribadi , dan rumah tangga yang mudah dijangkau dan menyediakan sarana mandi , cuci dan toilet yang mudah diakses .

( ) Pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimum air bersih , sanitasi , layanan kesehatan dan kebutuhan khusus bagi Penyandang Disabilitas .

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyusun rencana penyediaan layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan ragam disabilitas .

( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan wajib memberi akses prioritas kepada Penyandang Disabilitas terhadap layanan kesehatan yang tepat , aman , bermutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menjamin lingkungan belajar tetap aman , terlindung dan mudah diakses dalam situasibencana .

( ) Selain menjamin lingkungan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan :

a .

memperhatikan psikologis peserta didik , pendidik , dan tenaga kependidikan ;

b .

memastikan adanya pendampingan psikologis dan psikososial bagi Penyandang Disabilitas ;

dan c .

menyediakan alat bantu dan pendampingan khusus bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam disabilitas .

Pasal ( ) Penampungan / hunian sementara menyelenggarakan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana untuk Penyandang Disabilitas .

( ) Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , harus berorientasi kepada upaya pengurangan risiko bencanadan pemenuhan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas .

( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana wajib merencanakan , menyelenggarakan , mengawasi , mengoordinasikan seluruh program kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dilaksanakanoleh semua pihak .

Bagian Ketiga Belas HabilitasidanRehabilitasi Pasal ( ) Pemerintah Daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi danrehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas .

( ) Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , bertujuan :

a .

mencapai , mempertahankan , dan mengembangkan kemandirian , kemampuan fisik , mental , sosial , dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal ;

dan b .

memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan .

Pasal Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai :

a .

sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup ;

b .

sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya ;

dan c .

sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapathidup mandiri dalam masyarakat .

Pasal ( ) Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk :

a .

Layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat ;

dan b .

layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga .

( ) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang - undangan .

Bagian Keempat Belas Konsesi Pasal ( ) Pemerintah Daerah memberikan dan mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas .

( ) Pemberian konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , merupakan rangkaian upaya untuk mengakomodasi akses kepentingan Penyandang Disabilitas dalam kemudahan dan keringanan pembiayaan pembelian barang dan / atau jasa .

( ) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , diberikan untuk berbagai pelayanan dan fasilitas dengan tujuan agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam segala aspek kehidupan .

( ) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan .

Pasal Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan tarif atau diskon khusus bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangan .

Pasal ( ) Pemerintah Daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesiuntuk Penyandang Disabilitas .

( ) Insentif bagi perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) berupa :

a .

kemudahan perizinan ;

dan / atau b .

keringanan pajak .

( ) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentukdan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan .

Bagian KelimaBelas Komunikasidan Informasi Paragraf Komunikasi Pasal ( ) Pemerintah Daerah mengakui , menerima , dan memfasilitasi komunikasi Penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu .

( ) Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukan dengan cara , alat , dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berinteraksi .

Pasal Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan peneijemah bahasa isyarat bagi Penyandang Disabilitas .

Paragraf Informasi Pasal ( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi wajib mendorong media televisi lokal untuk penyediaan jasa bahasa isyarat dalam berbagai program berita , dialog dan informasi lainnya .

( ) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi wajib memberikan pelayanan informasi publik melalui media audio visual atau media lainnya yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas .

( ) Pelayanan informasi publik melalui media audio visual atau media lainnya yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukan paling sedikit melalui penyediaan jasa bahasa isyarat dan teks berjalan .

Bagian Keenam Belas Perempuan dan Anak Pasal ( ) Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak Penyandang Disabilitas melalui layanan yang bersifat promotif , preventif , kuratif , rehabilitatif , dan paliatif .

( ) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , meliputi :

a .

pelaksanaan sosialisasi , edukasi , advokasi dan penyuluhan ;

b .

penyediaan unit layanan penanganan kekerasan dan layanan informasi untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan , eksploitasi dan penelantaran ;

c .

penyediaan fasilitas untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan berupa :

.

layanan pengaduan ;

.

pendampingan dalam bentuk konseling , mediasi , penanganan hukum , psikologis , pendidikan dan kesehatan sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas ;

.

proses pemulihan korban ;

.

rumah aman atau rumah pelindungan sementara ;

dan .

proses pemulangan korban .

d .

penyusunan perencanaan dalam pelaksanaan program untuk penanganan perlindungan perempuan dan anak Penyandang Disabilitas .

Bagian Ketujuh Belas Perlindungan Dari Tindakan Kekerasan dan Eksploitasi Pasal ( ) Pemerintah Daerah menjamin Penyandang Disabilitas terbebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi fisik , psikis , ekonomi , seksual dan penelantaran .

( ) Pemerintah Daerah bekeijasama dengan Organisasi Penyandang Disabilitas wajib melakukan pencegahan teijadinya kekerasan dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , melalui :

a .

pemberian sosialisasi kepada masyarakat ;

dan b .

pemantauan terhadap lingkungan dimana Penyandang Disabilitas beraktifitas dan / atau di lingkungan tempat tinggal .

( ) Pemerintah Daerah bekeijasama dengan Organisasi Penyandang Disabilitas dan lembaga swadaya masyarakat memberikan bantu an hukum dan dukungan penanganan korban Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan , eksploitasi dan penelantaran .

BAB IX KOORDINASI Pasal ( ) Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat Daerah dalam rangka perencanaan , pelaksanaan dan evaluasi Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya .

( ) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukan oleh Bupati baik dengan Pemerintah Provinsi , Pemerintah Kabupaten / Kota , dan Instansi Vertikal di Daerah .

( ) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , bertujuan untuk menyelenggarakan dan menyingkronkan kebijakan , program , kegiatan dan anggaran pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah Disabilitas .

( ) Bupati menunjuk Sekretaris Daerah sebagai pelaksana teknis koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) dan ayat ( ) .

( ) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , meliputi :

a .

melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ;

b .

menjamin pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas beijalan dengan efektif ;

c .

mewujudkan anggaran pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ;

dan d .

menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien .

( ) Mekanisme koordinasi di tingkat Daerah dalam rangka perencanaan , pelaksanaan dan evaluasi Pelindungan danPemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( )sampai dengan ayat ( ) , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

BAB X PENDANAAN Pasal ( ) Pendanaan bagi pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bersumber dari :

a .

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;

dan b .

Sumber dana lain yang sah dantidak mengikat .

( ) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) huruf b , dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

BAB XI PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal ( ) Pemerintah Daerah wajib melibatkan partisipasi masyarakat yang meliputi keluarga Penyandang Disabilitas , masyarakat , pemuka adat , pemuka agama , Organisasi Penyandang Disabilitas , dan lembaga masyarakat lainnya .

( ) Organisasi Penyandang Disabilitas tingkat daerah adalah mitra dari Pemerintah Daerah .

( ) Pemerintah Daerah wajib berkonsultasi dengan Penyandang Disabilitas atau Organisasi Penyandang Disabilitas yang mewakilinya tentang masalah kedisabilitasan .

( ) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Organisasi Penyandang Disabilitas .

( ) Pemberdayaan Organisasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilakukan dengan cara :

a .

memberikan pelatihan baik penguatan kapasitas maupun pendanaan ;

b .

memberikan bimbingan berorganisasi ;

dan c .

memfasilitasi akses tempat usaha , kegiatan , perizinan , dan pemasaran .

Pasal Masyarakat berperan dalam melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Penyandang Disabilitas .

Pasal ( ) Masyarakat berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas .

( ) Sosialisasi dan edukasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( ) , bertujuan untuk :

a .

meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat untuk melakukan penghormatan atas hak - hak dan martabat para Penyandang Disabilitas .

b .

melawan stereotip , prasangka , dan praktik - praktik yang merugikan menyangkut Penyandang Disabilitas , termasuk yang didasarkan gender dan usia , dalam seluruh bagian kehidupan ;

dan c .

memajukan kesadaran atas kemampuan dan kontribusi dari para Penyandang Disabilitas .

( ) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) termasuk pemuka adat , pemuka agama , pendidik , tokoh politik , budayawan , jumalis , dan unsur masyarakat lainnya .

BAB XII PENGHARGAAN Pasal ( ) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada :

a .

orang perseorangan yang beijasa dalam pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ;

b .

badan hukum dan lembaga yang mempekeijakan Penyandang Disabilitas ;

c .

penyedia layanan publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas ;

d .

atlet Penyandang Disabilitas berprestasi ;

dan e .

pelaku seni Penyandang Disabilitas yang berprestasi .

( ) Syarat dan tata cara pemberian dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan dan sesuai kemampuan keuangan Daerah .

BAB XIII EVALUASI Pasal ( ) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang mengacu kepada Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas .

Ttd Ttd ( ) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan .

( ) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , dilaporkan kepada Bupati .

( ) Bupati menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) , kepada Gubemur .

BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan .

Ditetapkan di Kalianda pada tanggal Klcuemloer BUPATI LAMPUNG SELATAN , NAN / NG ERMANTO Diundangkan di Kalianda pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN , ’ FHAMRIN BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN NOMOR