BUPATI SUMENEP PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMENEP, Menimbang Mengingat :
:
a. bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban penyandang disabilitas, diperlukan akses, sarana, dan upaya yang lebih memadai, terpadu, dan berkesinambungan, sehingga terwujud perlindungan, kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas;
c. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diperlukan kebijakan operasional yang dapat melindungi dan memberdayakan penyandang disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang No.12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang– Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6368);
Menetapkan :
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3 Seri D).
MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sumenep.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumenep.
3. Bupati adalah Bupati Sumenep.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
5. Perangkat Daerah yang selanjutnya adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni budaya dan olah raga, keagamaan dan adat, pemberitaan, politik, hukum, penanggulangan bencana, dan tempat tinggal.
6. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki gangguan, kelainan, kerusakan, dan/atau kehilangan fungsi organ fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dapat menghalangi peran sosial penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
7. Hak Penyandang Disabilitas adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
8. Perlindungan adalah segala tindakan dan/atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
9. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
10. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
11. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
12. Derajat disabilitas adalah tingkat kedisabilitasan ringan, sedang maupun berat yang disandang oleh seseorang atau penyandang disabilitas.
13. Kesamaan kesempatan adalah peluang yang diberikan kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
14. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
15. Sistem Pendidikan Khusus adalah sistem pendidikan bagi peserta didik Disabilitas yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial dengan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
16. Sistem Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik penyandang disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
17. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen, sistem Pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
18. Tenaga Kerja adalah setiap penyandang disabilitas yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
19. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja penyandang disabilitas pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
20. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, Persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik Daerah.
21. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan penyandang disabilitas dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
22. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas baik promotive, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
23. Penanggulangan Bencana adalah upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
24. Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana bagi penyandang disabilitas.
25. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
26. Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah Lembaga daerah independen yang mempunyai kedudukan hukum dan melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, dan pemantauan hak asasi dan kebebasan dasar penyandang disabilitas.
27. Papan informasi atau signage adalah papan informasi yang berfungsi sebagai alat bantu untuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat.
(2) Tujuan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, meliputi:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, serta kelangsungan hidup dan kemandirian penyandang disabilitas;
b. meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi penyandang disabilitas;
c. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara melembaga dan berkelanjutan; dan
d. meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan penyandang disabilitas.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN RAGAM PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Kewenangan;
b. kesamaan kesempatan;
c. rehabilitasi;
d. Aksesibilitas;
e. Rencana Aksi Daerah;
f. Partisipasi masyarakat;
g. Pengarusutamaan Penyandang disabilitas;
h. Komite daerah;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Pendanaan;
k. Sanksi Administratif.
Pasal 4
(1) Ragam penyandang disabilitas meliputi:
a. penyandang disabilitas fisik;
b. penyandang disabilitas intelektual;
c. penyandang disabilitas emosional; dan
d. penyandang disabilitas sensorik.
(2) Ragam penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup disabilitas bawaan sejak lahir ataupun yang didapat setelah lahir.
(3) Ragam penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 5
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas meliputi :
a. menyusun setiap kebijakan dan/atau rencana kerja dengan memperhatikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
b. menetapkan dan melaksanakan kebijakan, program dan/atau kegiatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
c. memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mengembangkan kemampuan dan bakatnya dalam mencapai kemandirian dalam kehidupan dan penghidupan;
d. memberikan dukungan sarana dan prasarana Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
e. mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
f. mengalokasikan anggaran Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara proporsional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; dan
g. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandanng Disabilitas.
BAB V
KESAMAAN KESEMPATAN Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam bidang :
a. pendidikan;
b. ketenagakerjaan;
c. kesehatan;
d. seni budaya dan olah raga;
e. keagamaan;
f. informasi;
g. sosial, ekonomi dan politik;
h. bantuan hukum;
i. penanggulangan bencana;
j. bantuan keuangan;
k. tempat tinggal;
l. akses pelayanan publik; dan
m. layanan kependudukan.
Bagian Kedua Pendidikan
Pasal 7
(1) Setiap penyelenggara pendidikan memberikan hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama dalam pendidikan bagi penyandang disabilitas sesuai jenis, derajat kedisabilitasan, dan kemampuannya.
(2) Penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas dilaksanakan melalui Sistem Pendidikan Khusus dan Sistem Pendidikan Inklusif.
(3) Setiap penyelenggara pendidikan dapat menyediakan beasiswa kepada penyandang disabilitas dan/atau anak dari penyandang disabilitas pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Sistem Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan melalui Sekolah Luar
Biasa dan Sekolah Inklusif.
(2) Sekolah Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pilihan utama bagi penyandang disabilitas.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Sistem Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara :
a. mempersiapkan siswa untuk masuk ke sekolah inklusif sebagai suatu pilihan;
b. menyediakan informasi dan konsultasi penyelenggaraan pendidikan inklusif; dan
c. menyiapkan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
Pasal 9
(1) Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menyediakan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik yang memadai sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan kewenangan Daerah.
(2) Penyediaan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara bertahap.
(3) Pemenuhan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi untuk mengelola sistem pembelajaran pada penyelenggara pendidikan inklusif dapat dilakukan melalui :
a. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja tenaga pendidik sekolah reguler;
b. pelatihan dalam musyawarah tenaga pendidik mata pelajaran;
c. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah reguler;
d. pemberian bantuan beasiswa Strata l (satu), Strata 2 (dua), dan Strata 3 (tiga) pada bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler; dan
e. tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah membentuk Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagai sistem pendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif.
(2) Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga adhoc pada Perangkat Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 11
Pemerintah Daerah memfasilitasi terselenggaranya pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh Pendidikan melalui jalur pendidikan inklusif kepada penyandang disabilitas.
Pasal 12
(1) Bupati melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kewajiban untuk memenuhi hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
(2) Bupati membentuk Tim Koordinasi untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Ketiga Ketenagakerjaan Paragraf 1 Umum
Pasal 13
Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan hak dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau melakukan pekerjaan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.
Paragraf 2 Pelatihan Kerja
Pasal 14
Setiap tenaga kerja penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.
Pasal 15
(1) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau Pemberi Kerja.
(2) Pemerintah Daerah atau pemberi kerja dalam melaksanakan pelatihan kerja harus bekerja sama dengan Lembaga yang memiliki kompetensi sebagai penyelenggara Pelatihan Kerja.
Pasal 16
(1) Penyelenggara pelatihan kerja memberikan sertifikat pelatihan bagi peserta penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus sebagai tanda bukti kelulusan.
(2) Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh penyandang disabilitas.
Pasal 17
Penyelenggaraan pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang meliputi :
a. tingkat dasar;
b. menengah; dan
c. mahir.
Paragraf 3 Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 18
(1) Perangkat Daerah menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. jumlah dan jenis penyandang disabilitas usia kerja;
b. kompetensi yang dimiliki penyandang disabilitas usia kerja; dan
c. sebaran jumlah, jenis, dan kompetensi penyandang disabilitas usia kerja.
Pasal 19
Perangkat Daerah mengkoordinasikan dan memfasilitasi:
a. perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas;
b. program sosialisasi dan penyadaran tentang hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas kepada pelaku usaha dan masyarakat; dan
c. proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas.
Pasal 20
Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dilakukan oleh :
a. Perangkat Daerah; dan
b. lembaga swasta yang berbentuk Badan Hukum yang memiliki izin pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau perusahaan.
Pasal 21
Pemerintah Daerah menyelenggarakan bursa kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas paling sedikit 1 (satu) kali setahun.
Paragraf 4 Perluasan
Pasal 22
Pemerintah Daerah memfasilitasi perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
Pasal 23
Perangkat Daerah memberikan pembinaan terhadap usaha mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang dikelola penyandang disabilitas.
Pasal 24
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya penguatan dan pengembangan usaha penyandang disabilitas melalui kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha.
(2) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha untuk mengalokasikan sebagian proses produksi dan/atau distribusi produk usahanya kepada penyandang disabilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 25
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan guna pengembangan usaha.
(2) Lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan bukan perbankan milik Pemerintah Daerah maupun swasta memberikan akses permodalan kepada penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Penerimaan Tenaga Kerja
Pasal 26
Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan tenaga kerja pada perusahaan paling sedikit 1 (satu) orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaan untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja.
Paragraf 6 Upah dan Kontrak Kerja
Pasal 28
Perangkat Daerah dan perusahaan memberikan perlindungan, perlakuan, hak, dan kesempatan dalam lingkungan kerja, serta pemberian upah bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Perusahaan memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan sebagai pekerja kepada setiap penyandang disabilitas yang bekerja setelah memenuhi persyaratan.
Paragraf 7 Fasilitas Kerja
Pasal 30
Perusahaan berkewajiban memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kondisi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Pasal 31
Perusahaan menjamin perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui penyediaan unit pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), keselamatan kerja, dan jaminan sosial tenaga kerja.
Paragraf 8 Penghargaan
Pasal 32
(1) Bupati memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan memenuhi kriteria tertentu.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian penghargaan kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Keempat Kesehatan Paragraf 1 Umum
Pasal 33
Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesempatan dan akses yang sama dalam upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan swasta.
Paragraf 2 Upaya Kesehatan
Pasal 34
Upaya kesehatan bagi penyandang disabilitas didasarkan pada prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, cepat, dan berkualitas.
Pasal 35
Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi :
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
Pasal 36
(1) Upaya kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diselenggarakan melalui penyebarluasan informasi tentang pencegahan penyakit dan/atau pencegahan penurunan fungsi mobilitas penyandang disabilitas.
(2) Upaya kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi upaya pencegahan terhadap suatu masalah Perangkat Daerah dan lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan bencana menyediakan aksesibilitas dan pemenuhan kebutuhan khusus pada lokasi pengungsian dan lokasi hunian sementara.
(3) Upaya Kesehatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi upaya suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit atau pengendalian penyakit.
(4) Upaya Kesehatan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d meliputi upaya suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada bekas penderita agar dapat berinteraksi atau berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat secara normal dalam lingkungan sosial sesuai dengan kemampuannya.
Bagian Kelima Kebencanaan Paragraf 1 Penanggulangan Bencana
Pasal 37
(1) Pemerintah Daerah mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
(2) Penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas.
(3) Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.
Paragraf 2 Prabencana, Saat Tanggap Darurat dan Pascabencana
Pasal 38
Pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam prabencana meliputi kegiatan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan berupa:
a. penyusunan kebijakan dan perencanaan penanggulangan bencana;
b. sosialisasi, pelatihan formal dan nonformal, gladi, dan simulasi;
c. sistem peringatan dini serta mekanisme, jalur, dan titik kumpul evakuasi;
d. penyiapan sarana dan prasarana pelatihan dan evakuasi yang aksesibel;
e. keterlibatan penyandang disabilitas dalam forum pengurangan risiko bencana, kelompok relawan, dan penyelenggaraan kegiatan prabencana.
Pasal 39
Pemenuhan hak penyandang disabilitas saat tanggap darurat meliputi kegiatan pencarian dan penyelamatan, kaji cepat, pemenuhan kebutuhan dasar, mekanisme distribusi, pelayanan kedaruratan, rujukan ke rumah sakit, pengelolaan tempat evakuasi dan pengungsian, serta kegiatan awal pemulihan sesuai dengan standar pelayanan minimum dan keterbatasan penyandang disabilitas.
Pasal 40
Perangkat Daerah dan lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan bencana melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada penyandang disabilitas yang mengalami dampak bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Seni Budaya dan Olah Raga Paragraf 1 Seni Budaya
Pasal 41
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya penyandang disabilitas.
(2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memfasilitasi dan menyertakan penyandang disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
b. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus penyandang disabilitas; dan
c. memberikan penghargaan kepada seniman penyandang disabilitas atas karya seni terbaik.
Pasal 42
Pemerintah Daerah melindungi dan memajukan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak penyandang disabilitas.
Paragraf 2 Olah Raga
Pasal 43
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem keolahragaan untuk penyandang disabilitas yang meliputi :
a. keolahragaan pendidikan;
b. keolahragaan rekreasi; dan
c. keolahragaan prestasi.
(2) Pengembangan sistem keolahragaan untuk penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis olah raga khusus untuk penyandang disabilitas yang sesuai dengan kondisi dan ragam disabilitasnya.
Pasal 44
Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan olah raga untuk penyandang disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olah raga.
Bagian Ketujuh Keagamaan
Pasal 45
Pemerintah Daerah melindungi penyandang disabilitas dari tekanan dan diskriminasi oleh pihak manapun untuk :
a. memeluk dan melaksanakan agama sesuai kepercayaan masing-masing;
b. beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Pasal 46
Pemerintah Daerah menghimbau kepada setiap pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Bagian Kedelapan Informasi
Pasal 47
(1) Pemerintah Daerah menjamin akses atas informasi untuk penyandang disabilitas.
(2) Akses atas informasi untuk penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk audio dan visual.
Pasal 48
(1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggal.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan.
Bagian Kesembilan Politik
Pasal 49
(1) Pemerintah Daerah menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
(2) Pemerintah Daerah menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih.
Bagian Kesepuluh Bantuan Hukum
Pasal 50
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan hukum kepada penyandang disabilitas dapat pula dilaksanakan oleh Lembaga lainnya.
(3) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi perlindungan hukum penyandang disabilitas kepada masyarakat dan aparatur negara.
Bagian Kesebelas Bantuan Keuangan
Pasal 51
(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh penyandang disabilitas.
(2) Akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang usaha perbankan.
Bagian Kedua Belas Tempat Tinggal
Pasal 52
(1) Penyandang disabilitas berhak mempunyai tempat tinggal yang layak.
(2) Tempat tinggal yang layak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) termasuk sarana dan prasarana pendukung.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan tempat tinggal yang layak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Bagian Ketiga Belas Aksesbilitas Pelayanan Publik
Pasal 53
Penyandang Disabilitas mendapatkan prioritas dalam ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik Bagian Keempat Belas Layanan Kependudukan
Pasal 54
Penyandang disabilitas mempunyai berhak mendapatkan dokumen kependudukan dan layanan ramah disabilitas.
BAB VI
REHABILITASI
Pasal 55
(1) Rehabilitasi dilakukan dengan pemberian pelayanan secara utuh dan terpadu melalui kegiatan pendekatan fisik dan mental.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. rehabilitasi sosial;
b. pemberdayaan sosial; dan
c. perlindungan sosial.
Pasal 56
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 bagi penyandang disabilitas.
(2) Penyelenggaraan dan fasilitasi pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
Pasal 57
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam
lingkungan keluarga dan masyarakat melalui :
a. pemberian alat bantu adaptif untuk menunjang mobilitas, fungsi, dan partisipasi sosial penyandang disabilitas;
b. sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang penyandang disabilitas;
c. konsultasi untuk mengembangkan kemampuan sosialitas bagi penyandang disabilitas; dan
d. memberikan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan :
a. motivasi dan diagnosa psikososial;
b. bimbingan mental;
c. bimbingan fisik;
d. bimbingan sosial;
e. bimbingan keterampilan;
f. terapi penunjang;
g. bimbingan resosialisasi;
h. bimbingan dan pembinaan usaha; dan
i. bimbingan lanjut.
Pasal 58
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf d, untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap penyandang disabilitas miskin dan terlantar.
Pasal 59
(1) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2) huruf b, diarahkan untuk
mengembangkan kemandirian penyandang disabilitas agar mampu melakukan peran sosialnya sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan kemampuan penyandang disabilitas, pemberdayaan komunitas masyarakat, serta pengembangan organisasi penyandang disabilitas.
(3) Perangkat Daerah mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyelenggarakan pemberdayaan sosial.
Pasal 60
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) dilakukan dalam bentuk :
a. pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan; dan
d. pemberian modal, peralatan usaha, dan fasilitasi tempat usaha.
Pasal 61
(1) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk
mencegah dan mengatasi risiko dari guncangan dan kerentanan penyandang disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. bantuan sosial; dan
b. bantuan hukum.
BAB VII
AKSESIBILITAS
Pasal 62
(1) Bupati memfasilitasi terwujudnya aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kewenangannya.
(2) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. bangunan umum;
b. jalan umum;
c. angkutan umum;
d. pertamanan; dan
e. Akses Pelayanan Umum.
Pasal 63
Upaya perwujudan aksesibilitas penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 harus memenuhi prinsip kemudahan, keamanan/keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemandirian dalam hal menuju, mencapai, memasuki dan memanfaatkan fasilitas umum.
Pasal 64
Aksesibilitas penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi :
a. aksesibilitas fisik; dan
b. aksesibilitas non fisik.
Pasal 65
(1) Aksesibilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 huruf a meliputi aksesibilitas pada :
a. bangunan umum;
b. sarana lalu lintas; dan
c. angkutan umum.
(2) Aksesibilitas non fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 huruf b meliputi kemudahan dalam hal:
a. pelayanan informasi; dan
b. pelayanan khusus.
Pasal 66
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) huruf a berupa penjelasan melalui
media yang sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan serta kebutuhan penyandang disabilitas dalam menggunakan fasilitas pada bangunan umum, sarana lalu lintas, dan angkutan umum.
(2) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) huruf b, berupa bantuan yang
diberikan secara khusus kepada penyandang disabilitas yang sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan serta kebutuhan dalam menggunakan fasilitas pada bangunan umum, sarana lalu lintas, dan angkutan umum.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VIII
RENCANA AKSI DAERAH
Pasal 68
(1) Bupati menetapkan Rencana Aksi Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
(2) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB IX
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 69
(1) Bupati memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan partisipasi dalam perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. sosialisasi hak penyandang disabilitas;
b. penyampaian usulan secara lisan dan/atau tertulis dalam penyusunan kebijakan;
c. penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas;
d. Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi penyandang disabilitas;
e. pemberian bantuan yang berupa materiil, finansial, dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
f. pengadaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
g. pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
h. pengadaan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas;
i. pengadaan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas;
j. fasilitasi lainnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas; dan
k. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 70
(1) Perangkat Daerah melakukan pendataan penyandang disabilitas secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai nama, alamat, usia, jenis kelamin, foto, jenis penyandang disabilitas, derajat penyandang disabilitas, pendidikan, pekerjaan, dan tingkat kesejahteraannya.
Pasal 71
Pemerintah Daerah memfasilitasi dalam mengarusutamakan penyandang disabilitas dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
BAB XI
KOMITE DAERAH PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 72
(1) Pemerintah Daerah, organisasi sosial dan masyarakat mengoordinasikan dan mengomunikasikan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
(2) Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Susunan keanggotaan Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari unsur:
a. Pemerintah Daerah;
b. organisasi penyandang disabilitas;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. dunia usaha; dan
e. unsur masyarakat.
(4) Keanggotaan Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi vertikal terkait.
(5) Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, paling lambat dibentuk 1
(satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.
Pasal 73
(1) Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 mempunyai fungsi :
a. mediasi komunikasi dan informasi antara Penyandang Disabilitas dengan Pemerintah Kabupaten;
b. menerima pengaduan penyandang disabilitas yang mengalami kasus diskriminasi; dan
c. menindaklanjuti aduan dari penyandang disabilitas.
(2) Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mempunyai tugas :
a. memberikan usulan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
b. mengusulkan Rencana Aksi Daerah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
c. mendorong peningkatan partisipasi penyandang disabilitas, keluarga dan masyarakat dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan Penyandang Disabilitas;
d. menerima, menampung, dan menganalisa pengaduan serta mengkoordinasikan pembelaan secara litigasi dan/atau non litigasi;
e. menyalurkan aspirasi penyandang disabilitas kepada pihak terkait; dan
f. membangun jaringan kerja dengan berbagai pihak dalam upaya mengembangkan program yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 74
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB XIII
PENDANAAN
Pasal 75
Pendanaan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 76
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 26 atau Pasal 31 dikenakan Sanksi Administratif.
(2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin; dan
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 77
Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini secara bertahap harus memenuhi syarat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumenep.
Ditetapkan di : Sumenep pada tanggal : 24 April 2024 BUPATI SUMENEP ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH KABUPATEN SUMENEP TANGGAL : 24 April TAHUN : 2024 NOMOR : 13
